BALI || Jejak-indonesia.id — Niat menjalani pengobatan untuk mengatasi gangguan sulit menelan, Ewang Setyo Budi justru harus mengembuskan napas terakhir setelah mengalami komplikasi medis saat menjalani tindakan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, Bali.
Pria yang disebut keluarga sebelumnya masih dapat beraktivitas tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 13.30 WITA. Sebelum meninggal, Ewang dilaporkan mengalami komplikasi serius yang berujung pada gangguan fungsi sejumlah organ, termasuk gagal ginjal akut.
Kepergian Ewang meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, terutama sang istri dan dua anaknya. Duka tersebut terasa semakin berat karena anak bungsunya baru berusia delapan hari saat Ewang meninggal dunia.
Peristiwa ini bermula ketika Ewang menjalani pemeriksaan dan penanganan medis atas keluhan sulit menelan atau disfagia. Berdasarkan penuturan istrinya, Ewang memiliki kelainan pada saluran kerongkongan yang membuatnya tidak dapat menelan makanan secara normal.
Kondisi tersebut membuat Ewang harus minum air dalam jumlah cukup banyak ketika makan. Meski memiliki gangguan tersebut, sang istri menyebut kondisi fisik suaminya sebelum tindakan medis relatif bugar dan masih mampu menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Suamiku punya kelainan Atresia Esofagus. Dia itu tidak bisa menelan dengan normal karena klep lambung yang otomatis buka tutup. Di lambung itu tutup mengeras, bisa makan tapi harus banyak minum air. Sebenarnya sehat, fit suamiku,” ungkap istri Ewang pada Kamis (15/10/2026).
Namun, persoalan mulai menjadi perhatian keluarga ketika jadwal tindakan medis disebut disampaikan secara mendadak pada hari pelaksanaan. Menurut keterangan keluarga, dokter yang menangani sempat mengakui kekhilafan karena tidak menyampaikan jadwal lebih awal.
Meski demikian, keluarga tetap mengikuti arahan tim medis karena menaruh kepercayaan terhadap tenaga profesional yang menangani Ewang.
Berdasarkan penuturan keluarga, sebelum tindakan pada kerongkongan dilakukan, tim medis terlebih dahulu menjalankan prosedur endoskopi untuk membersihkan sisa makanan di saluran pencernaan. Langkah tersebut dilakukan setelah pemeriksaan rontgen dilaporkan menunjukkan masih adanya sisa makanan.
Situasi kemudian berubah ketika Ewang menjalani pembiusan umum atau general anesthesia. Menurut kronologi yang disampaikan keluarga, setelah pembiusan oleh dokter berinisial ET, Ewang mengalami muntah saat kondisinya belum sepenuhnya sadar.
Muntahan yang berisi sisa makanan tersebut diduga masuk ke saluran pernapasan dan mencapai paru-paru. Dalam dunia medis, kondisi masuknya material dari mulut atau lambung ke saluran pernapasan ini dikenal sebagai aspirasi.
Peristiwa tersebut dilaporkan diikuti kondisi kritis berupa henti napas dan henti jantung. Akibatnya, tindakan operasi pada kerongkongan yang direncanakan akhirnya dibatalkan, sementara tim medis berfokus melakukan resusitasi untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Setelah denyut jantung berhasil dikembalikan, kondisi Ewang disebut tetap mengalami penurunan. Keluarga mendapat informasi bahwa pasien mengalami gangguan fungsi sejumlah organ, termasuk gagal ginjal akut.
Kondisinya dilaporkan semakin kritis hingga tekanan darah turun ke kisaran 40 mmHg. Menurut keterangan yang disampaikan, keadaan tersebut membuat tindakan cuci darah tidak memungkinkan dilakukan.
Meski demikian, penyebab pasti rangkaian komplikasi tersebut serta hubungan medis antara kejadian aspirasi, henti jantung, dan gagal ginjal akut perlu dipastikan melalui penjelasan klinis dan evaluasi medis yang menyeluruh.
