MEDAN || Jejak-indonesia.id – Polres Tapanuli Selatan telah secara resmi menerima laporan mengenai kasus penganiayaan terhadap Irvan (48 tahun), seorang kontributor televisi swasta nasional tvOne. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (13/3/2026) sekitar sore hari di parkiran rumah makan Pondok Agung, Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Korban mengalami luka memar pada bagian perut setelah diduga diserang oleh seorang wanita oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YS yang bekerja di Puskesmas Gunung Tua, Pemkab Padang Lawas Utara. Saat kejadian, pelaku diduga mengenakan seragam batik ASN lengkap dengan kartu identitas Pemkab Paluta.
Menurut keterangan korban yang diterima pihak kepolisian, penganiayaan terjadi sesaat setelah Irvan masuk ke dalam mobilnya. Pelaku diduga langsung menyerang dan memukul korban sebanyak tiga kali pada bagian perut, serta melakukan tindakan mencakar. Sebelumnya, korban telah melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait informasi yang diperoleh bahwa pelaku diduga melakukan aktivitas sebagai rentenir.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pelaku diduga menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi kepada para Kepala Desa (Kades) yang memiliki kebutuhan ekonomi mendesak, dengan Surat Keputusan (SK) kedudukan Kades sebagai jaminan. Konfirmasi yang dilakukan korban sebagai bagian dari tugas jurnalistik tersebut sebelumnya telah mendapatkan tanggapan yang tidak baik dari pelaku, yang merespons dengan umpatan makian.
Laporan telah tercatat dengan nomor Laporan Polisi/STTLP/ B/94/III/2026/SPKT/ Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara dan sedang dalam proses penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan AKP. Bontor Sitorus menyatakan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus ini:
“Kekerasan terhadap wartawan merupakan hal yang tidak dapat diterima dan akan menjadi prioritas atensi kami. Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan hukum yang sesuai terhadap pelaku jika terbukti bersalah.”
(Adel)