BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, menyoroti pentingnya penguatan instrumen hukum dalam upaya memutus mata rantai kejahatan narkotika, khususnya melalui mekanisme perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut Rachmat, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya berorientasi pada penangkapan, penyidikan, dan pemidanaan terhadap pelaku. Jaringan narkotika juga perlu ditekan dari sisi finansial karena uang dan aset merupakan salah satu faktor yang memungkinkan sebuah jaringan kejahatan tetap beroperasi.
“Ketika pelaku berhasil ditangkap, tetapi aset hasil kejahatannya masih tetap berputar, maka jaringan tersebut masih memiliki sumber daya untuk kembali bergerak. Karena itu, pemberantasan narkotika harus menyentuh sumber daya ekonominya,” kata Rachmat.
Ia menjelaskan, bisnis narkotika pada praktiknya tidak hanya berkaitan dengan peredaran barang terlarang. Di baliknya terdapat jaringan pembiayaan, transaksi, kepemilikan kendaraan, tanah, bangunan, rekening, maupun bentuk kekayaan lainnya yang dapat digunakan untuk menopang kegiatan ilegal.
Karena itu, menurut Rachmat, memutus sumber pembiayaan jaringan narkotika menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan secara menyeluruh.
Rachmat menilai terdapat situasi tertentu yang membuat proses penegakan hukum terhadap pelaku tidak selalu berjalan sampai pada putusan pengadilan, misalnya ketika tersangka meninggal dunia atau menjadi buronan dan melarikan diri.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tetap menjadi persoalan yang perlu mendapatkan kepastian hukum.
Ia menilai negara perlu memiliki instrumen yang mampu memastikan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tidak kembali digunakan untuk membiayai kegiatan kejahatan.
“Yang harus dipikirkan bukan hanya bagaimana mengejar orangnya, tetapi juga bagaimana memastikan hasil kejahatan tidak kembali menjadi modal untuk menghidupkan jaringan narkotika,” ujarnya.
Menurut dia, pendekatan tersebut tidak berarti mengabaikan hak seseorang atas kepemilikan harta. Sebaliknya, mekanisme perampasan aset harus tetap dilakukan berdasarkan hukum, pembuktian yang jelas, serta melalui proses peradilan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu konsep yang menjadi bagian dari diskursus perampasan aset adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture).
Konsep tersebut pada prinsipnya memungkinkan negara menempuh mekanisme hukum terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa semata-mata bergantung pada keberadaan putusan pidana terhadap pemilik atau penguasanya, dengan tetap memperhatikan proses hukum dan perlindungan hak pihak yang berkepentingan.
Rachmat menjelaskan adanya perbedaan perspektif antara pendekatan in personam dan in rem.
Dalam pendekatan in personam, fokus penegakan hukum diarahkan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Sedangkan dalam pendekatan in rem, perhatian hukum lebih diarahkan kepada objek atau aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Menurut Rachmat, perubahan perspektif tersebut penting untuk dibahas secara serius, khususnya dalam menghadapi kejahatan narkotika yang memiliki karakter jaringan dan kemampuan finansial yang kuat.
“Perubahan perspektif ini perlu dibahas secara hati-hati. Tujuannya bukan mengambil hak seseorang secara sewenang-wenang, melainkan memastikan aset yang benar-benar terbukti berkaitan dengan kejahatan tidak dapat disembunyikan, dialihkan, atau digunakan kembali untuk menghidupkan jaringan kejahatan,” jelasnya.
Rachmat menegaskan, penguatan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus dibarengi dengan mekanisme perlindungan terhadap masyarakat yang memperoleh kekayaan secara sah.
Menurutnya, aspek yang perlu mendapat perhatian antara lain standar pembuktian, proses pemeriksaan di pengadilan, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta tata kelola aset yang telah disita maupun dirampas.
Hal itu penting untuk memastikan bahwa pemberantasan kejahatan tidak justru membuka ruang terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan.
“Masyarakat yang memperoleh harta secara sah tentu harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, mekanisme perampasan aset harus transparan, terukur, dapat diuji di pengadilan, dan memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan,” tegas Rachmat.
Dengan demikian, menurutnya, pemberantasan narkotika harus tetap berada dalam koridor negara hukum dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak kepemilikan yang sah.
Selain memutus kemampuan finansial jaringan narkotika, Rachmat juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset hasil tindak pidana setelah memperoleh keputusan hukum yang sah.
Menurutnya, aset yang telah dirampas untuk negara memiliki nilai strategis apabila manfaatnya dapat diarahkan untuk mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan tersebut dapat mencakup penguatan teknologi, pengembangan kemampuan intelijen, edukasi masyarakat, pencegahan penyalahgunaan narkotika, hingga penguatan layanan rehabilitasi.
“Idealnya, aset yang berasal dari kejahatan narkotika tidak berhenti sebagai angka dalam administrasi negara. Manfaatnya harus kembali kepada kepentingan masyarakat, terutama untuk memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi, sepanjang mekanismenya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rachmat menilai kekuatan finansial menjadi salah satu unsur yang membuat jaringan narkotika mampu bertahan dan melakukan regenerasi.
Ketika seorang pelaku ditangkap, jaringan yang lebih besar belum tentu langsung berhenti. Selama sumber pembiayaan masih tersedia, anggota jaringan lain dapat mengambil alih peran, melakukan transaksi baru, dan membangun kembali jaringan distribusi.
Karena itu, penelusuran transaksi keuangan dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dinilai memiliki posisi strategis dalam pemberantasan narkotika.
“Bandar narkotika bukan hanya harus kehilangan ruang geraknya, tetapi juga harus kehilangan kemampuan finansial untuk membangun kembali jaringan. Memutus mata rantai keuangan adalah salah satu bagian penting dalam memutus mata rantai kejahatan,” kata Rachmat.
Pandangan tersebut disampaikan di tengah proses pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di DPR RI.
Hingga 25 September 2026, RUU tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan rumusannya masih dapat mengalami perubahan sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pembahasan, antara lain jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, mekanisme pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga, proses peradilan, serta pengelolaan aset yang telah disita atau dirampas.
Bagi Rachmat, penguatan instrumen hukum terkait perampasan aset perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi menghadapi kejahatan terorganisasi, termasuk jaringan narkotika.
Ia menilai, pemberantasan narkotika pada akhirnya bukan hanya tentang berapa banyak pelaku yang berhasil diamankan, tetapi juga seberapa efektif negara memutus kemampuan jaringan tersebut untuk membiayai aktivitas ilegalnya.
“Bandar boleh saja kehilangan ruang untuk bergerak, tetapi jangan sampai hasil kejahatannya tetap menjadi modal bagi jaringan untuk tumbuh kembali. Karena itu, penelusuran dan penanganan aset hasil kejahatan harus menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
Rachmat berharap pembahasan mengenai perampasan aset dapat menghasilkan instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum sekaligus tetap menjaga prinsip keadilan dan perlindungan hak masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan narkotika diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mampu memutus sumber daya ekonomi yang menopang keberlangsungan jaringan narkotika.