Peristiwa yang berujung pada meninggalnya Ewang menyisakan kekecewaan mendalam bagi sang istri. Ia mempertanyakan penanganan yang diberikan kepada suaminya, terutama dalam mengantisipasi risiko selama proses pembiusan dan tindakan medis.
“Aku menyesal percaya dengan dokter-dokter di ruang operasi. Kok seperti tidak profesional dan hanya berkata ini di luar kendali kita,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan keluarga atas kejadian yang mereka alami. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian medis memerlukan pemeriksaan terhadap rekam medis, prosedur yang dijalankan, persetujuan tindakan, serta hasil evaluasi dari pihak yang berwenang.
Menanggapi peristiwa tersebut, Manajer Hukum dan Hubungan Masyarakat RSUP Sanglah, Dr. Ns. I Made Udayana, SST, SH., S.Kep., M.Kes., menyatakan bahwa tindakan medis yang dilakukan telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan didasarkan pada persetujuan pasien atau keluarga.
Dalam keterangannya, Udayana didampingi Direktur Medik dan Keperawatan, Dr. dr. I Made Darmajaya, Sp.B., Sp.BA., Subsp. D.A.(K)., MARS, FIAPS, serta Kepala Instalasi Rawat Intensif, Dr. dr. I Putu Kurniyanta, Sp.An., KAP.
Pihak rumah sakit turut menjelaskan alasan pemanggilan Ewang yang disebut berlangsung mendadak. Menurut Udayana, kasus yang ditangani merupakan kasus khusus dengan kebutuhan penanganan dan antrean yang berbeda dari operasi konvensional.
“SOP-nya tentu semua tindakan atas persetujuan keluarga atau pasien. Pemanggilan mendadak karena kasusnya (Ewang) adalah kasus khusus, artinya bukan tindakan operasi yang konvensional. Ini berbeda kasusnya dan antreannya berbeda. Sehingga saat ditemukan kasus itu, tempat, peralatan, dan dokter sudah siap. Maka sewaktu-waktu bisa dipanggil,” jelas Udayana.
Terkait proses pembiusan dan penanganan setelah kejadian kritis, pihak rumah sakit menyatakan bahwa riwayat medis pasien serta berbagai faktor penunjang telah diperhitungkan dalam perencanaan tindakan.
Udayana juga menyampaikan bahwa tim medis telah menyiapkan sejumlah skenario penanganan, termasuk alternatif tindakan apabila terjadi komplikasi yang tidak diharapkan.
“Kami sudah melakukan yang terbaik dan memperhitungkan plan A, plan B. Ternyata proses yang dialami berjalan juga dan tidak bisa kami prediksi,” ujarnya.
Pihak RSUP Sanglah turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ewang Setyo Budi.
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang penting dijawab secara transparan, mulai dari penjelasan mengenai risiko pembiusan, langkah antisipasi terhadap kemungkinan aspirasi, kronologi penanganan saat pasien mengalami kondisi kritis, hingga penyebab medis yang mendasari kematian.
Penjelasan tersebut diperlukan agar keluarga memperoleh informasi yang utuh mengenai peristiwa yang dialami Ewang. Evaluasi yang objektif juga penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai standar profesi dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, keterbukaan informasi kepada keluarga sesuai ketentuan, serta evaluasi atas kejadian yang tidak diharapkan merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Kekecewaan keluarga perlu mendapat perhatian serius, tetapi dugaan kelalaian medis tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kronologi sepihak maupun pernyataan pihak rumah sakit.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, semua pihak perlu memberikan ruang bagi proses klarifikasi dan evaluasi secara profesional, objektif, serta transparan.
Kepergian Ewang Setyo Budi bukan hanya meninggalkan duka bagi keluarganya, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya keselamatan pasien, komunikasi medis yang jelas, dan keterbukaan dalam menjelaskan setiap kejadian serius selama pelayanan kesehatan.

