BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Salah satu fokus yang mendapat perhatian adalah penguatan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.
Pada Selasa, 1 September 2026, Kepala BNNK Banyuwangi Kombespol Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi Solichin, A.Md.IP., S.AP., M.H., membahas penguatan kerja sama dalam penyelenggaraan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Pembahasan tersebut turut diarahkan pada penguatan kolaborasi dengan LRPPN sebagai salah satu mitra dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial dan pendampingan bagi penyalahguna narkotika.
Kombespol Rachmat Kurniawan menekankan bahwa penanganan persoalan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum. Upaya rehabilitasi juga memiliki posisi penting, terutama bagi penyalahguna yang membutuhkan pemulihan dan pendampingan secara berkelanjutan.
Menurutnya, rehabilitasi merupakan salah satu instrumen untuk menekan demand reduction, atau mengurangi permintaan terhadap narkotika melalui proses pemulihan terhadap individu yang telah mengalami ketergantungan atau penyalahgunaan.
“Rehabilitasi bukan sekadar proses pemulihan, tetapi merupakan bagian penting dari strategi P4GN. Ketika seseorang dapat dipulihkan dan kembali menjalankan fungsi sosialnya, maka salah satu mata rantai penyalahgunaan narkotika dapat diputus,” demikian garis besar pendekatan yang dikedepankan dalam sinergi tersebut.
Program rehabilitasi diharapkan tidak berhenti pada proses pemulihan selama berada di dalam lembaga, tetapi juga dilanjutkan dengan pendampingan sehingga penerima layanan memiliki kesiapan untuk kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Lapas Banyuwangi juga menjadi salah satu perhatian.
Perwakilan Lapas didorong untuk mendapatkan pelatihan yang mendukung kemampuan petugas dalam memahami dan menangani persoalan rehabilitasi. Salah satu program yang menjadi perhatian adalah Universal Treatment and Recovery Curriculum (UTC) 5, yang diharapkan dapat memperkuat kompetensi petugas dalam pendekatan rehabilitasi dan pemulihan gangguan penggunaan narkotika.
Penguatan kapasitas tersebut dinilai penting karena petugas di lingkungan pemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam memberikan pembinaan, pendampingan, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan warga binaan yang memerlukan layanan rehabilitasi.
Selain aspek rehabilitasi sosial dan peningkatan kompetensi petugas, pertemuan juga membahas kemungkinan pengembangan berbagai pendekatan pendukung dalam layanan pemulihan, termasuk hipnoterapi dan bekam.
Namun, penerapan metode pendukung tersebut tetap perlu memperhatikan kebutuhan penerima layanan, kompetensi tenaga yang memberikan layanan, aspek keamanan, serta ketentuan dan standar yang berlaku. Pendekatan tersebut diposisikan sebagai bagian pendukung dan bukan pengganti layanan medis maupun rehabilitasi yang berbasis standar.
BNNK Banyuwangi juga mendorong agar penguatan rehabilitasi dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial menjadi bagian penting dalam membangun sistem layanan yang terintegrasi.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat kesinambungan layanan, mulai dari identifikasi kebutuhan, asesmen, rehabilitasi, pendampingan sosial hingga reintegrasi penerima layanan ke tengah masyarakat.
Kombespol Rachmat Kurniawan menilai bahwa persoalan penyalahgunaan narkotika membutuhkan penanganan bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, tenaga kesehatan, pekerja sosial, lembaga rehabilitasi dan masyarakat harus memiliki peran yang saling melengkapi.
“Penanganan narkotika harus dilakukan secara terpadu. Pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial harus berjalan beriringan. Tidak boleh ada satu sektor yang bekerja sendiri,” tegasnya.
Penguatan kerja sama antara BNNK Banyuwangi, Lapas Banyuwangi, LRPPN, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu menciptakan ekosistem rehabilitasi yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan Banyuwangi Bersinar (Bersih Narkoba).
Dengan memperkuat sisi pencegahan sekaligus memberikan akses pemulihan bagi penyalahguna, upaya P4GN diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu menyelamatkan individu, memperkuat keluarga, dan mencegah munculnya kembali penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
BNNK Banyuwangi menegaskan, perang melawan narkotika bukan hanya tentang menangkap pelaku peredaran gelap, tetapi juga tentang menyelamatkan mereka yang terjerat penyalahgunaan agar dapat pulih, produktif, dan kembali menjadi bagian positif dari masyarakat.
