SULAWESI UTARA || Jejak-indonesia.id — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama DM alias Deker/Pak De bukan lagi sekadar isu pinggiran. Aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan Rotan Hill, Pasolo hingga merambah Buyat, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kini menjadi sorotan keras publik.
Masyarakat bertanya lantang: apakah hukum masih bernyali di Sulawesi Utara?
Nama DM mencuat bukan tanpa alasan. Ia disebut menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Minahasa Tenggara. Status sebagai elite partai inilah yang membuat dugaan aktivitas PETI tersebut semakin menyulut kecurigaan publik.
“Kalau penambang kecil cepat ditangkap. Kenapa yang ini seperti tak tersentuh?” ujar seorang warga dengan nada tajam.
Sorotan kini mengarah ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Hingga kini, publik belum melihat langkah penindakan yang terbuka dan tegas. Padahal, jika dugaan tersebut benar, aktivitas itu berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana dan denda miliaran rupiah.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin, terlebih yang menggunakan alat berat, dapat dijerat pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi administratif dan tambahan lainnya.
Lebih jauh, jika terbukti ada aliran dana dari hasil tambang ilegal yang dikelola secara sistematis, kasus ini bisa merambah ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut kerusakan lingkungan, perampasan hak negara, dan potensi kerugian masyarakat luas.
Spekulasi pun tak terhindarkan. Apakah ada pembiaran? Apakah ada kekuatan politik yang menjadi tameng? Atau ada relasi kuasa yang membuat aparat enggan bergerak?
Sebagai kader partai, dugaan ini juga menjadi ujian integritas bagi Partai NasDem di daerah. Publik mendesak pimpinan partai tingkat provinsi agar tidak bersikap pasif. Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Provinsi Sulut diminta turun tangan melakukan evaluasi internal tegas apabila dugaan ini terbukti.
“Partai jangan jadi perisai bagi oknum. Kalau benar melanggar, copot dan proses hukum,” tegas seorang tokoh masyarakat Minahasa Tenggara.
Di sisi lain, sikap DM yang disebut kerap berbicara dengan nada menantang terhadap isu hukum justru memperkeruh suasana. Pernyataan-pernyataan tersebut memicu kesan seolah ada kekuatan yang melindungi. Namun sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan terkait tudingan tersebut.
Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, mendesak aparat mulai dari Polda Sulut, Kejaksaan tinggi hingga Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada pelanggaran, tangkap dan proses. Jangan tunggu tekanan publik semakin membesar,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi barometer keberanian aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa kepastian, maka yang runtuh bukan hanya hukum—tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
(Tim)