Dugaan Bupati Tabanan ke Luar Negeri Saat Daerah Dilanda Banjir dan Cuaca Ekstrem Jadi Sorotan Warga

TABANAN || Jejak-indonesia.id – Perjalanan luar negeri yang diduga dilakukan oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menuai sorotan dari sejumlah warga. Mereka mempertanyakan keberangkatan tersebut karena disebut terjadi saat Kabupaten Tabanan tengah menghadapi bencana banjir dan cuaca ekstrem.

Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, Bupati Tabanan diduga melakukan perjalanan ke Eropa pada 30 Januari 2026 selama sekitar 10 hari. Dalam perjalanan tersebut, ia disebut mengajak dua kepala dinas serta Sekretaris Bappeda.

Keberangkatan tersebut menjadi perbincangan karena pada periode yang sama beberapa wilayah di Kabupaten Tabanan dilaporkan mengalami banjir. Sejumlah warga menilai, dalam situasi bencana kepala daerah seharusnya berada di daerah untuk memantau langsung kondisi masyarakat yang terdampak.

“Harusnya pimpinan daerah ada di tengah masyarakat ketika ada bencana,” kata salah satu sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Tidak hanya itu, perjalanan luar negeri kembali disebut terjadi pada 20 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026 dengan tujuan Australia. Saat itu kondisi cuaca ekstrem dilaporkan masih melanda sejumlah wilayah di Bali, termasuk Tabanan.

Selain soal waktu keberangkatan, muncul pula dugaan terkait sumber pembiayaan perjalanan tersebut. Dari informasi yang berkembang, ada indikasi penggunaan dana promosi destinasi wisata Tanah Lot. Bahkan, pembelian tiket perjalanan disebut-sebut difasilitasi oleh pihak penyedia jasa penyewaan kendaraan di Kabupaten Tabanan.

Jika dugaan tersebut benar, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena berkaitan dengan penggunaan kewenangan jabatan serta kemungkinan adanya konflik kepentingan dengan pihak swasta.

Dalam aturan pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah pada prinsipnya tidak diperkenankan meninggalkan wilayah tugas tanpa prosedur dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dari sisi pidana, apabila ditemukan adanya pemberian fasilitas dari pihak tertentu kepada pejabat negara yang berkaitan dengan jabatannya, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sejumlah warga berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan spekulasi yang lebih luas di tengah masyarakat. Klarifikasi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tabanan terkait dugaan perjalanan luar negeri tersebut maupun sumber pembiayaannya.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *