Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Hukum Dan Kriminal

IMG-20250804-WA0058

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pamekasan 5 Tersangka Diamankan

Pamekasan, Jejak-Indonesia.id |  Polres Pamekasan Polda Jatim menangkap 5 (lima) tersangka dari Empat kasus berbeda pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kelima tersangka tersebut masing-masing inisial M, SRF, MHB, AML, dan SS.

Dari Kelima tersangka tersebut, Satu di antaranya, yakni SRF ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, karena kasus penggelapan motor.

“Tersangka M ditangkap akibat aksi curanmor berupa motor Suzuki Smas Hitam bernopol M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Jum’at (1/8/2025).

Dalam kasus tersebut, terdapat satu tersangka lain selain M, yakni inisial SHD yang bertindak mengawasi keadaan sekitar saat aksi curanmor di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan.

"Saat ini SHD berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata AKP Doni.

Kasus kedua dengan tersangka SRF yang beraksi di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan.

"Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Honda NF hitam dengan nopol M 2152 AP, beserta sebuah BPKB motor curian,” ungkapnya.

Dalam kasus ketiga, Polisi menangkap dua tersangka berinisial MHB dan AML yang beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan.

“Dari tersangka ini kita amankan 2 unit motor, masing-masing Honda Beat Merah Putih bernopol M 6533 BO, dan Honda Beat Hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelasnya.

Sementara itu tersangka inisial SS ditangkap pasca beraksi di teras rumah warga di Desa Pegagan, Pademawu, Pamekasan.

"Dari tersangka ini kita amankan 1 unit motor Astrea 98 Hitam bernopol M 3313 AK, serta sebuah BPKB motor Yamaha Vega hasil curian,” pungkasnya.

Akibat kasus tersebut, para tersangka terancam Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran dan kasus masing-masing. (red)

IMG-20250802-WA0202

Tim Kuasa Hukum Sapoan Bikin Pengaduan ke Berbagai Pihak Cari Keadilan

Lombok Timur, Jejak-indonesia.id | Tim Kuasa Hukum Sapoan selaku pelapor dalam hal kasus penyerobotan lahan tanah, di Lombok Timur - NTB, seperti yang dimaksud dalam pasal 385 KUHP. Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa, ketidak terbukanya pihak penyidik Sat Reskrim Polres Selong Kabupaten Lombok Timur atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap terlapor. Sedangkan Pelapor telah membuat surat Pengaduan Polisi Nomor: P/217/VI/2025.Reskrim tanggal 10 April 2025, dengan Alasan sebagai berikut;

Latar belakang perkara;
• Pada tahun 1976 terjadi jual beli tanah warisan, ahli waris Amaq Piin menjual tanah ke Amag Maryam dengan jual beli yang ditandatangani oleh Kepala desa dan Camat setempat, dengan surat jual beli nomor: 62.1976 hari Jum'at bulan desember tahun 1976 yang terletak di Dasan Belet, Desa Bagik Payung, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Lombok Timur.
• Selama tahun 1976 tanah tersebut di kuasai pembeli (Amaq Maryam alias Haji Musleh) sampai dengan tahun 2020. Kemudian pewaris Amaq Piin digugat sama anak ahli waris Inag Raihun (anak dari adik Amaq Piin) ke Pengadilan Agama Selong - Lombok Timur - NTB. Pada gugatan tersebut timbul keputusan damai antara anak ahli waris Amaq Piin dan anak ahli waris Inaq Raihun. Setelah turun surat keputusan damai, kemudian pihak ahli waris Amaq Piin dan ahli waris Imaq Raihun merampas objek dari Amaq Maryam alias Haji Musleh yang di beli dari Amaq Piin pada tahun 1976 tanpa ada keputusan atau keputusan dari Pengadilan Agama Selong, NTB.

Alasan Ketidakpuasan atas SP3;
• Penyidik tanpa terbuka dalam periksaan.
• Penyidik tidak membuktikan apa alasan di terbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
• Penyidik tidak pernah mengadakan meditasi antara pelapor dan terlapor, semua diputuskan oleh Penyidik tanpa ada keterbukaan dalam penanganan perkara ini.
• Penyidik tidak teliti memeriksa bukti dan saksi atas pelapor.
• Penyidik tidak pernah mengikutsertakan penasehat Hukum pelapor untuk gelar perkara.
• Klien kami merasa kecewa dengan instansi kepolisian, sebagai rakyat kecil merasa tidak ada hak untuk mendapatkan keadilan.
• Klien kami merasa ada kebohongan kebohongan yang dilakukan oleh Penyidik.
• Bukti sudah diajukan dengan kebenaran, Penyidik mudah sekali mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Tim Kuasa Hukum Sapoan yang terdiri dari H. Moh. Nijam Saputra, S.H., M.H., M.P.Si., C.La., C.Md., Muhsan, S.H., dan Sahdan, S.H., membuat suatu permohonan keadilan yang langsung di tujukan kepada; • Kepala Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti atas perbuatan sepihak dari Penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Timur, Polda NTB, telah mengeluarkan SP3 sepihak; • Kepala Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia; • Ombudsman RI.

Maksud dan tujuan atas pelayangan surat yang dimaksud adalah untuk mencari keadilan bagi si pelapor (Sapoan) selaku rakyat kecil, apakah tidak berhak untuk mendapatkan keadilan dalam perkara ini.

Selaku ketua tim kuasa hukum dari kantor hukum, Nijam Saputra dari renungan hati yang paling dalam menyampaikan keterbukaan dan berupaya seoptimal mungkin agar perkara ini dapat diselesaikan dengan melibatkan kuasa hukum pelapor dan juga terlapor untuk memastikan pembuktian hukum dengan dicabutnya SP3 yang telah dikeluarkan oleh Penyidik. Mengingat perkara ini adalah sengketa antara ahli waris dengan ahli waris yang pada hakekatnya adalah sengketa perdata.

Pun, timbulnya unsur pidana dikarenakan ada bunyi pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah. Pasal ini menjatuhkan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang dengan sengaja menguasai, menjual, menukarkan, atau menjadikan tanggungan utang hak atas tanah, gedung, bangunan, tanaman, atau bibit yang bukan miliknya.

"Pasal ini bertujuan untuk melindungi hak kepemilikan atas tanah dan mencegah tindakan penyerobotan yang merugikan," ungkap Nijam Saputra, pada Sabtu (02/08/2025).

Kami bersama klien dalam upaya untuk dapat memperoleh rasa keadilan, tutup Nijam. (red)

IMG-20250802-WA0004(1)

Diduga SPBU Sario Tempat Jaringan Para Mafia BBM, Oprator Sogok wartawan Dengan Sejumlah Uang

Manado - Jejakindonesia.id |  Maraknya praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Sulawesi Utara (Sulut) diduga melibatkan sejumlah oknum tidak bertanggung jawab. Salah satu SPBU yang menjadi sorotan publik adalah SPBU Sario 74.951.08 Kota Manado yang terletak tidak jauh dari kediaman Mapolda Sulut.

Pantauan awak media,Jumat (01/08/2025), menunjukkan bahwa SPBU tersebut diduga melanggar Undang-Undang Migas. Pasalnya, SPBU ini kerap menjadi tempat pengambilan BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan kendaraan yang tidak memiliki nomor polisi sering digunakan para mafia untuk mengambil BBM jenis bio solar untuk di tampung dan akan di jual kembali.

Menurut informasi yang didapat dari salah satu Oknum Wartawan investigasi Sulut berinisial NR alias Nina Rumondor, SPBU Sario sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media online terkait dugaan pelanggaran. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang, baik Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), maupun aparat penegak hukum (APH). Polda Sulut

Nina juga menyebutkan bahwa bukan hanya operator yang turut terlibat dalam aktivitas tersebut diduga ada beberapa Oknum Wartawan yang membeck up SPBU dan mafia BBM. Setiap pengambilan BBM bersubsidi di setiap jam operasional berlangsung.Ucap Nina

"Menurut Nina saat ia mendatangi SPBU tersebut mereka memberikan uang (Suap),sebesar 300.000 Ribu Rupiah untuk menutup mulut akan tetapi uang yang di berikan oleh salah satu operator SPBU yang bernama Dani ini di kembalikan oleh Nina."

Nina juga sempat konfirmasi kepada operator SPBU Dani mengenai SOP yang kalian lakukan ini apakah sudah benar?.Kalau memang benar kenapa ada Suap-suap seperti ini kepada wartawan,tanya Nina kepada Operator SPBU bernama Dani melalui pesan singkat WhatsApp.

Sampai berita ini di terbitkan belum juga ada penjelasan dari pihak SPBU dan Operator Dani.

Merujuk pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,khususnya Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pemerintah mengalokasikan subsidi BBM untuk masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan komersial. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku—termasuk pemilik SPBU, operator, dan pengawas—bisa dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang tersebut.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam. Jika dugaan ini benar, maka harus ada tindakan tegas untuk menghentikan praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

Tim.

error: Content is protected !!