Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Berita » Halaman 217

Berita

IMG-20260429-WA0028

Jangan Paksakan Bupati Ipuk Melanggar Hukum

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id -  Berbicara kabupaten Banyuwangi sangat kompleks hiruk pikuk, baik dari sisi birokrasi, politik dan konspirasi. Akhir - akhir ini menjelang peluncuran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah / APBD Kabupaten Banyuwangi 2026. Kondisi keuangan negara yang melakukan efisiensi tentu sangat berdampak pada keuangan daerah.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Banyuwangi awalnya diangka kisaran 3 triliun, kini di tahun 2026 menurun menjadi 2,9 triliun. Efisiensi anggaran tentunya tidak hanya diterima oleh kabupaten Banyuwangi, tapi semua daerah tentu merasakan dampak tersebut.

Kondisi keungan daerah yang tidak bisa dikatakan tidak stabil, dengan luas wilayah kabupaten banyuwangi kurang lebih 5.782,50 km persegi atau ( 578.250 hektare ) menjadikan kabupaten Banyuwangi yang bisa dikatakan terluas di Jawa Timur. Total Panjang jalan berdasarkan sumber : jatim.bps.go.id adalah 2.985 kilometer yang terbagi menjadi tiga kewenangan yaitu jalan kabupaten kurang lebih 2.771kilometer, jalan nasional kurang lebih123 kilometer dan jalan provinsi kurang lebih 91 kilometer. Tentu pemerintah kabupaten Banyuwangi memiliki target dalam setiap tahunnya untuk menyelesaikan pembangunan maupun perbaikan jalan yang begitu panjang.

Efisiensi anggaran secara nasioanal, tentu sangat berdampak terhadap berlangsungnya pembangunan di daerah. Banyak yang menyuarakan agar kebijakan ataupun keputusan Bupati Ipuk harus tepat dan tidak melanggar hukum. Namun saat anggaran tidak memungkinkan dan pembangunan diharuskan berjalan maksimal, sama halnya menekan Bupati untuk mencari celah melanggar hukum. Tentu tidak mudah menjadi Bupati yang bijak, adil, dan setiap putusannya yang populis, apalagi dengan geografis wilayah yang begitu luas.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga sepatutnya gencar memberikan edukasi pada masyarakat luas setiap tahunnya apa yang dipriorotaskan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan seberapa besar pencapaiannya. Hemat penulis ini sangat penting, contoh persoalan jalan masyarakat pada umumnya memahami bahwa semua jalan itu adalah kewenangan kabupaten, padahal ada provinsi dan nasional.

Berharap Banyuwangi bisa lebih berkembang dan maju lebih pesat adalah hal yang baik dan harapan semua elemen masyarakat Banyuwangi. Pemerintahannya harus lebih terbuka kaitan anggaran, masyarakatnya juga harus seirama dengan pemerintahannya untuk bersinergi membangun Banyuwangi. Bupati Ipuk perlu dikritisi untuk kinerja yang kurang maksimal, namun Bupati Ipuk juga perlu diapresiasi atas kinerja yang sudah dijalankan dan berdampak langsung pada masyarakat. Kritik yang objektif berujung solusi untuk masyarakat Banyuwangi bukan berakhir pada transaksi proyek yang mengkonspirasikan masyarakat.

Veri Kurniawan S.ST.,S.H ( Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan Daerah / FOSKAPDA )

IMG-20260429-WA0027

Wakil Ketua BEM POLIWANGI Serukan Masyarakat dan Mahasiswa Agar Tidak Terprovokasi Dengan Seruan Turunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Wakil Presiden Mahasiswa (WAPRESMA) Politeknik Negeri Banyuwangi (POLIWANGI), Ferdi Fernando Putra, menilai beredarnya pamflet di media sosial dan pemasangan spanduk di beberapa tempat untuk ajak menggelar demonstrasi tanggal 06 Mei 2026 dengan tagline “Turunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Yang Dibandari Ijon” merupakan bentuk penggiringan opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa narasi tersebut tidak hanya menyederhanakan persoalan, tetapi juga mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem pemerintahan daerah. Wacana yang berkembang saat ini cenderung membangun persepsi seolah-olah kepala daerah bisa diberhentikan hanya karena tekanan massa atau ketidakpuasan terhadap kebijakan tertentu. Padahal, dalam praktiknya, proses tersebut memiliki jalur konstitusional yang jelas dan tidak bisa dilangkahi.

“Opini seperti ini berbahaya karena bisa membentuk pemahaman keliru di masyarakat. Seolah-olah demokrasi bisa dijalankan dengan tekanan, bukan dengan aturan. Dan ini merupakan tindakan provokatif yang bisa membuat sesat masyarakat, karena pemakzulan kepala daerah ada mekanismenya," Kata Ferdi, Rabu 29 April 2026.

Edo sapaan akrabnya menambahkan, kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik tersebut seharusnya disampaikan secara rasional, berbasis data, serta melalui cara-cara yang cenderung memaksakan kehendak.

