SURABAYA || Jejak-indonesia.id — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seorang oknum anggota Polri berinisial Aiptu AR. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat serta dugaan pelanggaran berat berupa tindakan tidak terpuji yang melanggar etika profesi maupun hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga melakukan perbuatan yang sangat mencoreng nama baik institusi, yakni menjual istrinya sendiri kepada rekan sesama anggota kepolisian. Dugaan kasus serius ini langsung mendapat perhatian serius dari pimpinan Polda Jatim untuk diusut secara transparan dan tuntas.
Kabid Humas Polda Jatim membenarkan bahwa pihak Bidpropam sedang memproses serta mendalami setiap keterangan dan fakta terkait peristiwa tersebut. Penyidik saat ini terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang diperlukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Tidak ada perlindungan bagi setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan yang bersangkutan bersalah, oknum tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

