Closing soon Closes at 5:00 pm

Bulan: Desember 2025

Wakapolri Resmikan Kembali Operasional Pabrik Garmen Wonghang Bersaudara di Pemalang

Jawa Tengah || jejakindonesia.id - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo mewakili Kapolri meresmikan kembali operasional pabrik garmen PT Wonghang Bersaudara bersama Akarsa Garmen Indonesia di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (tanggal menyesuaikan). Kegiatan tersebut mengusung tema “Menjahit Harapan Kembali” sebagai simbol bangkitnya sektor ketenagakerjaan pasca dinamika industri yang sempat menghentikan operasional perusahaan pada 2024.

Dalam sambutannya, Wakapolri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menghidupkan kembali pabrik garmen tersebut, mulai dari serikat pekerja, pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga jajaran Polri.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum penting untuk menumbuhkan kembali harapan bekerja, membangun kesejahteraan, dan menata masa depan yang lebih baik bagi para pekerja dan keluarganya,” ujar Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Ia menjelaskan, sektor ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional karena berkontribusi langsung terhadap produktivitas ekonomi sekaligus stabilitas sosial. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, dunia industri dan para pekerja dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari fluktuasi ekonomi global, disrupsi rantai logistik, hingga tekanan biaya produksi yang berdampak pada terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut kehadiran negara untuk menjaga keseimbangan sektor ketenagakerjaan. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Visi Asta Cita telah merumuskan berbagai program prioritas, di antaranya hilirisasi industri, pemerataan pembangunan infrastruktur, serta pengembangan energi hijau dan industri maritim guna memperkuat daya tarik investasi dan membuka lapangan kerja.

“Program-program tersebut tidak hanya meningkatkan daya saing nasional, tetapi juga menjadi pengungkit terciptanya kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penyerapan tenaga kerja periode Januari hingga Agustus 2025 mengalami peningkatan sebesar 1,9 juta orang atau naik 1,31 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Tren positif tersebut juga tercermin di Kabupaten Pemalang dengan kembali beroperasinya pabrik garmen PT Wonghang Bersaudara.

Saat ini, sebanyak 220 karyawan lama telah kembali bekerja. Ke depan, perusahaan tersebut direncanakan merekrut tambahan 1.280 tenaga kerja, sehingga total penyerapan mencapai 1.500 orang.

“Revitalisasi pabrik ini menjadi kabar baik bagi para pekerja yang sebelumnya dirumahkan. Ini bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan stakeholder mampu mendorong pemulihan ekonomi serta memperluas lapangan kerja,” tegas Wakapolri.

Lebih lanjut, Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan komitmen Polri untuk terus menjadi mitra strategis para pekerja dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang sehat, inklusif, dan produktif. Polri, kata dia, akan terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara profesional guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di kawasan industri.

“Melalui Des Ketenagakerjaan, Polri secara konsisten berperan aktif menangani persoalan ketenagakerjaan dengan mengedepankan pendekatan dialogis serta penegakan hukum yang profesional,” ungkapnya.

Menutup sambutannya, Wakapolri berpesan kepada pengelola pabrik dan seluruh karyawan untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja, menjaga komunikasi yang baik, serta membangun hubungan industrial yang harmonis demi meningkatkan produktivitas.

“Saya meyakini sinergi seluruh elemen bangsa merupakan fondasi utama untuk membangun iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan memperkuat stabilitas ekonomi, demi mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Kebal Hukum! Skandal TPPO Di BP3MI Sulut Diduga Dilindungi KP2MI Audit Disumbat, Kasus Dimatikan Penyidik Diduga Ikut Merintangi

MANADO || jejakindonesia.id — Skandal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret lingkungan BP3MI Sulawesi Utara (Manado) kini mengarah pada dugaan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan oknum pejabat Kementerian P2MI/KP2MI, serta indikasi kuat perintangan penegakan hukum (obstruction of justice) oleh aparat kepolisian.

Korban TPPO, Clief Lumi, SH, mengungkapkan bahwa sejak laporan resmi diajukan, upaya pembongkaran kasus ini secara sengaja dipatahkan dari dalam, mulai dari penghilangan jejak korban, pengaburan alat bukti, hingga penguncian hasil Audit Investigasi Inspektorat yang secara internal disebut telah menemukan pola kejahatan sejak 5–8 tahun silam.