"Melakukan demonstrasi bukan barang haram, melainkan diatur oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun seruan demonstrasi untuk menurunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi merupakan tindakan yang tidak benar serta cenderung Institusional," Ujarnya

Mahasiswa Semester IV Progam Studi Agribisnis ini juga menyoroti adanya kecenderungan sebagian pihak yang memanfaatkan situasi untuk memperkeruh keadaan dengan narasi yang tidak utuh. Dan hal ini, justru dapat memicu konflik horizontal dikalangan masyarakat, kemudian berpotensi mengganggu stabilitas maupun kondusifitas daerah.

"Kami dari BEM POLIWANGI juga mendesak PEMKAB Banyuwangi untuk mencabut SE Nomor : 000.8.3/442/429.107/2026. Bahkan kami juga berencana ikut dalam aksi tanggal 06 Mei 2026 tersebut. Namun ketika melihat adanya pamflet dan banner yang bertuliskan Turunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, jelas kami tidak sepakat dengan gerakan itu," Ungkapnya.

Pihaknya pun mengajak masyarakat, khususnya generasi muda dan mahasiswa, untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi. Literasi hukum dan politik dinilai penting agar tidak mudah terjebak dalam arus informasi yang belum tentu benar.

“Jangan sampai ruang publik kita dipenuhi oleh narasi yang mengaburkan fakta. jika ada kebijakan yang kurang tepat, mari dorong diskusi terbuka, kajian akademik, advokasi yang sehat dan gerakan turun kelajan dengan tidak membangun opini yang berdasar. Kita butuh kedewasaan dalam menyikapi permasalahan," Tegasnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap kritis, namun tidak kehilangan arah dalam memahami batasan dan mekanisme dalam sistem demokrasi. Jangan sampai kita mudah terpengaruh maupun terprovokasi sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan golongan ataupun pribadi.

"SATPOL PP diharapkan untuk segera menertibkan banner-banner provokatif yang sudah terpasang itu. Kami menentang keras, ajakan demo yang terkesan memaksakan kehendak untuk menurunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Mekanisme pemakzulan atau pemberhentian Bupati diatur utama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78-83," Pungkasnya.

IMG-20260429-WA0025

Ketum TP PKK Tekankan Penguatan Peran PKK dan Posyandu di Papua Selatan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian menekankan pentingnya penerapan program pemberdayaan keluarga yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, termasuk di Provinsi Papua Selatan. Ia juga mendorong percepatan registrasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di daerah tersebut.

Penekanan ini disampaikannya saat melantik Hermina Ewenkos sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Papua Selatan. Pelantikan tersebut berlangsung secara virtual pada Selasa (28/4/2026).

Tri menegaskan bahwa pendekatan program di masing-masing daerah tidak dapat diseragamkan. Tantangan geografis perlu diimbangi dengan pemanfaatan potensi lokal, kearifan, serta solidaritas masyarakat sebagai kekuatan utama pembangunan berbasis keluarga.

"Diperlukan adaptasi, inovasi, dan keberanian untuk merancang program yang benar-benar kontekstual, menyentuh kebutuhan masyarakat, serta mampu menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal," tegasnya.

Lebih lanjut, Tri mendorong penguatan kolaborasi lintas perangkat daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program agar berdampak efektif di tingkat desa dan kelurahan. Ia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini Provinsi Papua Selatan belum mengajukan permohonan nomor registrasi Posyandu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, hal tersebut perlu segera ditindaklanjuti guna memastikan pembinaan berjalan optimal dan terintegrasi secara nasional.

Ia menjelaskan bahwa Posyandu telah bertransformasi menjadi pusat layanan dasar melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Melalui regulasi tersebut, Posyandu bertugas menangani enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, pelindungan masyarakat, serta sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Tri menyampaikan ucapan selamat kepada Hermina Ewenkos atas amanah yang diemban. Ia menegaskan, posisi tersebut memiliki peran strategis dalam menggerakkan pemberdayaan keluarga serta pelayanan dasar hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

"Amanah ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggung jawab strategis untuk menggerakkan pemberdayaan keluarga dan pelayanan dasar masyarakat hingga ke tingkat yang paling bawah," ujar Tri.

Tri mengatakan, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 yang menempatkan PKK sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan berbasis keluarga. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur tata kelola gerakan PKK secara nasional.

Ia menekankan pentingnya melanjutkan dan memperluas praktik baik yang telah berjalan, serta mendorong lahirnya inovasi program sederhana yang berdampak nyata. Hal tersebut meliputi peningkatan gizi keluarga, penguatan ekonomi rumah tangga, dan pemanfaatan potensi pangan lokal.

Di akhir sambutannya, Tri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kelembagaan PKK dan Posyandu, meningkatkan kapasitas kader, serta membangun sinergi lintas sektor. Dengan langkah tersebut, ia optimistis PKK dan Posyandu di Papua Selatan dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga yang inklusif dan berkelanjutan.

Puspen Kemendagri

IMG-20260429-WA0020

Wamendagri Bima: Efisiensi dan Sinergi Jadi Kunci Pengungkit Ekonomi Daerah

SEMARANG || Jejak-indonesia.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa efisiensi anggaran dan penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 untuk penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2027 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/4/2026).

Dalam paparannya, Bima menyampaikan bahwa pemerintah pusat terus mendorong kepala daerah untuk mengedepankan efisiensi belanja, inovasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pengawalan Proyek Strategis Nasional (PSN) agar memberikan dampak nyata bagi perekonomian.

“Nah, jadi kami sering menyemangati para kepala daerah dengan poin-poin efisiensi, inovasi PAD, kemudian PSN yang sebagian kepala daerah menganggap itu rasanya berat, tapi rasanya kalau dikawal sama-sama itu justru bisa mengungkit ekonomi daerah,” ujarnya.

Ia menilai kapasitas fiskal Provinsi Jawa Tengah secara umum tergolong kuat dan menjadi salah satu yang menonjol di tingkat nasional. Hal tersebut tercermin dari struktur pendapatan daerah, di mana porsi PAD mencapai 66,07 persen, sementara transfer dari pemerintah pusat sebesar 33,83 persen.

“Kalau kita lihat Bapak-Ibu sekalian, kapasitas fiskal di Jawa Tengah ini mantap,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah, khususnya bagi daerah yang tingkat kemandirian fiskalnya masih rendah dan masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Sejalan dengan itu, Bima menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang rasional dan bertanggung jawab, terutama di tengah keterbukaan informasi yang membuat setiap kebijakan publik semakin mudah menjadi sorotan.

“Kita semua harus hati-hati. Jangan sampai menganggarkan sesuatu yang tidak masuk akal,” tegasnya.

Selain efisiensi, ia juga menyoroti pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program pembangunan. Menurutnya, meskipun tidak selalu mudah, sinergi menjadi faktor penting dalam memastikan keberhasilan implementasi program prioritas nasional.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa pemerintah mendorong pendekatan pembiayaan yang lebih inovatif untuk mendukung pembangunan daerah, melalui pengelolaan fiskal yang prudent, efisiensi dan efektivitas belanja, optimalisasi pemanfaatan aset, serta penguatan sinergi dan inovasi pembiayaan.

Dalam konteks tersebut, optimalisasi aset dan inovasi pembiayaan dipandang sebagai instrumen strategis untuk mendukung pelaksanaan program prioritas sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

Terakhir, Bima menyampaikan optimisme bahwa dengan sinergi yang kuat dan komitmen bersama, daerah mampu menjadikan program prioritas sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Ketika birokrasi dan para pemimpinnya bersinergi, ketika kepala daerah semangat untuk menjadikan program prioritas sebagai pengungkit ekonomi daerah, maka insyaallah Jawa Tengah akan selalu terdepan,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

IMG-20260428-WA0085

Polda Banten Bekerjasama Dengan PT. Indah Membantu Warga Bedah Rumah

SERANG || Jejak-indonesia.id - Polda Banten bekerja sama dengan PT Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP) Tbk Serang melaksanakan kegiatan bedah rumah milik Sani, 64 tahun, seorang warga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Pelaksanaan bedah rumah tersebut berlangsung di Kampung Tegal Maja RT 05/02, Kelurahan Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini bertujuan menghadirkan hunian layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Peresmian kegiatan ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama Direktur PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Serang Heppy Moiras.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, pejabat utama Polda Banten, serta Kapolres Serang Andri Kurniawan. Selain itu, unsur Muspika Kecamatan Kragilan, Kepala Desa Tegal Maja, serta tokoh masyarakat setempat juga hadir.

Kapolda menegaskan bahwa kegiatan bedah rumah merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga melalui aksi sosial yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.

“Program bedah rumah ini bukan sekadar pembangunan fisik, namun menjadi simbol kepedulian bersama antara Polri dan dunia usaha dalam menghadirkan harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Kapolda.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara institusi kepolisian dan pihak swasta sangat penting untuk terus diperkuat. Sinergi tersebut diyakini mampu memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk terus dijaga. Dengan kebersamaan, kita mampu memberikan kontribusi nyata dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tegal Maja M Ikhsan menjelaskan bahwa Sani merupakan seorang janda dengan tiga anak. Saat ini, ia tinggal bersama anak bungsunya yang berusia 23 tahun.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Sani mengandalkan penghasilan dari membuat anyaman bakul. Kondisi ekonomi yang terbatas membuatnya belum mampu memperbaiki rumahnya yang sudah tidak layak huni.

Kondisi rumah Sani sebelumnya sangat memprihatinkan. Bangunan semi permanen tersebut bahkan roboh akibat cuaca ekstrem yang disertai hujan deras beberapa waktu lalu.

Ikhsan menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Polda Banten dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Serang. Ia menilai bantuan ini sangat berarti bagi warganya.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolda Banten dan pihak perusahaan yang telah membantu memperbaiki rumah warga kami. Ini sangat membantu dan memberikan harapan baru bagi Ibu Sani,” ungkapnya.

error: Content is protected !!