BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Persoalan program usaha sapi perah yang digulirkan di Banyuwangi pada era kepemimpinan Bupati Abdullah Azwar Anas sejak 2012 kembali menjadi sorotan. Sejumlah peternak yang tergabung dalam Kelompok Sapi Perah dan Koperasi Dadi Mulyo mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi turun tangan mencari solusi atas persoalan utang perbankan serta agunan sertifikat tanah milik warga yang disebut masih tertahan di Bank Jatim.
Para peternak meminta Bupati Banyuwangi Hj. Ipuk Fiestiandani bersama jajaran DPRD Banyuwangi tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai kewajiban perbankan, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh latar belakang program, mekanisme pelaksanaannya, kondisi sapi yang diterima kelompok, hingga dampak ekonomi yang dirasakan warga.
Salah satu perwakilan peternak sekaligus pengurus koperasi, Thomas Racharto, mengatakan persoalan tersebut bermula ketika masyarakat mendapatkan sosialisasi program sapi perah yang melibatkan instansi pemerintah daerah.
Menurut Thomas, sebagian anggota kelompok pada saat itu belum memiliki pengalaman dalam usaha peternakan sapi perah. Setelah mengikuti sosialisasi, warga diminta memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk menyediakan sertifikat tanah pribadi sebagai jaminan pinjaman melalui Bank Jatim.
«“Awalnya kami tidak punya pengalaman. Lalu diadakan sosialisasi resmi yang dihadiri langsung oleh pihak Dinas Peternakan. Setelah beberapa kelompok terbentuk, kami diharuskan melengkapi berbagai persyaratan administratif, termasuk menyerahkan sertifikat tanah pribadi sebagai jaminan pinjaman,” ujar Thomas.»
Thomas juga mengungkapkan bahwa dalam sosialisasi tersebut masyarakat disebut mendapatkan gambaran mengenai prospek keuntungan usaha sapi perah yang cukup besar.
Salah satu parameter yang disebut disampaikan kepada warga adalah kemampuan produksi susu hingga sekitar 20 liter per ekor per hari. Namun, menurut Thomas, kondisi yang kemudian dihadapi peternak di lapangan tidak sesuai dengan ekspektasi yang sebelumnya disampaikan.
“Pada kenyataannya, sapi yang diberikan tidak mampu memenuhi target produksi susu yang dijanjikan. Hasilnya jauh di bawah 20 liter per hari,” katanya.
Thomas menyebut kelompoknya menerima 16 ekor sapi. Ia mempertanyakan kondisi dan kualitas sapi yang diterima karena menurutnya tidak seluruhnya memenuhi harapan untuk mendukung usaha sapi perah secara optimal.
Persoalan produksi yang rendah, lanjutnya, kemudian berdampak langsung terhadap pendapatan kelompok. Kondisi tersebut membuat kemampuan peternak memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman kepada perbankan ikut terganggu.
Bagi para peternak, persoalan yang paling mendesak saat ini bukan semata-mata mengenai sisa kewajiban pembayaran, melainkan keberadaan sertifikat tanah pribadi yang dijadikan agunan.
Sebagian warga yang terdampak disebut kini telah berusia lanjut. Karena itu, kepastian mengenai status agunan tersebut dinilai menjadi persoalan penting bagi keberlangsungan ekonomi keluarga mereka.
Aliansi peternak menegaskan tidak bermaksud menghindari kewajiban atau proses penyelesaian. Mereka justru meminta adanya penyelesaian yang transparan, proporsional, dan melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan program tersebut.
“Yang kami harapkan adalah penyelesaian yang adil. Jangan sampai seluruh dampak kegagalan program masa lalu dibebankan kepada peternak kecil,” ujar perwakilan peternak.
Atas persoalan tersebut, aliansi peternak menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi.
Pertama, meminta Pemkab Banyuwangi bersama DPRD menyusun langkah konkret terkait penyelesaian aspek hukum dan finansial dari program sapi perah tersebut.
Kedua, meminta pemerintah daerah memfasilitasi upaya penyelesaian kewajiban serta mengupayakan penyelesaian status agunan berupa sertifikat tanah milik warga sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Ketiga, meminta DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat atau hearing yang menghadirkan perwakilan peternak, organisasi koperasi, perangkat daerah terkait, serta pihak Bank Jatim.
Forum tersebut dinilai penting untuk membuka seluruh dokumen dan kronologi program secara transparan sehingga dapat diketahui duduk persoalannya, termasuk posisi kewajiban masing-masing pihak.
Para peternak berharap persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut tidak kembali berhenti pada proses administrasi maupun surat-menyurat.
Mereka mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari dokumen program, dokumentasi kondisi di lapangan, hingga riwayat komunikasi dan upaya penyelesaian yang pernah dilakukan.
Aliansi peternak juga menyatakan siap mengikuti mekanisme penyelesaian yang ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum.
Namun, mereka berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD dapat membuka ruang dialog bersama pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini disusun, sejumlah tudingan dan kronologi yang disampaikan peternak tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, DPRD Banyuwangi, dinas terkait, serta Bank Jatim.
Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai sejarah program, skema pembiayaan, status kewajiban peternak, kondisi agunan, serta langkah penyelesaian yang telah maupun akan dilakukan.

