BALI || Jejak-indonesia.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Australian Federal Police (AFP) sepakat memperkuat kerja sama dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika lintas negara. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika.
Penandatanganan MoU dilakukan Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto bersama Komisioner AFP Krissy Barrett di Bali, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan Paragraf 11 MoU, masa berlaku kerja sama kedua institusi diperpanjang selama lima tahun sejak berakhirnya perjanjian yang sedang berjalan, hingga 25 November 2031.
Perpanjangan tersebut menjadi dasar bagi BNN dan AFP untuk melanjutkan sekaligus memperkuat kolaborasi dalam menghadapi jaringan kejahatan narkotika yang beroperasi lintas yurisdiksi.
Perkembangan jaringan narkotika internasional menunjukkan bahwa kejahatan tersebut terus mengalami perubahan, baik dari sisi modus operandi, pemanfaatan teknologi, maupun penggunaan jalur distribusi lintas negara.
Kondisi ini menuntut respons penegakan hukum yang adaptif, terkoordinasi, dan mampu mengikuti perkembangan pola kejahatan terorganisasi.
Dalam sambutannya, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menyoroti salah satu perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan rokok elektronik atau vape sebagai sarana konsumsi zat terlarang.
BNN menemukan adanya indikasi kuncup bunga ganja (cannabis bud) yang diproses menjadi ekstrak THC cair untuk kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape.
Modus tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika berupaya memanfaatkan produk yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat, khususnya di lingkungan perkotaan.
Menghadapi perkembangan tersebut, BNN memandang perlu adanya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap produk rokok elektronik. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pemanfaatan vape sebagai sarana penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
BNN juga menilai pengalaman negara lain, termasuk Australia, dapat menjadi bahan pembelajaran dalam merumuskan kebijakan terkait rokok elektronik dan vape.
Melalui pertukaran informasi serta praktik terbaik (best practices), Indonesia diharapkan dapat memperkuat langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai bagian dari modus baru kejahatan narkotika.
Dalam perpanjangan kemitraan tersebut, BNN dan AFP akan terus mengembangkan sejumlah aspek kerja sama, di antaranya:
* Pertukaran informasi dan intelijen terkait jaringan narkotika lintas negara.
* Koordinasi dalam mendukung upaya penegakan hukum.
* Pengembangan kapasitas dan kompetensi personel.
* Penguatan kolaborasi dalam mengungkap serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kedua institusi dalam menghadapi jaringan narkotika yang memanfaatkan kompleksitas hubungan dan jalur lintas negara.
BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jejaring kerja sama internasional sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Kemitraan dengan AFP menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong penanganan kejahatan narkotika lintas negara secara lebih terarah, responsif, dan berkelanjutan.
BNN juga mengajak seluruh pihak, mulai dari lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, mitra internasional, hingga masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengambil peran dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.
Dengan penguatan kerja sama lintas negara dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, upaya mewujudkan Indonesia BERSINAR (Bersih Narkoba) diharapkan dapat terus diperkuat.

