BADUNG || Jejak-indonesia.id – Pengerukan atau penurunan elevasi Jalan Melati di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, mulai memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Jalan yang menurut warga sebelumnya masih dalam kondisi relatif baik justru dikeruk dengan alasan menyesuaikan elevasi jalan terhadap kawasan Pura Dalem.
Di tengah pekerjaan tersebut, warga meminta Pemerintah Kabupaten Badung membuka secara transparan dasar perencanaan, kajian teknis, sumber anggaran, volume pekerjaan, hingga alasan mengapa penurunan badan jalan dinilai lebih tepat dibandingkan menaikkan atau menata kembali elevasi kawasan pura.
Sorotan semakin menguat karena pembangunan dan perluasan pura tersebut disebut sebelumnya memperoleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2024 senilai sekitar Rp10 miliar.
Salah seorang warga, Made Gun, mempertanyakan mengapa persoalan perbedaan elevasi antara pura dan jalan tidak diperhitungkan ketika pembangunan pura dilakukan.
Menurut informasi yang diterimanya, pengerukan Jalan Melati dilakukan agar posisi jalan menjadi lebih rendah dibandingkan kawasan pura.
“Kalau memang BKK tahun 2024 sekitar Rp10 miliar untuk pura, kenapa waktu itu pura tidak ditinggikan? Sekarang setelah pura selesai, kenapa jalan yang masih bagus justru dikeruk? Ini ide siapa dan apa sebenarnya tujuannya?” kata Made Gun dengan nada heran.
Made Gun juga mempertanyakan rencana pemanfaatan material hasil pengerukan. Menurut informasi yang beredar di masyarakat, material tersebut disebut-sebut akan dibawa ke kawasan Batulumbung dan dikaitkan dengan rencana pembangunan balai serbaguna yang diproyeksikan mendapat bantuan pada 2027.
Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Bahkan disebutkan terdapat warga sekitar yang menolak apabila material hasil pengerukan digunakan sebagai urugan di lokasi tersebut.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai ke mana material hasil pengerukan dibawa, siapa penerimanya, bagaimana mekanisme pencatatan dan pengelolaannya, serta apakah pemanfaatannya telah tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Warga juga membandingkan proyek tersebut dengan kondisi sejumlah ruas jalan lain yang disebut mengalami kerusakan, termasuk jalan menuju kawasan Kapal–Munggu.
Pertanyaan masyarakat sederhana tetapi penting: mengapa jalan yang dinilai masih bagus justru dibongkar, sementara ruas jalan yang rusak dinilai lebih membutuhkan penanganan?
Perbekel: Penurunan Elevasi untuk Mencegah Air Masuk Pura
Awak media kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Perbekel Gulingan, I Ketut Winarya.
Winarya menjelaskan bahwa penurunan elevasi dilakukan karena posisi pelataran Pura Dalem bagian jaba sisi hampir sama dengan jalan aspal. Penurunan jalan diperlukan agar air tidak mengalir masuk ke kawasan pura.
Menurut Winarya, permohonan penurunan jalan tersebut bukan usulan baru. Ia mengingat permohonan sudah pernah diajukan masyarakat sekitar tahun 2014 atau 2015, namun baru dapat direalisasikan tahun ini.
Ia juga menegaskan bahwa proses pekerjaan berada dalam kewenangan Bina Marga, sementara pemerintah desa berada pada posisi menerima manfaat dari pekerjaan tersebut.
“Ya, itu urgensinya memohon agar pura itu lebih tinggi dari aspal. Hubungi Bina Marga nggih, karena regulasi semua ada di sana,” jelas Winarya.
Menurutnya, kawasan pura sebelumnya sudah dilakukan pengurugan dari sisi timur sampai barat. Dengan berbagai pertimbangan, ketinggian kawasan pura disebut sudah maksimal.
“Hasil pengerukan sekarang riil pura itu di bawah jalan. Untuk itulah dikeruk, makanya permohonan masyarakat diproses. Info proses ini silakan hubungi Bina Marga,” lanjutnya.
Winarya juga membenarkan adanya BKK sekitar Rp10 miliar untuk pura melalui proposal tahun 2024.
“Nggih, itu proposal BKK tahun 2024. Tujuan perluasan pura dan pembangunan tahun 2024,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Warga: Mengapa Tidak Diperhitungkan Sejak Pembangunan Pura?
Penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan warga.
Seorang warga Gulingan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan mengapa persoalan elevasi tidak diselesaikan sekaligus ketika proyek pembangunan dan perluasan pura dilaksanakan pada 2024.
“Kenapa pada saat tahun 2024 posisi pura tidak dinaikkan? Sekarang pura sudah jadi, malah jalan yang masih bagus dikeruk. Sangat heran, siapa yang mengusulkan ide ini?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut patut memperoleh jawaban berdasarkan dokumen teknis, bukan sekadar asumsi.
