Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Berita » Halaman 221

Berita

IMG-20260428-WA0005

Agus Flores: Kepemimpinan Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Memang Menjadi Harapan Besar Rakyat Indonesia

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Agus Flores, S.H., Ketua Umum DPP PW-FRN Fast Respon Nusantara, menyampaikan rasa hormat dan kepercayaan penuh kepada Prabowo Subianto dan Listyo Sigit Prabowo atas dedikasi besar mereka dalam mengemban amanah bangsa.

Di tengah tantangan bangsa yang semakin kompleks, kepemimpinan yang tegas, tulus, dan berpihak kepada rakyat menjadi kebutuhan utama Indonesia.

Agus Flores menilai, Presiden Prabowo Dengan semangat pengabdian yang lahir dari perjalanan panjang perjuangan untuk bangsa. Kebijakan dan langkah-langkah strategis yang diambil dinilai menjadi bukti nyata bahwa negara harus hadir untuk melindungi, mengayomi, dan mensejahterakan rakyat tanpa membeda-bedakan golongan.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dinilai telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional dengan pendekatan humanis, responsif, dan profesional.

Bagi Agus Flores, Polri hari ini menjadi Garda terdepan dalam menjaga rasa aman masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan.

“Bangsa ini membutuhkan pemimpin yang bekerja dengan hati, bukan hanya dengan kekuasaan. Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit telah membuktikan bahwa pengabdian kepada rakyat adalah panggilan jiwa,” ungkap Agus Flores dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan institusi kepolisian merupakan fondasi penting dalam menjaga persatuan bangsa. Menurutnya,

"ketika pemimpin negara dan aparat penegak hukum berjalan dalam satu visi pengabdian, maka rakyat akan merasakan kehadiran negara secara nyata." Ujarnya Agus Flores.

PW-FRN Fast Respon Nusantara, lanjut Agus Flores, siap berdiri di garis depan untuk mendukung langkah-langkah positif pemerintah dan Polri, sekaligus menjadi bagian dari kontrol sosial yang konstruktif demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Di akhir pernyataannya, Agus Flores mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga persatuan, mendukung kepemimpinan nasional, dan mendoakan agar Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan, dan kebijaksanaan dalam membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih kuat, aman, dan bermartabat.Pungkasya,"

Tim Redaksi Wakil Ketua DPC PW-FRN DPC Banyuwangi (Buang)

PhotoGrid_Site_1777289839249

Pemusnahan Rokok Ilegal Dinilai Sekadar Seremonial, Aliansi Poros Tengah Soroti Kinerja Bea Cukai Pasuruan

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal berupa rokok tanpa pita cukai yang dilakukan Bea Cukai Pasuruan kembali menuai sorotan. Aliansi Poros Tengah menilai langkah tersebut hanya bersifat seremonial dan belum menyentuh akar persoalan utama, yakni keberadaan pabrik rokok ilegal yang terus beroperasi.

Dalam pernyataannya, perwakilan Aliansi Poros Tengah menyebut bahwa pemusnahan barang bukti yang kerap dipublikasikan ke publik tidak memberikan efek jera signifikan terhadap para pelaku industri rokok ilegal.

“Yang dimusnahkan itu hanya produk akhirnya. Sementara pabrik-pabrik yang memproduksi rokok ilegal seolah tetap aman dan terus berjalan. Ini yang kami nilai sebagai kegagalan dalam penindakan yang menyentuh akar masalah,” tegasnya (27/4/2026).

Aliansi menilai, tanpa upaya serius membongkar jaringan produksi dan distribusi, praktik peredaran rokok ilegal akan terus berulang. Bahkan, mereka menduga adanya kelemahan dalam pengawasan serta penindakan yang terkesan tebang pilih.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan efektivitas strategi Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan aktivitas industri rokok cukup tinggi.

“Kalau hanya dimusnahkan lalu selesai, ini seperti lingkaran setan. Besok ada lagi, dimusnahkan lagi. Harusnya yang dikejar itu produsen dan aktor intelektual di baliknya,” lanjutnya.

Aliansi Poros Tengah mendesak agar Bea Cukai tidak hanya fokus pada penindakan di hilir, tetapi juga berani melakukan investigasi mendalam terhadap sumber produksi, termasuk menindak tegas pabrik-pabrik ilegal yang diduga masih beroperasi.

Mereka juga meminta adanya transparansi dalam penanganan kasus rokok ilegal serta pelibatan aparat penegak hukum lainnya untuk memperkuat penindakan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Pasuruan belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh Aliansi Poros Tengah.

Dengan maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara dari sisi penerimaan, publik kini menunggu langkah konkret yang lebih tegas dan menyeluruh, bukan sekadar aksi simbolik yang berulang setiap tahunnya.

 

(RED)

IMG-20260427-WA0063

Sidang Perdata di PN Banyuwangi Kembali Dibuka, Hendra Kurniawan Ajukan Nota Keberatan atas Tahap Pembuktian Ulang

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Perkara perdata dengan nomor 249/Pdt.G/2025/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali menuai sorotan. Hendra Kurniawan, warga Dusun Maduran, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, secara resmi mengajukan nota keberatan atas dibukanya kembali tahap pembuktian dalam persidangan yang sebelumnya telah dinyatakan selesai.

Keberatan tersebut diajukan Hendra selaku Penggugat terhadap pihak Tergugat, yakni PT. Bank BRI (Persero), Tbk. Cabang Banyuwangi, bersama Turut Tergugat I Dewan Komisaris PT. Bank BRI (Persero), Tbk., serta Turut Tergugat II Kantor KPKNL Jember. Menurutnya, langkah membuka kembali tahapan pembuktian dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada Majelis Hakim, Hendra menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dilalui secara lengkap, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian para pihak. Bahkan, agenda sidang telah memasuki tahap kesimpulan, yang ditandai dengan penyerahan dokumen kesimpulan oleh pihak Penggugat pada 20 April 2026.

“Dengan telah disampaikannya kesimpulan, maka secara hukum acara, pemeriksaan perkara pada pokoknya telah selesai dan seharusnya masuk pada tahap musyawarah putusan,” tegas Hendra dalam nota keberatannya.

Ia juga menyoroti sikap Tergugat yang dinilai tidak memanfaatkan kesempatan pembuktian yang telah diberikan sebelumnya. Menurutnya, Tergugat telah beberapa kali dipanggil secara patut namun tidak hadir dan tidak mengajukan alat bukti dalam tahapan yang telah ditentukan.

“Kelalaian tersebut seharusnya menjadi konsekuensi hukum yang ditanggung sendiri oleh Tergugat, bukan justru diberikan kesempatan baru yang berpotensi mencederai asas keadilan,” imbuhnya.

Hendra menilai, dibukanya kembali tahap pembuktian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar tertib beracara, merugikan hak Penggugat, serta menciptakan perlakuan istimewa terhadap pihak yang lalai. Selain itu, langkah tersebut juga dianggap bertentangan dengan asas persamaan kedudukan para pihak di hadapan hukum.

Dari sisi hukum, Hendra mengacu pada ketentuan Pasal 121 HIR dan Pasal 145 RBg yang menegaskan bahwa pemeriksaan perkara harus dilakukan secara tertib sesuai tahapan yang telah ditentukan. Ia juga mengutip Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengamanatkan agar peradilan dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Pembukaan kembali tahapan yang telah selesai tanpa alasan luar biasa patut diduga bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana dan cepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra juga menyinggung pentingnya imparsialitas Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Ia menekankan bahwa sikap netral dan tidak memihak harus tercermin dalam setiap keputusan, termasuk tidak memberikan dispensasi prosedural sepihak kepada pihak yang lalai.

Dalam permohonannya, Hendra meminta Majelis Hakim untuk menolak pemberian kesempatan baru kepada Tergugat dalam mengajukan alat bukti, menyatakan bahwa Tergugat telah melepaskan hak pembuktiannya, serta melanjutkan perkara ke tahap musyawarah dan pembacaan putusan. Ia juga meminta agar keberatan tersebut dicatat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan.

Di sisi lain, polemik juga berkembang terkait objek perkara yang kini telah dipasangi stiker plang oleh pihak Bank BRI. Tindakan tersebut menuai keberatan dari pihak Penggugat karena dinilai dilakukan secara sepihak dan berpotensi melanggar hukum.

Secara yuridis, pemasangan plang atau penandaan terhadap objek sengketa yang masih dalam proses persidangan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak keperdataan. Hal ini dapat dikaitkan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum, apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Selain itu, tindakan sepihak terhadap objek sengketa juga berpotensi melanggar asas “status quo” dalam perkara perdata, di mana objek sengketa seharusnya tetap dalam kondisi semula hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam praktik peradilan, tindakan yang mengubah atau mempengaruhi objek sengketa tanpa dasar hukum yang sah dapat dinilai sebagai bentuk intervensi yang tidak patut.

Sementara itu, dalam persidangan terakhir, Hakim Ketua memberikan waktu tambahan selama satu minggu kepada para pihak untuk mengunggah kesimpulan, dengan batas waktu hingga 4 Mei 2026. Keputusan ini kembali memicu perhatian, mengingat sebelumnya tahapan kesimpulan telah dinyatakan selesai.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait konsistensi penerapan hukum acara perdata serta prinsip keadilan dalam proses persidangan. Semua pihak pun menanti langkah Majelis Hakim selanjutnya, apakah akan mengakomodasi keberatan Penggugat atau tetap melanjutkan tahapan yang telah diputuskan.

IMG-20260427-WA0060

Jaga Kondusivitas Pasar, Patroli Kota Presisi Sambangi Pusat Keramaian di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE || Jejak-indonesia.id – Guna menjaga keamanan dan ketertiban di pusat aktivitas masyarakat, Tim Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di sejumlah pusat perekonomian dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Minggu (26/4/2026).

Patroli yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut menyasar lokasi rawan kriminalitas serta pusat keramaian, khususnya area pasar dan tempat berlangsungnya aktivitas jual beli masyarakat.

Dalam kegiatan itu, personel Sat Samapta hadir menyambangi para pedagang dan warga, sekaligus memberikan imbauan kamtibmas guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran polisi di tengah aktivitas ekonomi warga juga memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang bertransaksi.

Selain melakukan pemantauan situasi, personel patroli turut mengedukasi masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan gangguan keamanan maupun praktik pungutan liar di lingkungan pasar.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kasat Samapta Polres Lhokseumawe IPTU Nasruddin, S.Sos., M.H., CPM menegaskan, patroli Kota Presisi merupakan langkah preventif untuk mencegah kriminalitas sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Patroli ini tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga membangun komunikasi dengan masyarakat, mendengar keluhan warga serta memastikan aktivitas perekonomian berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Melalui patroli rutin ini, sebut Iptu Nasruddin, kepolisian berharap tercipta rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Patroli Kota Presisi ini menjadi bagian komitmen Polres Lhokseumawe dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya di pusat-pusat aktivitas masyarakat.

IMG-20260427-WA0058

Kompolnas RI Cek Langsung Transparansi Seleksi Taruna Akpol di Polda Jambi

JAMBI || Jejak-indonesia.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia melakukan pengecekan langsung terhadap proses seleksi calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di Polda Jambi, Sabtu (25/1/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kampus UNAMA Kota Baru, hadir langsung pada kegiatan terbaru Komisioner Kompolnas, Dr. Supardi Hamid, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P Siregar, Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol. Handoko

Dalam kegiatan tersebut, Kompolnas meninjau pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) psikologi yang tengah diikuti para peserta seleksi.

Komisioner Kompolnas, Dr. Supardi Hamid, menyampaikan bahwa pihaknya secara langsung memantau tahapan seleksi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi dan profesionalisme.

“Kami dari Kompolnas melihat secara langsung bagaimana proses seleksi berlangsung. Kemarin kami meninjau tahap kesehatan, dan hari ini kami menyaksikan tes CAT psikologi calon taruna Akpol,” ujarnya.

Ia menilai, Polda Jambi sebagai panitia daerah telah menunjukkan keseriusan dalam menyelenggarakan seleksi dengan menghadirkan inovasi serta mekanisme yang menjamin keadilan bagi seluruh peserta.

“Saya melihat pelaksanaan tes ini berjalan dengan fair. Peserta mengambil nomor secara acak dan duduk sesuai nomor tersebut. Ini menunjukkan komitmen panitia daerah dalam menjaga integritas proses seleksi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kompolnas menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan seleksi, termasuk penyampaian hasil kepada peserta dan orang tua secara terbuka.

“Kita harus memastikan proses ini berjalan transparan. Hasil seleksi harus disampaikan secara terbuka agar peserta maupun orang tua mengetahui alasan jika tidak lolos, sehingga dapat memahami secara objektif,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan Kompolnas tidak hanya di Polda Jambi, namun secara nasional di seluruh jajaran Polda guna menjamin kualitas dan profesionalitas proses penerimaan anggota Polri.

“Kami melakukan pengawasan secara nasional, tidak hanya di Polda Jambi, tetapi juga di Polda lainnya untuk memastikan seluruh proses penerimaan berjalan profesional,” pungkasnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Polda Jambi berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan proses seleksi penerimaan calon taruna Akpol secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

“Polda Jambi menyambut baik kehadiran Kompolnas sebagai bentuk pengawasan eksternal guna memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Kami memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam proses ini,” ujar Kabid Humas.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh mekanisme seleksi dilaksanakan secara terbuka dengan memanfaatkan sistem berbasis teknologi, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan seleksi dengan mengedepankan transparansi, termasuk memberikan akses informasi hasil kepada peserta dan orang tua. Ini sebagai wujud komitmen kami dalam mencetak calon-calon perwira Polri yang unggul dan berintegritas,” tutupnya.

error: Content is protected !!