Kado Kedamaian di Hari Suci: 5 Warga Binaan Hindu Lapas Banyuwangi Terima Remisi Nyepi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Keheningan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 membawa berkah tersendiri bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Sebanyak lima warga binaan beragama Hindu resmi menerima Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku mereka selama menjalani masa pembinaan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, Kamis (19/3). Menurutnya, pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Kolektif penerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Dalam SK Kolektif tersebut, lima warga binaan Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujarnya.

Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sesuai dengan yang telah diusulkan. Sebelumnya, pihak Lapas Banyuwangi mengusulkan lima narapipdana beragama Hindu untuk mendapatkan remisi Nyepi.

“Besaran remisi yang diterima yaitu empat warga binaan mendapatkan remisi 1 bulan, sedangkan satu warga binaan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari,” terangnya.

Wayan mengungkapkan besaran remisi yang diperoleh berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh warga binaan. Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

Remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus, karenanya pada Hari Raya Nyepi remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang beragam Hindu.

“Untuk warga binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus pada momen perayaan hari raya masing-masing,” ungkapnya.

Wayan menegaskan, remisi yang diberikan kepada warga binaan bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di Lapas.

“Hal itu juga merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” imbuhnya.

Untuk itu, hanya warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.

“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” urainya.

“Kami berharap diperolehnya remisi mampu menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, sehingga ketika bebas nanti dapat diterima dengan baik di masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *