BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Persoalan kemacetan panjang di kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan rekayasa lalu lintas. Penataan antrean kendaraan juga perlu dibarengi penguatan sistem keamanan untuk menutup celah pungutan liar (pungli), kriminalitas, hingga peredaran gelap narkotika.
Gagasan tersebut disampaikan Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol H. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., dalam bagian kedua gagasan “Meredam Lumpuh Ketapang”. Ia mendorong perubahan paradigma dari sekadar mengendalikan arus kendaraan menuju pembangunan sistem terpadu yang sekaligus menjadi filter keamanan, sanitasi, dan penggerak ekonomi pariwisata.
Menurut Rachmat, antrean kendaraan yang mengular hingga belasan kilometer dan berlangsung berjam-jam bukan hanya persoalan transportasi. Kondisi tersebut dapat menciptakan ruang kerawanan yang dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Kemacetan panjang jangan hanya dilihat sebagai persoalan lalu lintas. Ketika kendaraan berhenti berjam-jam di ruang publik, muncul kerawanan lain, mulai dari pungli, kriminalitas, sampai potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Rachmat. Rabu (3/9)
Konsep yang ditawarkan adalah membangun System Terminal Layanan Terpadu (Off-Site Buffer Zone) di dua titik strategis, yakni Bangsring di sisi utara dan Bulusan di sisi selatan.
Bangsring diarahkan untuk menapis kendaraan dari jalur Pantura/Surabaya, sedangkan Bulusan menjadi titik pengendalian arus dari Banyuwangi Kota dan Jember.
Kendaraan roda empat atau lebih nantinya tidak langsung menumpuk di sekitar pelabuhan. Melalui Integrated Digital Release System (IDRS) dengan skema kuota 1:1, kendaraan dilepas menuju dermaga secara bertahap berdasarkan kapasitas ruang yang tersedia secara real-time.
Dengan mekanisme tersebut, arus kendaraan diharapkan lebih terkendali dan Jalan Raya Gatot Subroto tidak lagi menjadi lokasi antrean statis kendaraan dalam jumlah besar.
“Prinsipnya sederhana: kendaraan tidak boleh dilepas menuju dermaga kalau kapasitas di dalam belum tersedia. Jadi yang dikendalikan bukan masyarakatnya, tetapi arusnya,” ujar Rachmat.
Lebih jauh, keberadaan terminal penyangga tidak hanya berfungsi sebagai tempat menunggu kendaraan. Rachmat mengusulkan agar fasilitas tersebut dikembangkan menjadi Filter Keamanan Terpadu atau Off-Site Interdiction Checkpoint.
Pada titik ini, pemeriksaan dapat dilakukan secara terukur dan berbasis risiko dengan melibatkan unsur terkait, seperti BNNK Banyuwangi, Polri, Bea Cukai, dan TNI sesuai kewenangan masing-masing.
Teknologi pendeteksi, verifikasi identitas, serta dukungan unit K-9 dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan apabila memenuhi kebutuhan operasional dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rachmat menegaskan, pola tersebut jauh lebih efektif dibandingkan melakukan pengawasan secara sporadis di tengah antrean kendaraan yang mengular di jalan umum.
“Jangan menunggu narkoba masuk ke kapal baru kita bertindak. Celahnya harus ditutup sejak sebelum kendaraan bergerak menuju kawasan pelabuhan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang tidak mengganggu hak masyarakat maupun kelancaran distribusi logistik.
“Pengawasan harus presisi. Kita ingin keamanan semakin kuat, tetapi lalu lintas tetap bergerak. Jangan sampai upaya penegakan hukum justru menciptakan kemacetan baru,” katanya.
Menurut Rachmat, antrean kendaraan yang tidak terkendali juga berpotensi menjadi ruang tumbuh praktik pungli, termasuk pihak yang menawarkan jasa untuk menerobos atau memotong antrean.
Sistem antrean terpusat dan digital dinilai dapat mempersempit ruang transaksi semacam itu karena posisi kendaraan, status antrean, serta waktu keberangkatan dapat dikendalikan melalui sistem.
Selain itu, titik pemeriksaan terpadu juga dinilai dapat memperkuat pengawasan terhadap kendaraan atau orang yang masuk dalam daftar pencarian maupun menjadi perhatian aparat penegak hukum, tentunya berdasarkan prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.
“Kalau sistemnya transparan, antreannya jelas dan kendaraan dilepas berdasarkan data, ruang untuk bermain menjadi semakin sempit. Tidak boleh ada jalur belakang,” tandas Rachmat.
Rachmat menilai persoalan Ketapang juga memiliki dimensi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Antrean panjang yang berlangsung berjam-jam dapat membuat pengemudi dan penumpang membutuhkan fasilitas dasar seperti toilet, tempat sampah, air bersih, dan tempat istirahat. Ketika fasilitas tersebut tidak tersedia, risiko munculnya perilaku buang air sembarangan maupun penumpukan sampah di sepanjang koridor jalan semakin besar.
Karena itu, terminal penyangga harus dirancang bukan sekadar sebagai tempat parkir kendaraan, tetapi sebagai ruang transit yang layak dan manusiawi.
Fasilitas sanitasi, toilet, air mengalir, pengelolaan sampah, hingga tempat ibadah menjadi bagian penting dari konsep tersebut.
“Jangan sampai wajah Banyuwangi menjadi korban dari kemacetan. Pengemudi membutuhkan tempat yang layak untuk beristirahat, membersihkan diri dan memenuhi kebutuhan dasar. Jalan raya bukan toilet dan bukan tempat pembuangan sampah,” kata Rachmat.
Konsep Terminal Layanan Terpadu juga diproyeksikan bukan sekadar solusi kemacetan dan keamanan. Waktu tunggu kendaraan dapat dikonversi menjadi peluang ekonomi bagi masyarakat lokal.
Terminal dapat dilengkapi area UMKM yang menawarkan produk kuliner khas Banyuwangi, pusat oleh-oleh, serta Tourism Information Center.
Wisatawan yang sebelumnya hanya menjadikan Banyuwangi sebagai daerah lintasan menuju Bali dapat memperoleh informasi mengenai destinasi wisata, kuliner, budaya, dan produk lokal.
Dengan demikian, holding time yang selama ini dianggap sebagai waktu terbuang dapat berubah menjadi peluang ekonomi.
“Kalau wisatawan harus menunggu, jangan biarkan mereka hanya duduk berjam-jam di kendaraan. Berikan pilihan: makan, belanja oleh-oleh, mencari informasi wisata, bahkan berkunjung ke destinasi terdekat,” jelas Rachmat.
Menurutnya, konsep tersebut dapat menciptakan efek ekonomi langsung bagi pelaku UMKM dan masyarakat Banyuwangi.
“Kita ingin waktu tunggu berubah menjadi uang yang berputar di Banyuwangi. Wong Oseng harus mendapatkan manfaat ekonomi dari setiap arus orang yang melewati daerah ini,” imbuhnya.
Rachmat menyatakan gagasan tersebut dapat dikembangkan menjadi kajian teknis yang lebih komprehensif apabila mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Konsep yang ditawarkan mencakup rekayasa lalu lintas, sistem digital pengendalian arus, penguatan keamanan, pencegahan narkotika dan kriminalitas, sanitasi lingkungan, hingga pengembangan ekonomi pariwisata.
Ia menyebut naskah kebijakan komprehensif yang disiapkan terdiri atas lima bab, termasuk analisis kawasan, arsitektur integrasi teknologi informasi, roadmap implementasi, serta rancangan dokumen kerja sama antarlembaga.
“Ini bukan sekadar gagasan untuk diperdebatkan. Kalau pemerintah dan stakeholder membutuhkan, konsepnya bisa dibawa ke meja kajian, diuji secara teknis, dihitung kelayakannya, kemudian diputuskan melalui mekanisme yang sesuai,” tegasnya.
Rachmat juga mendorong agar pembahasan dilakukan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Banyuwangi, sehingga setiap kebijakan memiliki dasar kajian, pembagian kewenangan, serta mekanisme koordinasi yang jelas.
Baginya, penyelesaian kemacetan Ketapang harus ditempatkan sebagai agenda bersama karena kawasan tersebut merupakan salah satu simpul penting mobilitas masyarakat dan distribusi logistik Jawa–Bali.
“Ketapang harus kita tata bersama. Target akhirnya bukan sekadar tidak macet. Kita ingin lalu lintas lancar, keamanan kuat, lingkungan bersih, masyarakat nyaman, dan ekonomi Banyuwangi ikut bergerak,” pungkas Rachmat.
Banyuwangi Bersinar, Tadyang Bareng, Jenggirat Tangi — Lalu Lintas Lancar, Ekonomi Moncer!
