BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Proyek irigasi Gadog di Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau DPC Banyuwangi. Organisasi tersebut melaporkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan lokasi pekerjaan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (19/10/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap pengawasan pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya pekerjaan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi. LSM Harimau meminta agar dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen administrasi, kesesuaian kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga kondisi fisik di lapangan.
Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi, Yusuf Kurniawan, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Solikin, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan mereka diterima Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Assandi Hakim, S.H., M.H., di ruang tamu kantor kejaksaan.
Dalam laporan yang disampaikan, LSM Harimau menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta lokasi yang tercantum dalam data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Banyuwangi tahun 2026.
Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara objektif dengan membandingkan dokumen perencanaan, dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, serta kondisi aktual di lapangan.
Pemeriksaan fisik diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, volume, lokasi, dan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
Namun, dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Dalam keterangannya kepada media, Assandi Hakim menyampaikan apresiasi atas kedatangan perwakilan LSM Harimau yang menyampaikan laporan mengenai proyek irigasi tersebut.
Ia menyatakan laporan itu akan ditindaklanjuti. Menurut keterangan yang disampaikan kepada pelapor, Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan yang dilaporkan.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses untuk memperoleh penjelasan dari instansi terkait sekaligus menguji kebenaran informasi yang disampaikan pelapor.
Meski demikian, tindak lanjut laporan dan rencana permintaan klarifikasi tidak serta-merta menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Kesimpulan mengenai kesesuaian pekerjaan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi, Yusuf Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya berharap laporan tersebut diperiksa secara serius, termasuk melalui pengecekan langsung terhadap hasil pekerjaan.
“Proyek irigasi harus dikerjakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kami mendorong agar laporan ini mendapat perhatian serius dari instansi berwenang,” ujar Yusuf.
Menurutnya, pemeriksaan idealnya tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administratif. Kondisi fisik pekerjaan juga perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan, gambar teknis, spesifikasi, dan kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, ia berharap instansi berwenang menentukan langkah penanganan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LSM Harimau juga berharap pihak Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Pengelolaan keuangan negara dan daerah harus mengedepankan prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sementara itu, pengadaan barang dan jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan-perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka pengawasan untuk menilai kesesuaian proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen serta persyaratan yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, aparat penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan pidana yang relevan sesuai unsur-unsur hukum yang terpenuhi.
Khusus dugaan tindak pidana korupsi, penerapan pasal pidana tidak dapat didasarkan semata-mata pada dugaan ketidaksesuaian spesifikasi atau lokasi. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dan unsur pidana lainnya.
Proyek irigasi memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan pengairan pertanian. Karena itu, kualitas konstruksi, ketepatan lokasi, dan kesesuaian spesifikasi menjadi aspek penting agar infrastruktur yang dibangun dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Apabila ketidaksesuaian pekerjaan terbukti, persoalan tersebut perlu ditangani sesuai tingkat pelanggaran dan mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian kepada publik.
Pengawasan yang objektif dan transparan juga menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran pemerintah dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Laporan LSM Harimau DPC Banyuwangi kini menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Publik diharapkan memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian pekerjaan proyek irigasi Gadog dengan dokumen perencanaan, kontrak, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang dilaporkan merupakan hal yang perlu diuji, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Konfirmasi dari Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi serta hasil pemeriksaan pihak berwenang akan menjadi bagian penting dalam mengungkap persoalan tersebut secara berimbang.
Kini, masyarakat menantikan tindak lanjut laporan tersebut agar setiap dugaan dapat dijawab berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(RED & TEAM)

