BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui penguatan jejaring fasilitator hingga tingkat desa dan kelurahan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Pelatihan/Bimbingan Teknis Fasilitator P4GN Kabupaten Banyuwangi (BERSINAR) yang melibatkan 54 fasilitator dari berbagai unsur, mulai pemerintah kecamatan, Bhabinkamtibmas, BNNK Banyuwangi hingga para penggiat antinarkoba.
Program tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Banyuwangi Bersih Narkoba atau Bersinar, dengan memperkuat pencegahan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan edukasi, pendampingan dan akses layanan P4GN.
Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol H. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa fasilitator yang telah mendapatkan pembekalan bukan sekadar peserta pelatihan, tetapi diproyeksikan menjadi penggerak P4GN di tengah masyarakat.
“Fasilitator ini sebagai ujung tombak di masyarakat. Mereka akan menjadi tentakel-tentakel kami di seluruh Banyuwangi, sehingga gerak langkah P4GN bisa merata di seluruh wilayah, termasuk di desa-desa,” tegas Rachmat.
Dalam konsep yang dikembangkan BNNK Banyuwangi, gerakan P4GN diperkuat melalui empat pilar utama, yakni kuat dalam pencegahan, tegas terhadap peredaran gelap, tepat dalam penerapan hukum, serta manusiawi dalam pemulihan.
Pilar pertama menitikberatkan pada pencegahan melalui edukasi di sekolah, program Desa Bersinar, penyuluhan masyarakat serta pembangunan imunitas masyarakat terhadap ancaman narkotika.
Pilar kedua diarahkan pada ketegasan terhadap peredaran gelap narkotika melalui penindakan hukum, operasi gabungan, pemberantasan jaringan peredaran serta patroli dan pengawasan terhadap wilayah yang dinilai rawan.
Sementara pilar ketiga menekankan pentingnya penerapan hukum secara profesional dan proporsional, termasuk membedakan antara penyalahguna dan pengedar serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Adapun pilar keempat mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui rehabilitasi medis dan sosial, layanan empati bagi korban, serta program pascarehabilitasi dan pendampingan agar penyalahguna dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Kombes Pol Rachmat menjelaskan, para fasilitator tidak hanya diarahkan untuk melakukan sosialisasi bahaya narkotika. Mereka juga dibekali kemampuan untuk mendukung layanan rehabilitasi serta melakukan intervensi awal ketika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.
“Mereka akan bertugas memberikan sosialisasi, edukasi, rehabilitasi, serta intervensi langsung kepada masyarakat,” ujar Rachmat.
Para fasilitator sebelumnya mendapatkan pembekalan selama tiga hari. Kegiatan berlangsung secara daring pada 26–27 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan secara luring pada 31 Agustus 2026 di Aula MAN 1 Banyuwangi.
Menurut Rachmat, pelatihan tersebut penting untuk meningkatkan kapasitas sekaligus membangun jejaring antarpemangku kepentingan agar layanan P4GN dapat disampaikan secara optimal kepada masyarakat.
“Kita tidak ingin gerakan P4GN hanya berhenti pada kegiatan seremonial. Fasilitator harus mampu hadir, memberikan edukasi, membangun komunikasi, mengenali potensi kerawanan dan menghubungkan masyarakat dengan layanan yang tepat,” demikian arah kebijakan yang ditekankan dalam penguatan fasilitator P4GN.
Penguatan fasilitator juga menunjukkan bahwa perang terhadap narkotika tidak dapat dibebankan hanya kepada BNN maupun aparat penegak hukum.
Kolaborasi pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, keluarga dan penggiat antinarkoba menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan.
Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono sebelumnya mengapresiasi langkah BNNK Banyuwangi yang memperluas keterlibatan masyarakat dalam program P4GN.
“Pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga harus diperkuat dengan edukasi dan pendampingan sejak dini,” kata Mujiono.
Ia juga mendorong para fasilitator untuk mampu membaca kondisi di lingkungan masing-masing dan melakukan pendekatan terhadap kelompok masyarakat yang berpotensi menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika.
Dengan melibatkan 54 fasilitator, BNNK Banyuwangi berupaya memperluas jangkauan P4GN hingga lapisan masyarakat paling dekat, terutama desa dan kelurahan.
Fasilitator diharapkan mampu menjadi mata dan telinga program P4GN di wilayah masing-masing, sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah maupun BNNK ketika ditemukan persoalan terkait penyalahgunaan narkotika.
Kombes Pol Rachmat Kurniawan menegaskan bahwa keberhasilan Banyuwangi Bersinar membutuhkan kerja bersama.
“P4GN adalah gerakan bersama. BNNK tidak mungkin bekerja sendiri. Kita membutuhkan pemerintah daerah, aparat, dunia pendidikan, masyarakat, keluarga dan para penggiat antinarkoba untuk membangun benteng yang kuat dari tingkat lingkungan hingga desa.”
Menurutnya, keberadaan fasilitator harus mampu mengubah pola penanganan narkotika dari sekadar respons ketika persoalan sudah terjadi menjadi pencegahan aktif, deteksi dini, intervensi dan pemulihan.
“Tujuan akhirnya bukan hanya bagaimana kita menindak, tetapi bagaimana kita mampu mencegah masyarakat terjerumus, menyelamatkan mereka yang sudah terpapar, dan memastikan mereka yang menjalani rehabilitasi dapat kembali ke lingkungan sosialnya secara baik,” pungkasnya.
Program fasilitator ini sejalan dengan kebijakan BNN yang menempatkan fasilitator P4GN sebagai bagian dari penguatan intervensi P4GN di tingkat desa/kelurahan menuju Indonesia Bersinar.
**Bersama Mewujudkan Banyuwangi Bersih Narkoba (BERSINAR), dari masyarakat untuk masyarakat, dari desa untuk Banyuwangi, dan dari Banyuwangi untuk Indonesia tanpa narkoba.**
