Oknum Mengaku dari PT Sang Hyang Seri Tagih Sewa Ruko Tanpa Kwitansi, Penyewa Diminta Transfer ke Rekening Pribadi

Banyuwangi, Jejak-indonesia.id || Sengketa pengelolaan lahan dan bangunan ruko di wilayah Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penarikan pembayaran sewa dari para penyewa oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai pengamanan aset perusahaan.

Kuasa hukum Sri Hartatik dari Kantor Hukum Mahardika & Partners, Supriyadi., S.H., M.H., C.Md., C.MSP, menjelaskan bahwa kliennya merupakan pihak yang mengelola bangunan ruko yang berdiri di atas lahan yang sebelumnya disewa oleh almarhum suami Sri Hartatik dari perusahaan negara yang saat ini berada dalam pengelolaan PT Sang Hyang Seri.

Di atas lahan tersebut keluarga Sri Hartatik telah membangun sejumlah bangunan ruko dengan biaya sendiri yang kemudian disewakan kepada masyarakat untuk kegiatan usaha.

Namun menurut keterangan para penyewa, dalam beberapa waktu terakhir sering datang sekelompok orang ke lokasi ruko untuk meminta pembayaran sewa.

“Menurut keterangan penyewa, mereka biasanya datang secara beramai-ramai sekitar lima hingga enam orang dengan postur badan besar. Mereka kemudian meminta para penyewa untuk melakukan pembayaran sewa ruko,” ujar Supriyadi.

Para penyewa mengaku merasa takut karena kedatangan rombongan tersebut sehingga akhirnya melakukan pembayaran kepada pihak yang datang tersebut.

Para penyewa juga mengaku bahwa pihak yang datang tidak memberikan kwitansi atau tanda terima resmi atas pembayaran yang dilakukan.

Sebaliknya, para penyewa hanya diminta melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pribadi atas nama Joko Suharmanto dan Imam Nahrowi dengan keterangan pembayaran sewa ruko.

Dalam bukti transaksi yang dimiliki pihak pemilik bangunan, tercatat pembayaran sebesar Rp5 juta kepada rekening Joko Suharmanto serta pembayaran Rp10 juta kepada rekening Imam Nahrowi dengan keterangan pelunasan sewa ruko.

Selain itu, dalam proses mediasi yang sempat berlangsung antara para pihak, seseorang bernama Imam Nahrowi juga ikut hadir dan sempat menyampaikan dirinya sebagai bagian dari pihak perusahaan.

Namun menurut kuasa hukum Sri Hartatik, ketika diminta menunjukkan legalitas maupun kedudukan resminya dalam perusahaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat tugas yang sah.

“Dalam forum mediasi yang bersangkutan sempat terlibat dalam diskusi bahkan sempat terjadi perdebatan. Namun ketika diminta menunjukkan dasar legalitasnya dalam perusahaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya,” ujar Supriyadi.

Berdasarkan informasi yang kemudian diperoleh, Imam Nahrowi disebut bukan merupakan karyawan resmi perusahaan.

Di sisi lain, pihak yang mengaku dari manajemen perusahaan juga menyampaikan bahwa Sri Hartatik tidak memperpanjang kontrak lahan.

Namun pernyataan tersebut dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum karena kliennya memiliki bukti pembayaran uang muka sewa lahan sebesar Rp50 juta pada tahun 2024 yang tercatat dalam kwitansi resmi perusahaan.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan logis. Jika klien kami telah melakukan pembayaran uang muka sewa lahan pada tahun 2024, mengapa kontrak lama tahun 2014 kembali dijadikan dasar penagihan kepada para penyewa,” kata Supriyadi.

Kuasa hukum Sri Hartatik juga menunjukkan bukti komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan pihak yang mengaku dari manajemen perusahaan sebelum somasi dilayangkan.

Dalam percakapan tersebut terlihat bahwa kuasa hukum telah memperkenalkan diri sebagai pengacara Sri Hartatik serta meminta koordinasi dengan pihak perusahaan.

Bahkan dalam pesan tersebut pihak yang dihubungi mengakui telah menerima somasi yang dikirimkan oleh kuasa hukum.

“Artinya sebelum langkah hukum diambil, kami telah mencoba melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu,” jelas Supriyadi.

Atas peristiwa tersebut pihak kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan langkah hukum untuk meminta klarifikasi resmi dari pihak perusahaan serta menelusuri dugaan penarikan pembayaran oleh oknum yang mengaku mewakili perusahaan.

Kasus ini pun menimbulkan perhatian masyarakat terkait mekanisme penarikan pembayaran sewa serta kewenangan pihak yang menerima pembayaran dari para penyewa ruko tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *