Jember, Jejak – Indonesia.id || Maraknya praktik perjudian jenis cap jiki di wilayah Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, menuai keresahan warga, terlebih aktivitas tersebut berlangsung di tengah bulan suci Ramadhan.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa praktik judi tradisional tersebut digelar secara terbuka dan cenderung tanpa rasa takut.
Aktivitas perjudian bahkan disebut berlangsung hampir setiap hari, mulai sore hingga malam hari, saat masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa dan kegiatan keagamaan lainnya.
“Sudah lama sebenarnya, tapi sekarang semakin ramai. Ironisnya ini terjadi saat bulan puasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Cap jiki sendiri merupakan bentuk perjudian dengan menggunakan media gambar atau simbol tertentu, di mana pemain memasang taruhan dengan harapan menebak hasil yang akan keluar. Meski tergolong perjudian konvensional, praktik ini tetap melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.
Warga menilai keberadaan aktivitas tersebut tidak hanya merusak nilai-nilai religius yang dijunjung tinggi selama Ramadhan, tetapi juga dikhawatirkan memicu gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan. Terlebih, lokasi perjudian disebut berada tidak jauh dari permukiman warga, sehingga aktivitasnya mudah diketahui publik.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Jangan sampai ini terus dibiarkan dan malah menjadi kebiasaan,” tambah warga lainnya.
Secara hukum, praktik perjudian di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, yang menyatakan bahwa setiap bentuk perjudian dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku maupun penyelenggaranya.
Hingga kini, warga berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas tersebut, terutama di bulan suci yang seharusnya menjadi momentum peningkatan ibadah dan ketenangan sosial di tengah masyarakat. (tim Investigasi)