DEPOK || Jejak-indonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Raffles Hills, Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026).
Penggeledahan tersebut dikaitkan dengan penyidikan dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. Dalam perkara tersebut, Yayat diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta bernama Sarjan.
Rumah Yayat yang berada di salah satu kawasan perumahan elite Cibubur turut menjadi perhatian publik. Nilai properti di kawasan tersebut disebut dapat mencapai miliaran rupiah, bahkan untuk unit tertentu bernilai puluhan miliar.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai asal-usul dan kewajaran harta kekayaan seorang anggota Polri berpangkat Ipda.
Penghasilan Ipda Tak Hanya Berasal dari Gaji Pokok
Secara umum, penghasilan anggota Polri tidak hanya berasal dari gaji pokok. Selain gaji, terdapat berbagai komponen tunjangan sesuai pangkat, jabatan, masa kerja, status keluarga, serta penempatan.
Seorang Ipda dapat memperoleh tunjangan kinerja (tukin) dan sejumlah tunjangan lain, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta komponen penghasilan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, besarnya penghasilan resmi seorang anggota Polri tetap perlu dibedakan dengan nilai aset atau kekayaan yang dimilikinya. Kepemilikan rumah mewah atau aset bernilai tinggi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana
Dalam konteks perkara yang sedang ditangani, persoalan utama bukan semata-mata mengenai nilai rumah atau besaran penghasilan Yayat, melainkan asal-usul aset dan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara suap.
KPK masih melakukan pendalaman untuk mengetahui hubungan antara Yayat, Sarjan, serta pihak-pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk apakah terdapat aliran uang yang berkaitan dengan proyek yang menjadi objek penyidikan.
Publik tentu berhak mendapatkan informasi yang terang dan transparan. Namun, setiap dugaan harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil penggeledahan KPK dan perkembangan penyidikan selanjutnya: apakah aset tersebut dapat dijelaskan secara sah dan wajar, atau justru ditemukan indikasi keterkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara suap yang tengah diusut.

