MEDAN || Jejak-indonesia.id – Aparat Kepolisian tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh seorang warga bernama Herry Hardiansyah (37).
Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Pasundan No. 27, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
Kejadian ini diduga dipicu oleh tuduhan yang belum jelas asal-usulnya. Akibatnya, korban Herry Hardiansyah diduga dianiaya oleh dua (2) orang terlapor berinisial KB dan KW, bersama beberapa rekan lainnya.
Para terduga pelaku disebut menggunakan berbagai benda seperti balok kayu, bambu, dan batu bata. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka memar di bagian alis kiri, luka robek di kening kanan, luka di bagian belakang kepala, serta lecet pada kaki, pinggang, dan lutut.
Kondisi korban telah diperiksa melalui visum di RS Bhayangkara Tingkat II Medan. Laporan terkait peristiwa ini telah diterima pihak kepolisian dengan nomor: STTLP/B/225/III/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 9 Maret 2026 yang lalu.
Laporan tersebut diterima oleh Kepala SPKT Polsek Medan Baru, Aipda Daniel Nasution, dan saat ini penanganannya dilakukan oleh penyidik berinisial EG.
Saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP), korban didampingi oleh penasihat hukumnya dari kantor hukum Dragon Justice Law Firm, yang beralamat di Jalan Pasundan Gang Sedulur No. 38B, gak jauh dari lokasi.
Dalam keterangannya kepada awak media, pihak kuasa hukum Korban dari “Dragon Justice Law Firm” membenarkan adanya kejadian tersebut.
Diketahui bahwa para terduga pelaku dapat dijerat dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 Tahun.
“Berdasarkan laporan yang telah kami sampaikan, pada olah TKP hari ini pihak kepolisian telah meminta keterangan dari Korban dan mengamankan beberapa barang bukti. Dalam waktu dekat, kami berharap para terduga pelaku segera dipanggil oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ini,” ujar penasihat hukum korban.
“Secara tegas kita minta, Jangan sampai hal-hal sepele berujung pada tindakan kriminal Pengeroyokan yang merugikan warga yang lemah. Mari kita jaga ketertiban dan kedamaian lingkungan dengan cara yang konstruktif di Pasundan ini,” pesan Penasehat Hukum Andika SH, kepada wartawan.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta pihak-pihak yang ikut terlibat.(Red/Tim)