Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

CILEGON || Jejak-indonesia.id – Polres Cilegon, Polda Banten, pada hari Kamis (12/3/2026), pukul 17.30 WIB sampai sekesai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dipimpin Kapolres Cilegon, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Martua Raja Taripar Laut Silitonga dan disaksikan Forkopimda Cilegon. Pemusnahan ini berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 90-93 yang mengatur tentang pemusnahan barang bukti narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari kasus-kasus narkotika yang telah diungkap oleh Polres Cilegon. Pemusnahan ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika,”ujar Martua.

“Adapun Barang bukti yang dimusnahkan sore ini di halaman depan Mapolres Cilegon berupa ; Sabu seberat 21, 50 gram, Tembakau Sintetis/gorilla 738,37 gram, Obat keras Hexymer 5000 butir, Trihexypenidyl 300 butir, dan Minuman keras sekitar 1.306 botol berbagai merek,” ungkap Kapolres Martua.
Pasal-pasal yang relevan:
– *Pasal 90 ayat 1*: Barang bukti narkotika disisihkan sebagian kecil untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara.
– *Pasal 91 ayat 2*: Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan maksimal 7 hari setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
– *Pasal 75 huruf k*: Penyidik berwenang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
Adapun sanksi hukuman bagi pengedar narkoba di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut beberapa pasal yang relevan:
*Pasal 114 ayat (1)* Pengedar narkotika golongan I dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar- *Pasal 114 ayat (2)*: Pengedar narkotika golongan II dapat dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
– *Pasal 114 ayat (3)*: Pengedar narkotika golongan III dapat dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, ada juga sanksi tambahan seperti:
– *Pasal 116*: Penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun bagi yang mengedar narkotika kepada anak di bawah umur.
– *Pasal 117*: Penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bagi yang mengedar narkotika di sekolah atau tempat pendidikan.

Sanksi hukuman dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim, tutup AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga. ( )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *