SEMARANG || Jejak-indonesia.id — Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat ke publik. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya dengan cara menjual aset berupa sebidang tanah miliknya di kawasan Ketileng, Kota Semarang.
Menurut keterangan NS, penjualan aset tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang sebelumnya telah dibicarakan dengan pihak BPR Arto Moro. Nilai penjualan tanah disebut mencapai Rp250 juta, yang menurut NS disesuaikan dengan jumlah kewajiban kredit yang harus diselesaikannya.
NS menyebut, proses penjualan aset tersebut bahkan dilakukan setelah sejumlah pihak yang disebut sebagai tim dari BPR Arto Moro mendatangi kediamannya. Mereka, menurut NS, antara lain berinisial NV, ADR, YG, dan SP, yang saat itu mengenakan seragam BPR Arto Moro.
“Sudah ada kesepakatan. Saya berupaya melunasi kewajiban melalui penjualan aset tersebut, tetapi ketika proses pelunasan hendak dilakukan, justru ditolak oleh pihak BPR Arto Moro,” ujar NS.
Redaksi menerima bukti transfer yang menunjukkan adanya penyetoran uang sebesar Rp35 juta ke rekening resmi BPR ARTO MORO PT melalui layanan m-Transfer BCA pada 13 September 2025 pukul 09.21 WIB. Status transaksi dalam bukti tersebut tercatat BERHASIL.
Dalam keterangan transaksi tercantum tulisan mengenai titipan sebesar Rp35 juta serta keterangan terkait pengurangan Rp15 juta.
NS menjelaskan, selain transfer Rp35 juta, terdapat pula uang tunai sebesar Rp15 juta yang menurut keterangannya telah diserahkan langsung kepada pihak BPR Arto Moro.
Dengan demikian, total uang yang disebut telah dititipkan untuk keperluan penyelesaian kewajiban mencapai Rp50 juta.
“Uang Rp50 juta itu merupakan bagian dari pembayaran dari hasil penjualan tanah saya. Uang tersebut sudah saya serahkan kepada BPR Arto Moro untuk pelunasan kewajiban,” kata NS.
NS menuturkan, pembeli tanah berinisial SM telah menyatakan kesediaannya membeli aset tersebut dengan nilai Rp250 juta. Dari nilai tersebut, pembeli disebut telah memberikan uang titipan sebesar Rp50 juta, sedangkan sisa Rp200 juta rencananya akan dibayarkan untuk menyelesaikan kewajiban kredit NS.
Namun, menurut NS, ketika pembayaran sisa kewajiban hendak dilakukan, pihak BPR Arto Moro justru menolak menerima pelunasan tersebut.
NS mengaku semakin mempertanyakan penolakan tersebut lantaran sebelumnya proses penjualan aset disebut telah dibicarakan dengan pihak yang menurutnya merupakan tim BPR Arto Moro.
“NV bersama timnya, YG, ADR dan SP, datang ke lokasi aset tanah saya. Saat itu disampaikan bahwa tanah tersebut dijual Rp250 juta kepada SM dan hasil penjualannya digunakan untuk melunasi pinjaman saya di BPR Arto Moro,” ungkap NS.
Menurut NS, alasan penolakan yang kemudian disampaikan berkaitan dengan status NV yang disebut sudah tidak bekerja di BPR Arto Moro serta tidak adanya persetujuan pimpinan.
“Yang menjadi pertanyaan saya, saat datang ke lokasi mereka mengenakan seragam BPR Arto Moro. Ketika bertemu di BPR Arto Moro juga menggunakan seragam yang sama. Karena itu saya menganggap proses tersebut merupakan bagian dari pembicaraan mengenai penyelesaian kredit saya,” tegasnya.
NS berharap pihak BPR Arto Moro memberikan penjelasan terbuka mengenai status uang yang telah disetorkan serta alasan pembayaran sisa kewajiban tidak diterima.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena, menurut NS, di tengah upaya penyelesaian kewajiban melalui penjualan aset, terdapat rencana pelelangan rumah yang menjadi agunan kredit.
NS menyebut objek rumah tersebut saat ini masih berkaitan dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Semarang.
Berdasarkan informasi perkara yang disampaikan kepada redaksi, objek tersebut dikaitkan dengan perkara perdata Nomor 298/Pdt.G/2026/PN Semarang, yang melibatkan gugatan pihak ketiga terhadap pemilik rumah.
Kondisi tersebut menjadi salah satu poin yang perlu mendapat penjelasan dari pihak BPR Arto Moro, khususnya mengenai status hukum objek agunan dan dasar rencana pelaksanaan lelang apabila perkara masih berjalan.
Terkait ketentuan lelang terhadap objek yang sedang bersengketa, penerapannya perlu dilihat berdasarkan status perkara, jenis sengketa, tahapan proses hukum, serta ketentuan lelang yang berlaku. Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak berwenang maupun pihak BPR Arto Moro untuk memastikan apakah objek tersebut memenuhi persyaratan untuk dilelang dalam kondisi perkara yang sedang berjalan.
Dari sisi hukum perdata, persoalan mengenai apakah telah terjadi kesepakatan pelunasan, penerimaan uang titipan, serta adanya penolakan pembayaran selanjutnya merupakan hal yang perlu dibuktikan berdasarkan dokumen, komunikasi para pihak, bukti transaksi, dan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Karena itu, dugaan wanprestasi sebagaimana dikaitkan dengan Pasal 1338 KUH Perdata juga masih memerlukan penilaian berdasarkan fakta dan bukti konkret mengenai adanya kesepakatan serta pelaksanaannya.
Hingga berita ini diturunkan pada 22 September 2026, pihak BPR Arto Moro belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi mengenai dugaan penolakan pelunasan tersebut, status uang Rp50 juta, maupun rencana terhadap objek rumah yang disebut masih berkaitan dengan perkara di Pengadilan Negeri Semarang.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Direksi BPR Arto Moro untuk memperoleh penjelasan secara berimbang mengenai persoalan tersebut.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak BPR Arto Moro sesuai dengan prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

