JEMBER || Jejak-indonesia.id — Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Jember kembali menjadi perhatian. Hal tersebut menyusul beredarnya surat resmi Polres Jember tertanggal 6 April 2026 mengenai Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A1) yang ditujukan kepada seorang pelapor bernama Sulistiawati.
Dalam surat tersebut, Polres Jember menyebut perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Surat itu menerangkan bahwa dugaan peristiwa terjadi sejak pertengahan Desember 2025, berlokasi di sebuah kos di kawasan Jalan Wolter Mongonsidi, Lingkungan Sumbersalak, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Dalam poin perkembangan perkara, Polres Jember menyatakan bahwa Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember telah menerbitkan administrasi penyelidikan pada 6 April 2026.
Selanjutnya, penyidik disebut melakukan langkah lanjutan berupa wawancara terhadap pelapor dan saksi berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, dokumen tersebut kini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana perkembangan penanganan perkara setelah tahapan tersebut dilakukan.
Pasalnya, apabila laporan berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, proses penanganan tentu menjadi perhatian serius, terutama menyangkut kepastian hukum bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
Surat tersebut diterbitkan pada 6 April 2026, sementara saat ini telah memasuki 25 Agustus 2026. Dengan demikian, terdapat rentang waktu sekitar empat bulan sejak SP2HP tersebut diterbitkan.
Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan publik: apakah perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dihentikan, atau masih terdapat proses pendalaman alat bukti?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh pihak kepolisian agar tidak muncul persepsi bahwa perkara berjalan tanpa kepastian.
Terlebih, dalam perkara dugaan kekerasan seksual, transparansi mengenai status hukum perkara, tahapan penanganan, serta perlindungan terhadap korban/pelapor menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.
Sorotan terhadap perkara ini bukan berarti menyimpulkan seseorang telah bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, masyarakat dan pelapor juga memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Karena itu, Polres Jember dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut, termasuk apakah telah terdapat pemeriksaan tambahan, gelar perkara, peningkatan status perkara, maupun langkah hukum lainnya.
Dalam surat tersebut, apabila pelapor membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala, Polres Jember mencantumkan Penyidik Pembantu BRIPDA Mohammad Daniel Trianto sebagai pihak yang dapat dihubungi.
Surat itu ditandatangani atas nama Kapolres Jember, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) yang lama selaku Atasan Penyidik, Ajun Komisaris Polisi Angga Riatma, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Hingga kini pergantian Kapolres dan Kasat Reskrim perkara kasus tersebut seakan terhenti tanpa adanya tindakan dari Unit PPA Polres Jember.
Dengan adanya dokumen resmi tersebut, publik kini menunggu penjelasan terbaru Polres Jember terkait posisi hukum perkara dugaan kekerasan seksual tersebut.
Apakah proses penyelidikan masih berjalan, sudah naik ke penyidikan, atau justru telah memiliki kesimpulan hukum?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum, transparansi penanganan perkara, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Disisi lain Pihak Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember saat dikonfirmasi oleh salah satu pimpinan media online pada Selasa 25 Agustus 2026, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara tersebut akan memasuki tahap penyidikan pada awal September 2026.
Keterangan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya Polres Jember menerbitkan SP2HP A1 tertanggal 6 April 2026, yang menerangkan adanya proses penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.
Informasi dari pihak penyidik tersebut sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan korban dan keluarga mengenai sejauh mana perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan.
Meski demikian, korban dan keluarga tetap berharap proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan kepastian. Mereka juga meminta agar penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap terduga pelaku apabila seluruh persyaratan hukum untuk dilakukan penahanan telah terpenuhi.
Korban dan keluarga menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik serta aparat penegak hukum.
Sementara itu, publik masih menunggu perkembangan resmi mengenai peningkatan status perkara tersebut ke tahap penyidikan pada awal September mendatang, termasuk langkah-langkah hukum yang akan dilakukan penyidik setelah proses penyidikan dimulai.