Apabila memang secara teknis elevasi pura sudah tidak memungkinkan untuk dinaikkan dan penurunan badan jalan merupakan solusi terbaik untuk sistem drainase serta perlindungan kawasan pura, pemerintah perlu menunjukkan kajian teknis yang mendasarinya.
Publik juga berhak mengetahui kapan usulan tersebut dibuat, siapa pengusulnya, kapan dilakukan survei teknis, instansi mana yang menyetujui, berapa nilai pekerjaannya, serta bagaimana pekerjaan itu dimasukkan dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Belum Bisa Langsung Disebut Pelanggaran Pidana
Meski menimbulkan pertanyaan, pengerukan jalan tersebut tidak otomatis merupakan tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Penurunan elevasi jalan dapat menjadi pekerjaan pemerintah yang sah sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan, perencanaan dan kajian teknis, penganggaran yang sah, proses pengadaan sesuai ketentuan, serta pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi.
Karena itu, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan fakta pekerjaan.
Hal yang perlu ditelusuri antara lain dokumen usulan masyarakat, hasil survei dan kajian teknis Bina Marga, DED atau gambar perencanaan apabila ada, RAB, sumber dan nilai anggaran, kontrak pekerjaan, pelaksana proyek, volume pengerukan, mekanisme pengawasan serta dokumen mengenai pemanfaatan material hasil pengerukan.
Potensi Persoalan Hukum Jika Ditemukan Penyimpangan
Apabila kemudian ditemukan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa dasar perencanaan dan anggaran yang sah, tidak sesuai kontrak, terjadi penggelembungan volume atau harga, pekerjaan fiktif, manipulasi dokumen, atau terdapat pihak yang secara melawan hukum memperoleh keuntungan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara, barulah perkara tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana.
Dalam konteks tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat menilai relevansi ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi dan merugikan keuangan negara, maupun penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Namun pasal-pasal tersebut tidak dapat serta-merta dilekatkan pada proyek Jalan Melati hanya karena adanya kritik warga. Harus terdapat bukti mengenai unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, keuntungan yang tidak sah, serta unsur kerugian keuangan negara sesuai konstruksi perkara.
Begitu pula terkait material hasil pengerukan. Apabila material tersebut merupakan barang/material hasil pekerjaan pemerintah, pemindahan atau pemanfaatannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Jika ternyata material dialihkan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu secara tidak sah, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan penyimpangan yang perlu diperiksa sesuai status hukum material dan dokumen pekerjaannya.
Transparansi Jadi Kunci
Kasus ini karena itu tidak cukup dijawab hanya dengan alasan “agar pura lebih tinggi dari jalan”. Penjelasan tersebut menerangkan tujuan pekerjaan, tetapi masyarakat masih membutuhkan jawaban mengenai proses dan pertanggungjawaban proyek.
Apalagi terdapat BKK sekitar Rp10 miliar pada 2024 untuk perluasan dan pembangunan pura. Pemerintah perlu menjelaskan apakah persoalan elevasi jalan sudah tercantum atau diperhitungkan dalam perencanaan sebelumnya, serta mengapa solusi penurunan Jalan Melati baru direalisasikan pada 2026.
Jika usulan penurunan jalan memang sudah ada sejak 2014 atau 2015 sebagaimana keterangan Perbekel, dokumen usulan tersebut semestinya dapat ditunjukkan sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa pekerjaan sekarang merupakan tindak lanjut perencanaan yang telah melalui proses panjang, bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba.
Demikian pula terkait material pengerukan yang disebut akan dibawa ke Batulumbung. Informasi tersebut harus dikonfirmasi kepada instansi berwenang dan pelaksana pekerjaan agar tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.
PUPR Badung Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh penjelasan berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Badung terkait dasar teknis pengerukan Jalan Melati, sumber dan nilai anggaran, dokumen perencanaan, serta pemanfaatan material hasil pengerukan.
Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Badung, Bina Marga, pelaksana pekerjaan, pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya.
Keterbukaan tersebut penting karena uang yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur merupakan uang publik. Masyarakat berhak mengetahui mengapa sebuah jalan yang dinilai masih layak harus dikeruk, berapa biaya yang dikeluarkan, apa dasar teknisnya, serta ke mana material hasil pekerjaan tersebut dimanfaatkan.
Jika seluruh proses telah sesuai regulasi dan kajian teknis, pemerintah seharusnya tidak kesulitan membuka dokumen dan menjelaskannya kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, audit dan pemeriksaan oleh instansi berwenang menjadi penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran publik benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: penurunan Jalan Melati merupakan kebutuhan teknis yang telah direncanakan secara matang, atau justru terdapat persoalan dalam perencanaan pembangunan yang menyebabkan jalan yang masih baik harus dibongkar setelah pembangunan pura selesai?
Jawabannya membutuhkan dokumen, kajian teknis dan keterbukaan dari Dinas PUPR Kabupaten Badung—bukan spekulasi.
