Eks Bupati Jembrana Mantan Terpidana Sederet Kasus Korupsi Kembali Berulah, Diduga Lakukan Penipuan, Rugikan Pengusaha Rongsokan Hingga Ratusan Juta Rupiah.

Denpasar, Jejak-indonesia.id | Bikin heboh pengusaha rongsokan asal Denpasar merasa tertipu oleh mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa bergelar Profesor yang pernah tersandung masalah sebagai mantan terpidana sederet kasus korupsi.

Lia, pengusaha rongsokan asal Denpasar merasa dirugikan ratusan rupiah yang Diduga telah tertipu oleh mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dengan menawarkan docking kapal yang ada di wilayah pesisir Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, pada Maret 2025 lalu. “Bukan hanya docking kapal, Winasa juga menjual truk sampah, alat berat dan bak sampah yang ada di TPA Peh yang sudah tidak bisa digunakan, dengan total harga keseluruhan mencapai Rp 110 juta.

Saat ditemui awak media, Lia, mengungkapkan bahwa mantan bupati Jembrana menyampaikan kepada saya, bahwa docking kapal dan barang-barang lainnya yang di TPA Peh adalah milik pribadinya yang dititipkan di Pemkab Jembrana dan ini dibenarkan oleh beberapa saksi orang-orang dia,” ungkap Lia, Senin 15 September 2025.

Karena itu, dirinya yang datang saat itu menemui Winasa bersama suami dan dua orang karyawannya, percaya jika barang-barang yang dijual Winasa tersebut memang benar adalah milik pribadinya.

Hingga terjadi kesepakatan, Lia dan suaminya kemudian memenuhi permintaan Winasa untuk membayarkan DP atas pembelian alat-alat yang sudah tidak terpakai tersebut. Pembayaran DP dilakukan beberapa kali melalui transfer bank.

“Saya mentransfer langsung ke rekening Winasa dan ada dua transfer ke rekening sopir Winasa dan salah satu kepercayaannya,” imbuh Lia.

Menurut Lia, jumlah DP yang telah dibayarkan kepada Winasa mencapai Rp 100 juta. Jumlah tersebut menurutnya sudah termasuk pemberian fee kepada supir Winasa dan orang kepercayaan Winasa. Untuk bukti-bukti transfer masih tersimpan dengan baik.

Selain memiliki bukti transfer ke rekening Winasa, Lia juga mengaku memiliki bukti surat perjanjian kerjasama (jual beli). Karena menurut Lia, diawal transaksi pembelian alat-alat tersebut disertai dengan surat perjanjian yang ditandatangani oleh Winasa dan suami Lia berikut saksi-saksi. Perjanjian tersebut juga bermaterai Rp 10 ribu.

“Belakangan saat alat tersebut diambil ternyata itu aset pemerintah (Pemkab Jembrana). Karena saya merasa tertipu, saya dan suami kemudian meminta uang kembali seluruhnya,” kata Lia.

Sayangnya menurut Lia, mantan Bupati Jembrana selama dua periode tersebut tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang dirinya. Winasa hanya janji-janji saja, namun tidak pernah ditepati.

Bahkan belakangan Lia mengetahui, docking kapal tersebut sebelumnya ternyata juga sudah dijual kepada orang lain. Karena itulah, Lia kemudian menuntut kembali uangnya, namun hingga kini Winasa tidak pernah mengembalikan uang tersebut.

“Jangankan mengembalikan, sekarang dia malah tidak pernah mau angkat telpon ataupun balas WA. Ini yang membuat saya kesal. Masak mantan bupati tega seperti itu. Jika dia tidak segera mengembalikan uang itu, saya akan lapor polisi,” tutup Lia.

Terkait tudingan tersebut, Gede Winasa yang dikonfirmasi melalui telpon, Selasa 16 September 2025 siang, membantah keras tudingan tersebut. Menurut Winasa tudingan tersebut hanya sebuah cerita karangan yang tidak masuk akal.

“Semua tudingan itu tidak benar, hanya karangan. Saya tidak mau buat masalah. Saya tegaskan itu tidak benar dan saya tidak mau berkomentar tentang itu,” kilahnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *