Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Desember 2025

Undangan Diabaikan, Arri Pratama Nilai DPRD Makin Jauh dari Rakyat

SIDOARJO || jejakindonesia.id - Arri Pratama, S.E., menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap minimnya kehadiran anggota DPRD dalam acara Dialog Kebangsaan yang digelar oleh 46 organisasi, lembaga, dan komunitas di wilayah Krian, Balongbendo, dan Tarik. Dari tujuh anggota dewan yang diundang secara resmi, hanya satu orang yang hadir. Enam lainnya absen dengan alasan yang dinilai tidak jelas dan tidak bertanggung jawab.

“Undangan sudah kami sampaikan dengan baik. Acara ini bukan dadakan, bahkan rutin dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Tapi faktanya, wakil rakyat justru memilih menjauh dari rakyatnya sendiri,” tegas Arri.

Saat panitia mencoba melakukan klarifikasi, alasan yang diterima semakin menunjukkan buruknya komitmen. Ada yang disebut sakit, sementara yang lain bahkan tidak memberikan kejelasan sama sekali. Sikap ini dinilai mencederai esensi demokrasi dan fungsi representasi yang seharusnya diemban oleh anggota dewan.

“Dialog kebangsaan ini kami adakan untuk memfasilitasi masyarakat agar bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada wakilnya di pemerintahan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ada jarak yang semakin lebar antara dewan dan rakyat. Masyarakat bingung harus mengadu ke mana, sementara persoalan di lapangan menumpuk dan banyak yang dibiarkan mengambang tanpa penyelesaian,” lanjutnya.

Arri menilai, ketidakhadiran anggota dewan dalam forum terbuka seperti ini menunjukkan rendahnya keseriusan dalam menyerap aspirasi. Bahkan ia menyindir keras pola kerja sebagian wakil rakyat yang hanya aktif saat kepentingan politik pribadi.

“Kalau bertemu masyarakat saja tidak mau, lalu bagaimana bisa mengaku menyerap aspirasi? Jangan-jangan selama ini reses hanya dijadikan ajang menyenangkan tim sukses dan lingkarannya sendiri, bukan mendengar jeritan rakyat secara jujur dan terbuka,” sindir Arri dengan nada tajam.

Ia menegaskan, anggota dewan seharusnya tidak alergi terhadap dialog dan kritik. Kehadiran dalam forum kebangsaan adalah kewajiban moral dan politik, bukan sekadar formalitas.

“Jangan hanya datang ke masyarakat saat butuh suara, foto, dan pencitraan. Rakyat tidak butuh janji manis, rakyat butuh kehadiran nyata. Jika forum resmi seperti ini saja diabaikan, maka wajar jika kepercayaan publik terhadap wakil rakyat terus merosot,” pungkasnya.
(Redho)

Proyek Pendopo Desa Tamansari Tanpa Papan Nama, Diduga Langgar Hukum dan Indikasikan Minimnya Transparansi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Pembangunan pendopo Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga menggunakan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut dilaksanakan tanpa pemasangan papan nama proyek, sebuah kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan dalam setiap penggunaan anggaran negara.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan terus berjalan meski tidak disertai informasi publik apa pun. Tidak adanya keterangan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, volume pekerjaan, hingga waktu pelaksanaan proyek memunculkan dugaan kuat adanya pengabaian aturan administrasi dan transparansi.

Praktik pembangunan “gelap informasi” ini dinilai mencederai asas keterbukaan publik dan berpotensi menutupi aliran penggunaan anggaran desa. Padahal, keterbukaan merupakan instrumen utama pengawasan masyarakat guna mencegah penyelewengan dana publik yang rawan terjadi di tingkat desa.

Secara yuridis, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa secara tegas mengamanatkan pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Tidak dipasangnya papan proyek juga dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap lemahnya pengawasan publik. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi detail proyek yang semestinya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Seorang warga Desa Tamansari menilai pemerintah desa terkesan abai terhadap hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara.

“Kalau dari awal sudah tidak transparan, wajar masyarakat menduga ada yang tidak beres. Ini bukan uang pribadi, tapi uang rakyat,” ujarnya dengan nada kecewa.

Masyarakat mendesak Pemerintah Desa Tamansari segera memberikan penjelasan resmi kepada publik dan mematuhi ketentuan hukum dengan memasang papan nama proyek secara lengkap. Lebih jauh, Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, DPMD, hingga aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan audit serta pengawasan menyeluruh atas proyek tersebut.

Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan tanpa penindakan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa, sekaligus membuka ruang praktik pembangunan yang jauh dari prinsip kejujuran dan akuntabilitas.

Transparansi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Mengabaikannya sama dengan mengabaikan hak publik dan berpotensi merugikan keuangan negara. (Tim)

Polisi Tindaklanjuti Dugaan Pemalakan di Bangsring Underwater, Dua Warga Diperiksa dan Wajib Lapor

BANYUWANGI || jejakindonesia.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Wongsorejo bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan viral terkait dugaan pemalakan terhadap rombongan wisatawan di kawasan Wisata Rumah Apung Bangsring Underwater, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Tindak lanjut tersebut tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI/8/XI/RES.1.19./2025/Unitreskrim, tertanggal 13 Desember 2025, yang dilaporkan Kapolsek Wongsorejo kepada Kapolresta Banyuwangi sebagai bentuk respons atas sorotan publik di media online.

Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan, S.H. menjelaskan, dugaan pemerasan terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, di area parkir Obyek Wisata Rumah Apung Bangsring Underwater. Dugaan tersebut mengarah pada permintaan uang jasa pengawalan terhadap bus pariwisata dengan nominal Rp150 ribu.