“Audit sudah menemukan fakta kejahatan yang masif. Tapi hasilnya disembunyikan. Ini bukan lagi pembiaran, ini dugaan perlindungan kejahatan kemanusiaan,” tegas Clief Lumi, Jumat (19/12/2025).

Wamen P2MI Disorot: Diduga Promosikan Terduga Pelaku

Publik dikejutkan dengan dugaan keterlibatan Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, yang sempat dipergoki korban berada dalam satu forum kampus di Manado bersama Hendra Makalalag Cs, pihak yang disebut korban sebagai terduga pelaku TPPO.

Meski Aryani berdalih kegiatan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja, korban menilai alasan itu semakin memperberat kejanggalan.

“Jika itu kunjungan kerja resmi, maka Aryani hadir sebagai representasi negara. Seharusnya menerima laporan korban TPPO di BP3MI, bukan malah mempromosikan orang yang kami laporkan. Ini pengkhianatan terhadap mandat perlindungan PMI,” ujar korban.

Korban menyebut sikap tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan menjadi gambaran mengapa jaringan TPPO di BP3MI Manado bebas beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.

Korban mengungkap bahwa salah satu terduga pelaku merupakan eks Kepala BP3MI Manado yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan eks Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, yang disebut berperan sebagai pengendali dari balik layar.

Lebih jauh, sejumlah pejabat struktural warisan disebut menjadi tameng institusional, di antaranya:

Dirjen Inspektorat KP2MI Komjen Pol. I Ketut Suardana

Dirjen Penindakan KP2MI Rinaldy

Sementara sejumlah pegawai dan PPPK KP2MI yang masih aktif di BP3MI Manado, seperti Maxmilian Lolong, Rocky Mumek, dan Jordy Subekti, disebut korban sebagai penggerak perekrutan sekaligus perintang kasus yang hingga kini tidak tersentuh sanksi.

Di sisi lain, korban menilai penanganan di Polda Sulut sarat kejanggalan. Laporan TPPO disebut mengendap hampir dua tahun tanpa penetapan satu pun tersangka, meski bukti dianggap sangat terang.

Korban menuding adanya saling lempar tanggung jawab antara KP2MI dan penyidik, serta dugaan pengaburan perkara oleh penyidik Renakta Subdit IV, yakni AKBP Paulus Palamba, S.E. dan AIPTU Rinto Kawung.

“Kasus ini tidak dikembangkan, tidak naik status, dan seolah sengaja dikubur. Ini indikasi kuat obstruction of justice,” tegas korban.

Desakan Publik: Kapolda Diminta Ambil Alih.
Atas kondisi tersebut, publik mendesak:

1. KP2MI segera membuka hasil Audit Investigasi Inspektorat ke publik

2. Seluruh oknum yang terlibat diproses administratif dan pidana

3. Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Langi, S.I.K., M.H. mengambil alih langsung perkara

4. Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol. Reindolf Unmehopa memeriksa oknum penyidik yang diduga merintangi kasus

TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan transnasional dan dikategorikan sebagai extraordinary crime. Negara wajib memberikan perlindungan ekstra kepada korban, bukan justru membiarkan mereka dipermainkan oleh kekuasaan.

Hingga berita ini diterbitkan, KP2MI dan Polda Sulut belum memberikan klarifikasi atau hak jawab, meski telah diupayakan konfirmasi secara resmi.

(Tim Investigasi)

Bisnis Perjudian 303 Milik Redi di Jatisari Kecamatan Jenggawah Diduga Tanpa Adanya Sentuhan Hukum, LPKSM PATROLI meminta Kapolres Tindak Tegas Para Pelaku

Jember - Jejak - Indonesia.id ||  Tempat perjudian di Kabupaten Jember Diduga semakin marak berkembang, para Bigboz lokasi judi tersebut seakan kebal dengan hukum. Buktinya sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sama sekali.

Salah satu contoh, Lokasi judi sabung ayam & dadu capdjiki di Dekat Krajan, Jatisari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember masih beroprasi dan tetap eksis serta selalu ramai dengan para pelaku berlenggang tanpa tersentuh hukum.

