JEMBER || Jejak-indonesia.id – Pekerjaan pelebaran jalan dan pemasangan drainase di wilayah Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi sorotan masyarakat. Warga mengeluhkan tidak terlihatnya papan informasi proyek serta minimnya pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan kesiapan pihak pelaksana dalam menjamin keselamatan pengguna jalan selama aktivitas konstruksi berlangsung.
Berdasarkan dokumentasi foto yang diambil pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 10.10 WIB, terlihat sebuah truk bermuatan peralatan berada di tepi jalan. Pada saat bersamaan, kendaraan roda dua dan kendaraan lainnya masih melintas di sekitar area pekerjaan.
Situasi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pelebaran jalan dan pemasangan drainase yang berdekatan dengan jalur kendaraan memerlukan pengamanan memadai untuk meminimalkan potensi gangguan lalu lintas maupun risiko kecelakaan.
Warga berharap pekerjaan pembangunan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga memperhatikan keselamatan masyarakat, keterbukaan informasi, dan kenyamanan pengguna jalan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tidak terlihatnya papan informasi proyek dalam dokumentasi yang tersedia. Padahal, informasi mengenai kegiatan pembangunan penting bagi masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dan sarana pengawasan publik.
Papan informasi proyek pada umumnya memuat keterangan mengenai nama kegiatan, instansi pemilik pekerjaan, sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi tersebut membantu masyarakat mengetahui identitas pekerjaan yang berlangsung di lingkungan mereka, sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong penggunaan anggaran pembangunan secara transparan dan akuntabel.
Meski demikian, berdasarkan dokumentasi yang tersedia, belum dapat dipastikan apakah papan informasi proyek benar-benar tidak dipasang di lokasi atau hanya tidak terlihat dari sudut pengambilan gambar.
Karena itu, diperlukan pengecekan langsung dan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab. Apabila ditemukan bahwa papan informasi yang diwajibkan memang tidak tersedia, pihak terkait perlu menjelaskan kondisi tersebut dan melakukan pembenahan sesuai ketentuan.
Selain transparansi proyek, aspek keselamatan pengguna jalan juga perlu mendapatkan perhatian serius.
Pekerjaan pelebaran jalan dan pemasangan drainase yang berlangsung di dekat jalur kendaraan perlu disertai langkah pengamanan sesuai kondisi lapangan. Langkah tersebut dapat berupa pemasangan rambu peringatan pekerjaan jalan, pembatas area konstruksi, penataan akses kendaraan, serta petugas pengatur lalu lintas apabila diperlukan.
Pengamanan menjadi semakin penting apabila terdapat kendaraan proyek, material konstruksi, lubang galian, atau permukaan jalan yang belum selesai dikerjakan di dekat jalur yang masih digunakan masyarakat.
Tanpa pengaturan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran perjalanan dan meningkatkan risiko bagi pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
Pihak pelaksana diharapkan mengevaluasi kondisi lapangan serta memastikan jalur yang masih digunakan masyarakat tetap aman. Koordinasi dengan instansi teknis dan pihak berwenang juga diperlukan untuk memastikan pekerjaan berlangsung secara tertib tanpa mengabaikan keselamatan publik.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Pembina Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Watoniah, Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
Menurutnya, pembangunan jalan dan drainase merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan hak pengguna jalan untuk mendapatkan keamanan selama pekerjaan berlangsung.
“Pembangunan infrastruktur pada prinsipnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, proses pelaksanaannya juga harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan keterbukaan informasi. Masyarakat berhak mengetahui pekerjaan apa yang sedang dilaksanakan, siapa pihak yang bertanggung jawab, dari mana sumber anggarannya, serta berapa lama pekerjaan tersebut direncanakan berlangsung,” tegas Selamet Solichin alias Mbah Semar.
Ia menilai keluhan mengenai papan informasi proyek yang tidak terlihat perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat pekerjaan fisiknya, tetapi tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai kegiatan pembangunan tersebut. Jika papan informasi memang tidak dipasang padahal diwajibkan, pihak yang bertanggung jawab perlu memberikan penjelasan dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan. Namun, fakta di lapangan juga harus dipastikan terlebih dahulu agar penilaian tidak mendahului hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Mbah Semar juga menyoroti pentingnya pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung. Ia mengingatkan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi bagian dari perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan, bukan hanya menjadi perhatian setelah muncul keluhan.
“Jalan yang sedang diperlebar atau digali untuk pemasangan drainase tetap bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat. Karena itu, rambu peringatan, pembatas area kerja, dan petugas pengatur lalu lintas apabila diperlukan harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai masyarakat menghadapi risiko kecelakaan karena pengamanan pekerjaan tidak diperhatikan secara optimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pembina Umum LBH Watoniah tersebut mendorong instansi pemilik kegiatan, pengawas pekerjaan, dan pihak pelaksana untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami mendorong agar persoalan ini ditangani secara objektif dan profesional. Apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan, hendaknya segera dilakukan perbaikan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambah Mbah Semar.
Ia menegaskan bahwa kritik dan pengawasan masyarakat merupakan bagian dari kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik. Oleh sebab itu, setiap keluhan perlu ditanggapi secara proporsional melalui pemeriksaan faktual dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur, terdapat sejumlah peraturan yang dapat menjadi acuan pemeriksaan, dengan penerapannya disesuaikan berdasarkan jenis pekerjaan, sumber anggaran, status jalan, serta kewajiban masing-masing pihak.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan ini menjadi salah satu dasar pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dikuasai badan publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Ketentuan ini relevan untuk menelaah penyelenggaraan jalan sesuai status jalan, kewenangan penyelenggara, serta jenis kegiatan yang dilaksanakan.
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan ini menjadi salah satu landasan dalam menilai aspek keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, termasuk tanggung jawab para pihak sesuai kewenangannya.
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
Ketentuan ini relevan apabila pekerjaan merupakan bagian dari pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelaksanaan kontrak, pengawasan, dan pertanggungjawaban perlu diperiksa berdasarkan dokumen pengadaan serta peraturan yang berlaku.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Jember dan instansi teknis yang berwenang turun langsung ke lokasi untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup sejumlah aspek penting, antara lain:
1. Memastikan identitas kegiatan, instansi pemilik pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan.
2. Memeriksa keberadaan papan informasi proyek serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mengevaluasi rambu peringatan, pembatas area kerja, dan pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.
4. Memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
5. Meminta penjelasan dari pihak pelaksana dan pengawas pekerjaan mengenai keluhan masyarakat.
Langkah tersebut diperlukan agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing pihak. Apabila ditemukan kekurangan, perbaikan diharapkan segera dilakukan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab mengenai keluhan warga terkait papan informasi proyek dan pengaturan lalu lintas di lokasi pekerjaan.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi mengenai nama kegiatan, instansi pemilik pekerjaan, perusahaan pelaksana, nilai kontrak, sumber pendanaan, serta langkah pengamanan yang telah diterapkan selama proses konstruksi berlangsung.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama agar pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jember berjalan secara transparan, tertib, berkualitas, dan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.

