Minahasa || Jejak – Indonesia.id, Aktivitas kegiatan melanggar hukum di wilayah Minahasa makin mecuak.Publik mempertanyakan mengapa dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH),hanya diam tanpa ada tindakan tegas, terhadap mafia BBM yang dijuluki sebagai Ratu solar Linda Humena.Minggu 21 September 2025
Hasil investigasi awak media ada salah satu lokasi gudang penimbunan BBM milik dari sang Ratu solar Linda Humena,berada di Kawangkoan, gudang tersebut masih juga melakukan aktivitas yang bisa merugikan negara dan tidak pernah di bongkar oleh pihak kepolisian entah kenapa?Apakah Linda menyetor APH.?
Ironisnya,Ratu solar Linda ini walaupun sudah berkali-kali di beritakan oleh beberapa media mafia tersebut sampai saat ini masih tetap menjalankan bisnis haramnya tanpa rasa takut.Linda juga di kenal sebagai aktor dan otak dari aktivitas di Minahasa dan diduga kebal hukum.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam aktivitas haram yang di lakukan oleh mafia Linda Humena ini berlangsung mulus tanpa hambatan, diduga kuat karena adanya kerja sama gelap antara para mafia dengan oknum aparat penegak hukum.
“Mereka sudah bayar upeti, makanya semua bisa jalan mulus. maka dari itu Aparat Penegak Hukum diam atau tutup mata dengan hal seperti ini.”
Undang-Undang dan Pasal yang Dilanggar oleh Mafia BBM Subsidi sebagai berikut.
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 huruf c. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
2. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM Melarang keras penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi untuk keperluan industri, serta menetapkan sistem pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran distribusi.
3. KUHP Pasal 55 dan 56 Setiap orang yang turut serta, membantu, atau memberikan sarana terhadap tindak pidana juga dapat dikenakan hukuman setara dengan pelaku utama.
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti ada gratifikasi atau suap kepada aparat penegak hukum agar menutup mata terhadap kejahatan ini, maka hal tersebut masuk dalam kategori korupsi.
Ketiadaan penindakan yang tegas telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di daerah ini. Warga mendesak Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga KPK untuk segera melakukan operasi khusus dan investigasi menyeluruh terhadap praktik mafia BBM subsidi yang semakin menggila ini.
Mereka menilai aparat lokal sudah tidak lagi bisa diandalkan karena telah terkooptasi oleh uang haram.“Kalau negara masih peduli pada keadilan dan rakyat kecil, bersihkan dulu mafia Linda Humena dari para pengkhianat bangsa ini. Solar subsidi itu hak petani dan nelayan, bukan para mafia yang satu ini hanya untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar seorang tokoh masyarakat yang menolak disebut namanya.
Kasus mafia BBM subsidi di Minahasa khususnya di Kawangkoan menjadi cermin buram bagaimana hukum bisa dibungkam oleh uang. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masa depan keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Saatnya Presiden dan lembaga pusat turun langsung. Masyarakat butuh keadilan, bukan sandiwara hukum.
Tim.