Maraknya Pekerja “Mata Elang” Resahkan Warga, LPKSM PATROLI Desak Polisi Bertindak Tegas

BOGOR || jejakindonesia.id – Keberadaan para pekerja debt collector yang akrab disebut mata elang (matel) semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Cibungbulang, Polres Bogor, Polda Jabar. Mereka kerap berkeliaran dan melakukan penarikan kendaraan di jalanan, yang dinilai merampas hak masyarakat sebagai nasabah finance.

Menurut informasi dari beberapa anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI, praktik para matel di lapangan sering dilakukan secara paksa dan tanpa prosedur hukum yang sah. LPKSM PATROLI pun mendesak aparat kepolisian, mulai dari Polda Jabar, Polres Bogor, hingga Polsek Cibungbulang, agar segera melakukan penertiban.

“Pekerjaan mata elang di mata masyarakat adalah pekerjaan yang meresahkan. Mereka kerap bertindak seperti preman di jalanan, padahal penarikan kendaraan sudah ada mekanisme hukumnya,” ujar salah satu anggota LPKSM PATROLI.

Sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021, penarikan kendaraan akibat kredit macet hanya bisa dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan negeri berdasarkan permohonan kreditur. Selain itu, petugas penagih wajib memiliki sertifikat resmi dan surat tugas dari lembaga pembiayaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan praktik penarikan paksa di jalan oleh debt collector. Surat edaran tersebut memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan operasi premanisme dengan menindak tegas para mata elang.

Dalam edaran itu ditegaskan, setiap debt collector yang beroperasi tanpa legalitas harus segera diamankan, digeledah, bahkan diproses hukum jika terbukti membawa senjata tajam. Polisi juga diminta mendata laporan polisi (LP) yang melibatkan debt collector dan mengusut pihak leasing atau perseorangan yang menyuruh mereka.

“Debt collector yang menarik kendaraan di jalanan sama saja dengan begal, hanya berbeda dalih. Oleh karena itu masyarakat harus dilindungi dari praktik intimidasi dan perampasan berkedok penagihan,” demikian bunyi poin penting dalam surat edaran Kapolri.

Kapolri juga mengimbau agar masyarakat turut menyebarkan informasi ini, sehingga warga lebih mengetahui hak-hak mereka dan tidak mudah diintimidasi oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai mata elang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *