JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar serangkaian operasi pemberantasan narkotika di sejumlah wilayah Indonesia. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika sekaligus tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penindakan tegas terhadap berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Arahan itu disebut disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto setelah pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Selain narkotika, perhatian pemerintah juga mencakup pemberantasan judi online dan tindak pidana penyelundupan.
Dalam pernyataan seusai pelantikan, Suyudi menegaskan pentingnya respons cepat dan tindakan tegas terhadap kejahatan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, aparat gabungan di sejumlah daerah melakukan penindakan terhadap kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Pada Jumat (9/10/2026), tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Satpol PP melakukan penggerebekan di kawasan Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Operasi tersebut dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Kristian Siagian bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso.
Pada hari yang sama, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan menggelar Operasi Sarang Narkoba di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan orang dan menyita sejumlah barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang diberitakan, sebanyak 48 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Dua orang lainnya diduga terlibat sebagai pembawa sabu, sedangkan satu orang diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam.
Upaya pemberantasan narkotika juga dilakukan di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), tepatnya di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Polisi Roman Smaradhana Elhaj menyampaikan bahwa petugas menemukan barang bukti yang diduga sabu dan disembunyikan di dalam tanah. Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, di Sulawesi Selatan, operasi pemberantasan narkotika berlanjut hingga Sabtu (10/10/2026) dini hari. Sebanyak 105 personel gabungan dari Polresta Makassar dan Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan di Kampung Sapiria Bortak, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Arya Perdana menyampaikan bahwa petugas mengamankan 104 orang dalam penindakan tersebut. Dari hasil pemeriksaan urine, sebanyak 98 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Status hukum setiap orang yang diamankan tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah penindakan di sejumlah daerah tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia menilai respons cepat aparat dalam menindaklanjuti arahan pemerintah menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum, khususnya menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika.
Sahroni menilai pemberantasan narkotika perlu dilakukan secara konsisten, tidak hanya menyasar pengguna atau pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan pemasok, bandar, serta pihak-pihak lain yang terbukti terlibat.
Menurutnya, keberhasilan operasi tidak cukup diukur dari jumlah orang yang diamankan maupun barang bukti yang disita. Penindakan juga perlu ditindaklanjuti dengan pengembangan penyidikan untuk mengungkap struktur jaringan dan memutus mata rantai distribusi narkotika.
Rangkaian operasi tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan koordinasi lintas instansi, penegakan hukum yang konsisten, serta dukungan masyarakat.
Pengembangan perkara menjadi tahapan penting untuk memastikan penindakan tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di lokasi operasi. Aparat diharapkan menelusuri asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas berdasarkan hasil penyidikan.
Di sisi lain, upaya penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi masyarakat, dan rehabilitasi bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.
Dengan langkah yang terukur, transparan, dan berkelanjutan, pemberantasan narkotika diharapkan mampu melindungi masyarakat, menyelamatkan generasi muda, serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

