MAKASAR || Jejak-indonesia.id – Dari jalanan untuk konstitusi. Itulah yang ditegaskan Ketua Umum DPD Gerakan Revolusi Hukum (DPD GRH) Sulawesi Selatan, M. ISHADUL ISLAMI AKBAR, S.H, saat dimintai tanggapannya terkait evaluasi dua tahun kinerja Rezim Prabowo-Gibran.
Ishadul menantang secara terbuka Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk bertanggung jawab atas 21 Instruksi Presiden (Inpres) yang menurutnya adalah bentuk perampasan kewenangan legislatif.
“Permasalahan utama penggunaan Inpres bukan semata apakah Presiden berwenang menerbitkan instruksi, melainkan apakah Inpres masih menjalankan keputusan yang sah atau justru mengambil alih fungsi formulasi kebijakan, legislasi, dan penganggaran yang seharusnya melalui jalur konstitusional,” tegas Ishadul.
Ishadul membeberkan, 21 Inpres tersebut cacat konstitusional karena melanggar:
1. UUD 1945
– Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum. Inpres yang tidak bisa diuji melanggar prinsip negara hukum.
– Pasal 20 ayat (1): Kekuasaan membentuk UU ada di DPR. Inpres yang mengatur materi UU adalah perampasan kewenangan DPR.
– Pasal 23 ayat (1): APBN ditetapkan dengan UU. Inpres yang mengalokasikan anggaran triliunan tanpa persetujuan DPR melanggar Pasal 23.
2. UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
– Pasal 7 ayat (1) & Pasal 8: Hierarki peraturan adalah UUD, TAP MPR, UU, PP, Perpres, Perda. INPRES TIDAK TERMASUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Inpres hanya aturan kebijakan internal _(beleidsregel)_.
– Fakta: 21 Inpres memerintahkan pihak eksternal (Pemda, Swasta, Rakyat) padahal Inpres hanya boleh mengikat internal Presiden ke Menteri di bawahnya.
3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
– Pasal 10 (AUPB) & Pasal 17-18:Melarang penyalahgunaan wewenang _(detournement de pouvoir)_. Menggunakan Inpres untuk menghindari partisipasi publik sebagaimana Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 adalah penyalahgunaan wewenang.
“Gerakan Revolusi Hukum lahir dari jalanan. Kami tidak anti pemerintah. Kami pro pada akuntabilitas. Jika Bapak Presiden Prabowo adalah seorang prajurit sejati, maka jagalah konstitusi, bukan akali konstitusi lewat Inpres. Jika tidak, sejarah akan mencatat dua tahun ini sebagai awal matinya negara hukum,” tutup Ketum GRH tersebut.