Masyarakat Jember sudah sempat mengadukan persoalan ini, kepada beberapa lembaga dan viral di pemberitaan, Namun sampek detik ini belum ada tindakan tegas dari Polres Jember

Hal ini, Sangat disayangkan oleh Selamet Solichin yang biasa disapa Mbah Semar Pembina Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli

Mbah Semar meminta tegas kepada Kapolres Jember untuk segera memberikan perintah kepada anggotanya, mebersihkan penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam dan dadu capdjiki yang berada di Dekat Krajan, Jatisari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember. Yang sudah meresahkan masyarakat, ucapnya. Jum`at (19/12/25)

Apakah Intruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya memberantas dan libas perjudian online maupun darat, tidak di hiraukan oleh Polres Jember.?

Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya, "tutur pembina umum LPKSM Patroli

Kami akan menindak lanjuti keluhan masyarakat Jember terkait perjudian ini. Penyakit masyarakat ini sangat meresahkan, dan berdampak besar bagi generasi bangsa, perekonomian.

Mengingat, Pemain diancam 4 tahun penjara,sesuai Pasal 303 KUHP. Kalau terbukti, penyidik bisa menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik, "pungkas Mbah Semar.

(red)

 

(red)

Polres Jember Berbagi Kasih ke Panti Asuhan Sambut Perayaan Natal

JEMBER || jejakindonesia.id – Dalam rangka menyambut perayaan Natal, Polres Jember Polda Jatim menggelar kegiatan sosial dengan berbagi kasih ke Panti Asuhan Kanaan di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember,Jum'at, (19/12/2025)

Kehadiran jajaran Polres Jember Polda Jatim ini disambut hangat oleh Pendeta Daniel dan anak-anak panti asuhan.

Selain menyerahkan bantuan berupa paket sembako, anggota Polres Jember Polda Jatim juga mengajak anak-anak panti asuhan bermain bersama, memberikan hiburan, serta membagikan hadiah-hadiah kecil yang menambah keceriaan suasana.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra yang diwakili Kasubag Dal Ops AKP Setyono Budhi, Kasubag Dal Ops yang memimpin langsung kegiatan tersebut, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polri kepada sesama.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan dan menumbuhkan semangat kebersamaan menjelang Natal. Semoga apa yang kami berikan dapat bermanfaat dan membawa sukacita,” ungkap AKP Budhi.

Ia juga mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Jember Polda Jatim untuk terus hadir di tengah masyarakat.

"Polres Jember hadir di tengah masyarakat tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga untuk peduli sesama melalui kegiatan sosial dan kemanusiaan, " pungkasnya. (*)

Sambut Libur Nataru Polresta Sidoarjo Pastikan Keamanan Stasiun Kereta Api

SIDOARJO || jejakindonesia.id - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Polresta Sidoarjo Polda Jatim meningkatkan pengamanan dengan melakukan pengecekan dan pemantauan di Stasiun Kereta Api, Jumat (19/12/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama dengan instansi terkait sebagai wujud sinergitas Polresta Sidoarjo Polda Jatim dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, khususnya di objek vital transportasi publik.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing melalui Kasi Humas, Iptu Tri Novi Handono.

"Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesiapan pengamanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa kereta api," kata Tri Novi Handono, Jumat (19/12).

Hal itu lanjut Tri Novi Handono, mengingat libur panjang Nataru dan libur sekolah kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian, baik untuk berlibur maupun pulang ke kampung halaman.

"Ini berpotensi meningkatkan aktivitas dan kepadatan penumpang di stasiun," terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada para penumpang agar tetap waspada, tidak lengah, serta tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan.

Masyarakat juga diminta menyimpan barang berharga di tempat yang aman dan segera melapor kepada petugas apabila menemukan hal-hal mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan bekerja sama dengan petugas demi terciptanya keamanan bersama,” tambah Iptu Tri Novi Handono.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan upaya preventif guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas di lingkungan stasiun, terutama di tengah meningkatnya mobilitas penumpang selama libur Nataru.

Polresta Sidoarjo Polda Jatim bersama Kodim 0816 Sidoarjo berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi strategis terlebih obyek vital.

"Kami tetap komitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar," pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!