BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – jejakindonesianews. Sengketa tanah berskala besar kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. HJ. Halimah mengajukan sejumlah gugatan perdata terkait klaim kepemilikan lahan yang berada di wilayah Desa Wongsorejo, Rabu (11/03/2026).
Gugatan tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan beberapa nomor perkara, yakni:
1. Perkara 299/Pdt.G/2025/PN Byw
2. Perkara 300/Pdt.G/2025/PN Byw
3. Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Byw
Kuasa hukum HJ. Halimah, Alek Budi Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena kliennya meyakini lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan keluarga.
Menurutnya, dasar hukum yang digunakan dalam gugatan tersebut adalah dokumen kepemilikan tanah lama berupa Verponding Nomor 1331 yang disebut berasal dari masa kolonial.
“Klien kami meyakini bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya. Dasar yang digunakan adalah dokumen verponding nomor 1331 yang menjadi bukti kepemilikan lama,” jelas Alek kepada awak media usai persidangan.
Ia menambahkan, dalam perkara ini jumlah pihak yang digugat cukup banyak. Tercatat sekitar 65 pihak sebagai tergugat, di antaranya 6 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta sejumlah individu termasuk Amir Ma’ruf Khan, Matdullah, dan pihak lainnya.
Selain itu, terdapat 6 pihak yang tercatat sebagai turut tergugat, yakni lima kepala desa di wilayah terkait serta Administratur (ADM) Perum Perhutani Banyuwangi.
Alek juga mengungkapkan bahwa salah satu objek gugatan dalam perkara tersebut memiliki luas yang cukup besar. Dalam sidang yang digelar, salah satu perkara disebut menyangkut lahan hingga sekitar 28 ribu hektare.
“Kita ada beberapa gugatan yang sedang berjalan, di antaranya perkara 300, perkara 299, dan perkara 35 yang juga akan disidangkan. Tim hukum akan all out mengawal perkara ini karena klien kami yakin bahwa itu merupakan tanah warisannya,” ujarnya.
Sementara itu, HJ. Halimah dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan warisan dari ayahnya.
“Tanah itu memang warisan dari bapak saya kepada saya. Surat-suratnya dulu sempat dititipkan kepada seseorang, kemudian sudah saya ambil kembali dan sekarang disimpan melalui notaris di Jakarta,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan surat verponding yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan yang saat ini disengketakan.
Dalam kesempatan tersebut, HJ. Halimah juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki hubungan keluarga dengan keluarga Cendana, bahkan mengaku sebagai ibu angkat dari Tommy Soeharto. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci kaitan hubungan tersebut dengan perkara sengketa tanah yang sedang bergulir.
Proses persidangan atas perkara ini masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Sejumlah pihak tergugat maupun turut tergugat diperkirakan akan memberikan tanggapan dalam agenda sidang-sidang berikutnya guna menguji keabsahan klaim yang diajukan.
Subaeri/Gus ari