MALANG || Jejak-indonesia.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menetapkan seorang kepala desa (kades) asal Banyuwangi berinisial AS (34) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan program pendidikan atau beasiswa kuliah kedokteran di China.
AS kini telah ditahan oleh penyidik. Perkara tersebut dilaporkan menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah terhadap seorang ibu rumah tangga di Kota Malang berinisial IYW.
Korban disebut tertarik dengan tawaran pendidikan bagi anaknya, MRR, yang dijanjikan dapat menempuh pendidikan kedokteran di Hainan Medical University, China.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut berlangsung pada 25 Juni 2025 hingga 28 Juli 2025.
Dalam prosesnya, korban diduga menyerahkan sejumlah uang setelah mendapatkan informasi dan tawaran mengenai program pendidikan kedokteran di China.
Namun, setelah uang diserahkan, program yang dijanjikan tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana yang disampaikan kepada korban.
Perkara kemudian dilaporkan kepada kepolisian hingga akhirnya Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo membenarkan bahwa AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Benar, karena kasus tipu gelap yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Rahmad Aji Prabowo saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Dalam proses penyidikan, tersangka disebut sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Aji, polisi telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak hadir sehingga penyidik kemudian melakukan upaya pemanggilan secara paksa sesuai prosedur hukum.
“Tersangka dipanggil dua kali tidak hadir, kemudian kami lakukan pemanggilan paksa. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan intensif,” ungkapnya.
Setelah diamankan, AS menjalani pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa, komunikasi dengan korban, transaksi keuangan, serta dugaan penggunaan dokumen yang berkaitan dengan program pendidikan di China tersebut.
Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1. Rekening koran;
2. Riwayat percakapan WhatsApp antara pihak terkait;
3. Tiga lembar Admission Notice Hainan Medical University;
4. Poster majalah PT Indo Universia Multinasional.
Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena dapat digunakan untuk menelusuri hubungan komunikasi, transaksi, serta bagaimana tawaran pendidikan tersebut disampaikan kepada korban.
Penyidik juga dapat mendalami apakah dokumen penerimaan mahasiswa (Admission Notice) tersebut benar-benar diterbitkan oleh institusi pendidikan yang bersangkutan atau digunakan dalam rangkaian dugaan penipuan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, AS dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 486 KUHP mengatur tindak pidana penggelapan, yakni ketika seseorang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.
Sementara itu, Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan ketentuan mengenai tindak pidana penipuan. Dengan demikian, konstruksi perkara yang disampaikan penyidik mencakup dugaan adanya perbuatan menipu serta dugaan penguasaan secara melawan hukum terhadap uang atau barang milik korban.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain memastikan unsur pidana dalam perkara, penyidik masih memiliki ruang untuk mendalami aliran dana yang diberikan korban, pihak yang menerima atau menguasai uang tersebut, serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam penyelenggaraan atau penawaran program pendidikan.
Dokumen komunikasi dan transaksi keuangan menjadi penting untuk mengetahui apakah sejak awal terdapat maksud untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum atau terdapat persoalan lain dalam pelaksanaan program pendidikan tersebut.
Penyidik juga dapat melakukan verifikasi terhadap dokumen Admission Notice Hainan Medical University untuk memastikan keaslian dan status dokumen tersebut.
Penetapan AS sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahannya.
Perkara tersebut selanjutnya akan diproses melalui tahapan penyidikan dan penuntutan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Pada akhirnya, pembuktian mengenai apakah seluruh unsur tindak pidana terpenuhi akan menjadi kewenangan pengadilan.
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dasar Hukum yang Relevan
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya ketentuan mengenai penipuan dan penggelapan.
Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 — dasar ketentuan tindak pidana penipuan sebagaimana diterapkan dalam perkara ini.
Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 — tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menyesuaikan sejumlah ketentuan pidana agar selaras dengan KUHP nasional.
Untuk aspek proses penyidikan dan upaya paksa, sejak 2 Januari 2026 hukum acara pidana menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Catatan redaksional: Karena perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan, istilah “diduga”, “tersangka”, dan “menurut penyidik” sebaiknya tetap dipertahankan dalam pemberitaan untuk menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
