Akses Jalan ke Pasar dan Puskesmas Kebonagung Terancam Ditutup, Sertifikat Lahan Tumpang Tindih

PASURUAN || jejakindonesia.id – Rencana penutupan akses jalan menuju Pasar Potong Rambut dan Puskesmas Kebonagung memicu perhatian publik. Akses vital yang kerap dilalui warga ini diduga berada di atas lahan milik pengembang Perum Griya Mulya Kebonagung.

Sengketa ini bukan sekadar konflik antarindividu, melainkan melibatkan klaim kepemilikan antara masyarakat dan pemerintah yang masing-masing memegang dokumen resmi.

Persoalan ini menguak kompleksitas hukum agraria di Indonesia. Di satu sisi, sertifikat tanah merupakan bukti hak paling kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun di sisi lain, keabsahan sertifikat tetap harus diuji melalui prosedur yang ketat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Tanah.

“Kasus tumpang tindih sertifikat ini seringkali lahir dari proses administrasi yang tidak sinkron, tumpang tindih peta, atau kurangnya verifikasi lapangan saat penerbitan,” ujar Saiful

Lanjut Saiful Arief Akses jalan ini diduga merupakan lahan milik pengembang Perum Griya Mulya. Saiful, yang juga bertindak sebagai kuasa pengembang, menjelaskan tujuan penutupan.

“Bahwa penutupan dilakukan demi mensterilkan lokasi. “Lokasi ini akan kami jadikan percontohan perumahan sekaligus gudang bahan bangunan. Dengan begitu, area lebih aman dan tertata,” ujar Saiful usai berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan, Selasa (5/8/2025).

Namun, BPKA menemukan masalah serius: sertifikat lahan antara Pasar Kebonagung, Perum Griya Mulya, dan SMA Negeri 2 Pasuruan ternyata tumpang tindih. Kabid BPKA, Lutfi, menyarankan penyelesaian melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan.

“Secara hukum, penutupan memang hak pemilik lahan. Tapi dampaknya ke masyarakat, terutama pedagang, pasien puskesmas, dan warga sekitar, harus dipikirkan matang-matang,” tegas Lutfi.

Saiful menegaskan akan segera melayangkan surat resmi ke dinas terkait dan Wali Kota Pasuruan, dengan tembusan ke pihak kepolisian, guna mempercepat penanganan masalah ini.

Sementara itu, Kepala BPKA, Mokhamad Amien, mengarahkan agar persoalan ini dibahas lebih lanjut dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) yang membawahi aset pasar. “Langsung ke Indag saja. Mereka yang berwenang memberikan solusi,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperindag Kota Pasuruan belum memberikan tanggapan. Saat didatangi kantor, tidak ada pejabat yang ditemui, dan nomor WhatsApp dinas pun tidak aktif.

 

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *