JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Sasarannya adalah kejahatan yang dinilai berdampak besar terhadap ekonomi negara dan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun berdasarkan masukan para ahli, termasuk soal mekanisme *non-conviction based forfeiture* (NCB), yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu melalui putusan pidana. Mekanisme ini dinilai perlu dibatasi pada kejahatan serius.
Ke-13 tindak pidana itu meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kejahatan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Komisi III juga membandingkan penerapan aturan serupa di sejumlah negara. Selandia Baru, Singapura, hingga negara-negara Eropa dan Asia memiliki pendekatan masing-masing dalam membatasi perampasan aset.
Di sinilah perdebatan pentingnya. Merampas hasil kejahatan memang bisa menjadi senjata kuat untuk membuat kejahatan tidak lagi menguntungkan, tetapi kewenangan sebesar itu juga harus memiliki batas yang jelas.
Sebab hukum bukan hanya soal seberapa kuat negara mengambil kembali aset, melainkan juga seberapa kuat negara memastikan prosesnya proporsional, adil, transparan, dan tidak salah sasaran.
RUU ini masih berada dalam proses penyusunan. DPR menyatakan membuka ruang bagi masyarakat dan ahli untuk memberikan masukan. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan sekadar berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi apakah hukum mampu mengejar keuntungan kejahatan tanpa mengorbankan keadilan.
