Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Terjerat OTT KPK Bupati Pemalang, Ayah dan Anak Asal Purworejo Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
1785556824305

PURWOREJO || Jejak-indonesia.id – Gelombang Operasi Tangkap Tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ternyata turut menyeret nama sepasang ayah dan anak yang berdomisili di Kabupaten Purworejo. Keduanya, yang merupakan seorang pengusaha sekaligus ketua organisasi kemasyarakatan beserta putranya yang menjabat sebagai staf administrasi di lingkungan KPK, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Lilik Budi Supriyanto atau akrab disapa LBS, serta putranya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS). Keduanya disangkut dalam dugaan tindak pidana pemerasan dan pengurusan perkara di lingkungan lingkup Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Sejauh pengetahuan kami, Pak LBS diketahui memiliki tiga orang anak, dan salah satunya bertugas sebagai anggota kepolisian,” ujar Lurah Mranti, Haryono, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Keterlibatan sepasang ayah dan anak dalam satu perkara hukum yang sama mendatangkan kejutan mendalam bagi warga Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, tempat Lilik Budi Supriyanto menetap. Pihak pemerintah kelurahan sendiri mengaku baru menerima kabar ini dari pemberitaan media massa. Segera setelah informasi tersebut tersebar, petugas kelurahan turun melakukan penelusuran kepada warga sekitar.

“Awalnya kami mengetahui kabar ini dari media. Selanjutnya kami mengonfirmasi kepada lingkungan sekitar, dan dipastikan bahwa yang bersangkutan memang benar warga Kelurahan Mranti. Kendati demikian, hingga saat ini kami belum memperoleh rincian pasti mengenai pokok perkara yang sedang dihadapinya,” ungkap Haryono.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan yang dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026. Selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), tersangka lainnya adalah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Supriyanto, serta Setya Budi Dias Oktavianto.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menerangkan bahwa rangkaian perkara ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat daerah maupun pihak swasta. Hal ini berkaitan dengan pengadaan proyek infrastruktur serta proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah dana yang dikumpulkan dari para pejabat dan rekanan proyek diduga dialihkan guna “mengurus” perkara hukum yang menyangkut Bupati Anom Widiyantoro di lingkungan KPK. Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, Mohamad Haris diserahkan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Supriyanto dalam satu pertemuan yang berlangsung di Kota Semarang.

Penyidik menduga kuat Lilik Budi Supriyanto memanfaatkan informasi yang diperoleh langsung dari putranya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang bekerja sebagai staf administrasi di KPK. Informasi mengenai proses dan tahapan penanganan perkara tersebut kemudian diduga digunakan untuk meyakinkan Bupati Pemalang agar bersedia menyerahkan dana dengan iming-iming akan dibantu menyelesaikan masalah hukumnya.

Kasus yang menyeret ayah dan anak ini pun menjadi sorotan tajam warga Kelurahan Mranti. Menurut keterangan Lurah Haryono, selama ini sosok Lilik Budi Supriyanto dikenal luas aktif berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan tidak pernah tersentuh isu hukum sebelumnya.

“Tentu saja kami merasa sangat terkejut. Selama ini yang kami lihat, beliau aktif membantu kegiatan lingkungan, urusan keagamaan, serta berbagai aktivitas sosial lainnya. Warga sekitar pun mengenalnya sebagai pribadi yang ramah, mudah bergaul, dan berkelakuan baik,” tambah Haryono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *