JEMBER || Jejak-indonesia.id — Upaya Polres Jember dalam menekan angka kriminalitas terus dilakukan melalui penguatan penyelidikan, pengungkapan perkara, serta peningkatan kewaspadaan dan partisipasi masyarakat.
Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, Polres Jember menangani sekitar 75 perkara pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 perkara berhasil diselesaikan melalui proses penegakan hukum.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan salah satu jenis tindak pidana yang menjadi perhatian jajaran kepolisian adalah C3, yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Perkara yang menjadi perhatian salah satunya adalah kasus C3, yakni curat, curas, dan curanmor. Polisi terus melakukan pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan,” kata AKBP Alaiddin, Selasa (1/9/2026).
Dalam pengungkapan perkara curat, Polres Jember mencatat sedikitnya lima perkara dengan total 12 tersangka.
Modus yang dilakukan para pelaku umumnya diawali dengan mengamati kondisi lokasi yang menjadi sasaran. Rumah maupun tempat yang terlihat sepi kemudian dipilih sebagai target karena dinilai memberikan peluang lebih besar bagi pelaku untuk menjalankan aksinya tanpa diketahui pemilik maupun masyarakat sekitar.
Selain pencurian di rumah atau lokasi tertentu, curanmor juga menjadi salah satu perkara yang mendapatkan perhatian serius. Sejumlah sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian turut diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Menurut AKBP Alaiddin, penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan atau keterangan dari orang yang telah diamankan. Setiap perkara didalami dengan menghubungkan keterangan saksi, barang bukti, bukti petunjuk, serta hasil penyelidikan di lapangan.
“Barang bukti serta bukti petunjuk menjadi salah satu landasan penting bagi penyidik untuk mengungkap rangkaian tindak pidana dan menemukan keterlibatan para pelaku,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, keterbatasan petunjuk pada tahap awal bukan menjadi alasan bagi penyidik untuk menghentikan pendalaman perkara.
Penyidik tetap melakukan penelusuran terhadap kemungkinan keterkaitan antara pelaku, lokasi kejadian, barang bukti, hingga rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum maupun setelah tindak pidana.
Dalam sejumlah perkara yang ditangani, polisi juga menemukan adanya pelaku yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya menjalani hukuman. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, penanganan kriminalitas tidak hanya mengandalkan tindakan penegakan hukum setelah kejahatan terjadi, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dengan melibatkan masyarakat.
Polres Jember mengimbau masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan.
Pemilik rumah diminta memastikan seluruh pintu, jendela, pagar, dan akses masuk lainnya terkunci dengan baik, terutama ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Untuk mencegah curanmor, masyarakat juga disarankan tidak hanya mengandalkan kunci bawaan kendaraan. Penggunaan kunci tambahan dapat menjadi lapisan pengamanan sekaligus menyulitkan pelaku ketika berusaha membawa kendaraan.
Selain itu, pemasangan CCTV di sekitar rumah maupun lokasi yang dianggap rawan juga dinilai penting. Kamera pengawas tidak hanya berfungsi sebagai langkah pencegahan, tetapi rekamannya dapat menjadi bukti petunjuk apabila terjadi tindak pidana.
“Masyarakat juga disarankan memasang kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah maupun lokasi yang dianggap rawan. CCTV tidak hanya sebagai upaya pencegahan, tetapi juga dapat menjadi bukti petunjuk apabila terjadi tindak pidana,” jelasnya.
Khusus masyarakat yang hendak bepergian dalam waktu cukup lama, kepolisian mengingatkan agar rumah tidak dibiarkan tanpa pengawasan.
Warga dapat berkoordinasi dengan tetangga, RT, RW, maupun petugas keamanan lingkungan sebelum meninggalkan rumah. Langkah sederhana tersebut dapat membantu meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Masyarakat juga dapat berkoordinasi dengan Polsek terdekat apabila rumah akan ditinggalkan dalam waktu tertentu, sehingga kondisi lingkungan dapat menjadi perhatian petugas saat melaksanakan patroli.
Kapolres Jember menekankan bahwa menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Partisipasi masyarakat melalui kepedulian terhadap lingkungan, kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan, serta keberanian melapor menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kepolisian mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKBP Alaiddin.
Dengan penanganan sekitar 75 perkara pidana dan penyelesaian sekitar 60 perkara selama Juli–Agustus 2026, Polres Jember menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum sekaligus membangun pola pencegahan kejahatan berbasis partisipasi masyarakat.
Kontributor: —