Meski hingga saat ini belum ada korban yang melapor secara resmi, kepolisian tetap melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal dari pemberitaan media. Unit Reskrim Polsek Wongsorejo kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Dalam proses tersebut, polisi memeriksa dua orang warga Desa Bangsring yang diduga terlibat, masing-masing berinisial B dan J, serta memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Ketua RT dan Kepala Dusun setempat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kepala Desa Bangsring menegaskan tidak pernah memberikan perintah atau kewenangan kepada siapa pun untuk melakukan penarikan uang jasa pengawalan terhadap kendaraan wisata. Ketua RT setempat juga menyatakan tidak pernah ada musyawarah warga terkait penarikan biaya tersebut.

Sebagai langkah awal penyelesaian, Polsek Wongsorejo telah melakukan klarifikasi terbuka dan memfasilitasi pernyataan permohonan maaf dari kedua terduga pelaku, disaksikan oleh Kepala Desa Bangsring. Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, kepolisian menerapkan wajib lapor terhadap kedua terduga pelaku serta menyusun langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Upaya tersebut meliputi koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pengelola wisata, serta peningkatan patroli di kawasan wisata, khususnya pada hari libur dan jam rawan.

Kapolsek Wongsorejo juga menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk aktif berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pengelola wisata guna memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan.

Penanganan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas kawasan wisata Banyuwangi. Aparat mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk segera melapor apabila menemukan dugaan pungutan atau tindakan yang merugikan, demi terciptanya iklim pariwisata yang aman dan berkelanjutan. (*)

Smart Approach di Papua, Satgas Yonif 521/DY Laksanakan Pengamanan Proporsional dengan Kegiatan Teritorial Humanis untuk Ciptakan Stabilitas dan Kesejahteraan Masyarakat

Jayawijaya || jejakindonesia.id - TNI Satgas Yonif 521/DY mengimplementasikan metode "smart approach" dalam upaya pengamanan wilayah Papua. (14/12/2025).

Pendekatan cerdas ini menggabungkan penanganan keamanan yang proporsional dengan serangkaian kegiatan teritorial bersifat membangun dan humanis.

Strategi ini untuk menciptakan stabilitas jangka panjang di Bumi Cenderawasih dengan Pendekatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan warga dan membuka akses layanan dasar.

Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan keamanan dan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Komandan Satgas Yonif 521/DY Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata,S.E,M.I.P, "Kehadiran Satgas Yonif 521/DY di Papua diharapkan membawa rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah penugasan."

langkah ini dinilai sangat efektif Tidak hanya berfokus pada penguatan keamanan, tetapi juga bertujuan untuk membangun perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, dan Seluruh kegiatan ini dilakukan dengan proporsionalitas tinggi, menghindari eskalasi konflik, dan mengedepankan keamanan warga, Sehingga tercipta rasa aman, damai, sejahtera untuk Indonesia lebih maju.

*Prajurit Macan Kumbang Berhasil (Yonif 521/DY)*

Viral Dugaan Pungli dan Penyanderaan di Bangsring Underwater, Pengamat: Bisa Masuk Ranah Pidana

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Dugaan pungutan liar (pungli) disertai penahanan kendaraan terhadap rombongan wartawan dan wisatawan di kawasan Bangsring Underwater, Banyuwangi, yang viral di media sosial Instagram, menuai sorotan tajam dari pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum.

Mengacu pada unggahan akun Instagram @inijawatimur, rombongan wisata asal Surabaya dicegat saat hendak meninggalkan lokasi wisata dan diminta membayar tambahan uang sebesar Rp150 ribu dengan alasan iuran desa, meskipun telah membayar tiket resmi. Ancaman penahanan bus membuat rombongan, yang mayoritas lanjut usia, merasa ketakutan hingga akhirnya terpaksa menyerahkan uang tersebut.

Pengamat kebijakan publik dan pembangunan sekaligus praktisi hukum, Andi Purnama, menegaskan bahwa tindakan pengelola maupun pihak yang mengatasnamakan pengelola pariwisata tidak boleh mengarah pada perbuatan pidana.

“Seharusnya pelaku atau pengelola pariwisata tidak melakukan tindakan yang mengarah pada tindak pidana. Ketika sudah ada penekanan terhadap seseorang hingga dugaan penyanderaan, maka urusannya menjadi jauh lebih serius,” tegas Andi Purnama.

Menurutnya, pengelolaan tempat wisata yang resmi harus dilengkapi dengan prosedur dan legalitas yang jelas, termasuk aturan boleh atau tidaknya melakukan pungutan terhadap pengunjung.

“Dalam undang-undang, wilayah pesisir hingga 200 meter dari garis pasang tertinggi merupakan pantai publik atau wilayah pesisir yang tidak boleh dikooptasi secara pribadi maupun kelompok. Penyelenggaraan pungutan atau tiket berbayar harus memenuhi kaidah formal, menggunakan karcis resmi berkorporasi, serta didahului dengan persetujuan pemerintah daerah kabupaten,” jelasnya.

Andi Purnama juga menegaskan bahwa wisatawan yang menuntut haknya dilindungi oleh hukum. Sebaliknya, tindakan menahan kendaraan atau menekan pengunjung agar membayar pungutan dapat masuk dalam kategori dugaan tindak pidana.

“Menuntut hak secara prinsip oleh wisatawan dilindungi hukum. Sedangkan perlakuan berupa dugaan penyanderaan dapat dijerat pidana. Dalam konteks ini, pengelola dapat dikenakan sangkaan penyanderaan sekaligus pungutan liar,” ujarnya.

Viralnya kasus ini memicu pertanyaan publik terkait pengawasan, kewenangan pengelolaan, serta peran pemerintah daerah dalam menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan di kawasan wisata pesisir. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengelola Bangsring Underwater maupun pemerintah daerah terkait dugaan pungli yang beredar di media sosial tersebut.

error: Content is protected !!