Masyarakat Tantang Polda Sulut Tangkap dan Proses Secara Hukum Mafia BBM Ai Yang Sudah Merugikan Negara

Bitung || Jejak – Indonesia.id, Praktik ilegal penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Sulawesi Utara seorang pria berinisial HM alias Harry Mulyono atau biasa disebut Bos Ai diduga menjadi otak di balik bisnis haram ini.

Meski aktivitasnya sudah berlangsung lama dan merugikan masyarakat, hingga kini gudang solar ilegal yang dikelolanya masih tak tersentuh hukum.Selasa 2 September 2025

Hasil pantauan awak media ada salah satu gudang penimbunan BBM yang diduga ilegal milik dari mafia berinisial HM alias Harry Mulyono atau biasa disebut Bos Ai yang menggunakan nama perusahaan PT.EEKJ Ezra Ezar Karunia Jaya.Tangki tersebut sering keluar dari gudang penimbunan BBM,milik dari Harry Mulyono.

BBM tersebut hasil dari mobil-mobil tronton di Kota Bitung tempat parkir di lokasi KEK lalu BBM akan di bawah ke gudang milik dari mafia Ai dan akan di jual kembali untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

Menurut informasi yang awak media dapatkan dari masyarakat, ternyata mafia BBM Ai ini diduga kebal hukum dan tidak pernah di tangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH),dalam hal ini Polres Bitung maupun Polda Sulut.Entah kenapa,apakah Harry Mulyono ini selalu menyetor ke pihak kepolisian?.Maka dari itu APH takut bongkar gudang milik Ai.

Masyarakat menilai Aparat Penegak Hukum di wilayah Sulawesi Utara ini sudah lagi tutup mata melainkan diduga membiarkan aktivitas ilegal terus melakukan kegiatan tanpa rasa takut.Ucap masyarakat yang nama tidak mau di sebut.

“Semua sudah di berikan atensi dari Polda,Polres maupun Polsek,makanya kegiatan ilegal di Sulut sudah terang-terangan seperti jalan tol.”

Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi pertalite untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.

Kami Masyarakat meminta kepada Jendral Kepolisian dan Presiden RI harus turun gunung untuk bertindak tegas terhadap para pelaku bisnis yang bisa membuat kerugian bagi negara.Tegas Masyarakat

Tim: Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *