DENPASAR || Jejak-indonesia.id — Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor Putusan MK No. 15/PUU-XXIII/2025 menjadi penegasan penting dalam memperkuat kebebasan pers dan memberikan kepastian hukum bagi wartawan di Indonesia. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menekankan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.
Putusan ini lahir di tengah dinamika hubungan antara pers dan aparat penegak hukum yang dalam beberapa tahun terakhir diwarnai sejumlah laporan pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya. MK memperjelas bahwa Undang-Undang Pers memiliki mekanisme khusus atau lex specialis, sehingga penyelesaian sengketa pemberitaan tidak dapat serta-merta menggunakan instrumen hukum umum tanpa melalui tahapan yang telah diatur.
Mahkamah menegaskan pentingnya hak jawab dan hak koreksi sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan keberatan atas suatu pemberitaan. Selain itu, peran Dewan Pers diposisikan sebagai lembaga yang berwenang menilai apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik serta apakah terjadi pelanggaran kode etik. Jika mekanisme tersebut belum ditempuh, maka langkah hukum pidana atau gugatan perdata dinilai belum tepat.
Direktur PT Elang Bali Group, I Nyoman Sariana atau yang akrab disapa Dede, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan MK menjadi tonggak penting dalam menciptakan rasa aman bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum yang selama ini sangat dibutuhkan insan pers. Wartawan tidak bisa langsung diproses pidana atau digugat perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Menurut Nyoman, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Tanpa jaminan perlindungan hukum yang jelas, wartawan berpotensi bekerja dalam tekanan dan ketakutan, yang pada akhirnya dapat mengurangi kualitas informasi yang diterima publik.
Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut bukan berarti wartawan kebal hukum. Tanggung jawab terhadap akurasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik tetap menjadi kewajiban utama. Mekanisme yang ditegaskan MK justru memastikan bahwa pertanggungjawaban itu dilakukan melalui prosedur yang tepat dan proporsional.
Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 dipandang sebagai afirmasi konstitusional bahwa negara hadir untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan penegakan hukum. Dengan kejelasan mekanisme penyelesaian sengketa, diharapkan tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistik yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers.
Ke depan, seluruh pemangku kepentingan—baik insan pers, masyarakat, maupun aparat penegak hukum—diharapkan dapat menjadikan putusan ini sebagai pedoman bersama. Dengan demikian, ekosistem pers yang profesional, bertanggung jawab, dan terlindungi secara hukum dapat terus tumbuh, sejalan dengan semangat demokrasi dan keterbukaan informasi di Indonesia.