JEMBRANA || Jejak-indonesia.id — Aktivitas penjualan tiket kapal yang diduga menjamur di sekitar areal parkir manuver Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, mulai mendapat sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas para penjual tiket, penggunaan area di sekitar pelabuhan untuk aktivitas komersial, hingga pengawasan instansi berwenang terhadap praktik penjualan tiket tersebut.
Sorotan itu disampaikan warga Jembrana, Wayan Suparta, Minggu (27/9/2026). Ia mengaku mempertanyakan keberadaan sejumlah pihak yang melakukan aktivitas penjualan tiket di kawasan yang sangat dekat dengan Pelabuhan Gilimanuk, termasuk di sekitar areal parkir manuver.
Menurut Suparta, persoalan tersebut tidak semestinya dianggap sepele. Pelabuhan merupakan kawasan dengan aktivitas transportasi publik yang tinggi sehingga tata kelola penjualan tiket, penggunaan lahan, arus kendaraan, dan perlindungan konsumen semestinya berada dalam pengawasan yang jelas.
“Pertanyaannya sederhana, apakah semua penjual tiket yang beraktivitas di sana memiliki izin dan memang diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut? Kalau memang legal, masyarakat tentu perlu mengetahui dasar izinnya. Kalau tidak memiliki izin, mengapa aktivitas itu bisa terus berlangsung?” ujar Suparta.
Ia juga mempertanyakan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai ketentuan jarak lokasi penjualan tiket online dari kawasan pelabuhan yang disebut minimal dua kilometer. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.
Karena itu, Suparta meminta Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui perangkat daerah yang menangani perizinan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas seluruh usaha penjualan tiket yang beroperasi di dalam maupun di sekitar Pelabuhan Gilimanuk.
Pemeriksaan, menurut dia, tidak cukup hanya melihat apakah pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah dan pengelola pelabuhan juga perlu memastikan apakah lokasi usaha sesuai dengan izin, apakah penjual memiliki hubungan kemitraan resmi dengan operator penyeberangan, serta apakah aktivitas komersial tersebut diperbolehkan berlangsung di area yang digunakan untuk kepentingan operasional pelabuhan.
Suparta juga meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait tidak terkesan tutup mata apabila ditemukan pelanggaran. Namun, ia menegaskan pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan aturan dan bukti sehingga tidak merugikan pelaku usaha yang ternyata telah memenuhi seluruh ketentuan.
“Kalau semuanya legal, silakan dibuka kepada publik supaya jelas. Tetapi kalau ada yang tidak memenuhi persyaratan, tentu harus ditertibkan. Jangan sampai kawasan pelabuhan seolah menjadi tempat bebas membuka penjualan tiket tanpa pengawasan,” katanya.
Tokoh Gilimanuk Minta Perizinan Ditelusuri
Seorang tokoh masyarakat Gilimanuk yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan turut meminta instansi berwenang melakukan verifikasi menyeluruh.
Menurutnya, secara umum pelaku usaha penjualan tiket harus memiliki legalitas berusaha yang sesuai. Selain aspek perizinan usaha, status sebagai agen atau mitra resmi operator juga perlu dipastikan, terutama apabila pelaku usaha menggunakan identitas atau sistem penjualan milik perusahaan angkutan penyeberangan.
Ia menyebut legalitas usaha umumnya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk penerbitan NIB dan pemenuhan perizinan berdasarkan tingkat risiko serta klasifikasi kegiatan usaha yang berlaku.
Namun, ia mengingatkan kepemilikan NIB tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan apabila aktivitas dilakukan di kawasan pelabuhan. Status penggunaan lokasi, kewenangan pengelola kawasan, hubungan dengan operator penyeberangan, dan ketentuan khusus yang berlaku di wilayah kerja pelabuhan juga harus diperiksa.
“Kalau berjualan di luar kawasan tentu harus dilihat izin usahanya dan aturan tata ruang atau ketentuan lainnya. Kalau aktivitasnya masuk wilayah pelabuhan, pertanyaannya bertambah: siapa yang memberikan izin menggunakan lokasi itu dan apa hubungan mereka dengan operator atau pengelola pelabuhan?” ujarnya.
Masyarakat, lanjutnya, juga berhak memperoleh kepastian bahwa tiket yang dibeli berasal dari kanal yang sah. Hal tersebut penting karena data penumpang dan kendaraan berkaitan dengan manifest, keselamatan pelayaran, pertanggungjawaban operator, serta perlindungan konsumen apabila terjadi persoalan dalam perjalanan.
Isu Jarak Dua Kilometer Perlu Diperjelas
Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah informasi mengenai batas jarak minimal dua kilometer bagi lokasi penjualan tiket online dari pelabuhan.
Informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada ASDP, otoritas perhubungan, dan pemerintah daerah mengenai dasar aturan, cakupan penerapan, serta apakah ketentuan tersebut berlaku terhadap seluruh agen penjualan tiket atau hanya dalam skema dan kondisi tertentu.
Kejelasan dasar hukum menjadi penting agar tudingan pelanggaran tidak dibangun hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Apabila memang terdapat aturan yang menentukan radius tertentu, masyarakat meminta ketentuan tersebut ditegakkan secara konsisten. Sebaliknya, apabila tidak terdapat aturan yang menetapkan batas minimal dua kilometer secara umum, pihak berwenang perlu memberikan penjelasan terbuka agar informasi yang beredar tidak menyesatkan masyarakat maupun pelaku usaha.
Dinas Perizinan Jembrana Didesak Turun Memeriksa
Masyarakat mendesak instansi perizinan Kabupaten Jembrana melakukan pendataan dan verifikasi lapangan terhadap tempat-tempat penjualan tiket di sekitar Pelabuhan Gilimanuk.
Verifikasi tersebut dinilai perlu mencakup identitas badan usaha, NIB dan perizinan yang relevan, alamat usaha yang tercatat, status lokasi tempat berjualan, serta hubungan resmi pelaku usaha dengan operator penyeberangan.
Apabila penjualan dilakukan di wilayah kerja pelabuhan, kewenangan dan persetujuan dari pengelola maupun otoritas terkait juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan.
Langkah tersebut dinilai penting bukan untuk menghambat masyarakat mencari penghasilan, tetapi untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memastikan semua pelaku tunduk pada ketentuan yang sama.
Jangan sampai, menurut warga, pengusaha yang mengurus seluruh perizinan dan mengikuti prosedur justru harus bersaing dengan pihak yang apabila terbukti beroperasi tanpa memenuhi persyaratan dapat menawarkan layanan dari lokasi yang lebih strategis.
APH Diminta Tidak Diam Jika Ditemukan Pelanggaran
Desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum. Warga meminta APH melakukan tindakan apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang menemukan unsur pelanggaran hukum.
Namun, tindakan hukum harus berdasarkan temuan dan alat bukti, bukan sekadar dugaan atau asumsi.
Sorotan masyarakat terhadap APH yang disebut “tutup mata” juga perlu diuji melalui konfirmasi langsung kepada kepolisian maupun instansi penegak hukum terkait. Belum adanya tindakan yang diketahui publik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pembiaran.
Karena itu, transparansi dari semua pihak menjadi penting.
GM ASDP Dikonfirmasi, Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada General Manager (GM) ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang–Gilimanuk terkait aktivitas penjualan tiket di sekitar kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Konfirmasi tersebut diarahkan pada sejumlah hal, antara lain legalitas penjualan tiket di sekitar area pelabuhan, status agen atau mitra penjualan tiket, ketentuan mengenai lokasi penjualan tiket, termasuk informasi mengenai batas radius dua kilometer yang berkembang di masyarakat.
Namun, hingga berita ini disusun dan dipublikasikan, GM ASDP belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas konfirmasi yang disampaikan.
Dengan demikian, belum adanya respons tersebut tidak ditafsirkan sebagai bentuk pembenaran maupun penolakan terhadap informasi yang menjadi sorotan masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak ASDP, termasuk GM ASDP, untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi.
Pengelola Pelabuhan Gilimanuk dan ASDP diharapkan menjelaskan siapa saja yang secara resmi diperbolehkan menjual tiket di kawasan pelabuhan, bagaimana mekanisme kerja sama agen, serta apakah terdapat pembatasan lokasi atau radius penjualan tiket.
Pemerintah Kabupaten Jembrana juga diharapkan menjelaskan aspek legalitas usaha dan perizinan lokasi. Sementara aparat penegak hukum dapat menjelaskan apakah pernah menerima laporan atau melakukan pemeriksaan terkait aktivitas penjualan tiket di kawasan tersebut.
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai siapa yang boleh menjual tiket. Yang dipertaruhkan adalah ketertiban kawasan Pelabuhan Gilimanuk sebagai salah satu pintu utama keluar-masuk Bali, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta perlindungan masyarakat sebagai pengguna jasa penyeberangan.
Apabila seluruh penjual tiket telah memiliki izin dan bekerja sama secara resmi, hasil verifikasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka untuk menghilangkan kecurigaan.
Sebaliknya, apabila ditemukan usaha yang tidak memenuhi persyaratan, masyarakat meminta pemerintah, pengelola pelabuhan, dan aparat terkait bertindak sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga berita ini disusun, keterangan Wayan Suparta dan tokoh masyarakat tersebut merupakan bagian dari aspirasi serta dugaan yang masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Redaksi ElangBali.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi ASDP, pengelola Pelabuhan Gilimanuk, instansi perizinan Kabupaten Jembrana, otoritas perhubungan, maupun pihak penjual tiket yang disebut dalam pemberitaan.

