SURABAYA || Jejak-indonesia.id — Gerak cepat jajaran Polsek Wonocolo, Surabaya, membuahkan hasil dalam mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok penyewaan sepeda motor yang diduga merugikan sejumlah korban.
Peristiwa tersebut berawal dari kawasan Graha BNI Siwalan Kerto, Surabaya, yang diketahui terdapat fasilitas kebugaran (fitness) sekaligus area apartemen. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial AD, yang disebut-sebut berstatus sebagai manager fitness sekaligus pengelola apartemen, diduga menawarkan skema penyewaan sepeda motor kepada sejumlah orang dengan imbalan yang menggiurkan.
Salah satu korban, EN, yang bekerja sebagai sekretaris/admin fitness di Graha BNI Siwalan Kerto, mengaku telah menyerahkan beberapa unit sepeda motor kepada AD setelah mendapatkan iming-iming keuntungan dari hasil sewa kendaraan.
Awalnya, EN menyerahkan satu unit Honda Beat dengan kesepakatan imbalan sewa sekitar Rp75 ribu per hari. Kerja sama tersebut disebut berjalan selama beberapa bulan.
Selanjutnya, AD kembali membujuk EN untuk menyerahkan kendaraan lainnya. Kali ini berupa Honda Vario. Tidak berhenti sampai di situ, dalam perkembangan berikutnya EN kembali menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Vario lainnya karena tergiur janji keuntungan yang dinilai cukup menjanjikan.
Pada awalnya pembayaran disebut berjalan lancar. Namun, memasuki beberapa bulan terakhir, pembayaran mulai tersendat. Satu unit kendaraan dibayar, sementara kendaraan lainnya tidak kunjung mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan.
Kondisi tersebut berlangsung selama beberapa bulan hingga akhirnya EN bersama suami dan anak menantunya mendatangi Graha BNI Siwalan Kerto sekitar pukul 19.00 WIB untuk meminta kejelasan kepada AD.
Dalam pertemuan tersebut, AD disebut meminta waktu sekitar dua hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, keesokan harinya EN mendapatkan informasi bahwa AD telah dibawa ke Polsek Wonocolo setelah adanya laporan dari perempuan lain yang juga mengaku menjadi korban dugaan penipuan.
Mendengar kabar tersebut, EN bersama keluarganya kemudian mendatangi Polsek Wonocolo untuk memberikan keterangan dan melaporkan kronologi yang dialaminya.
Di hadapan petugas, EN menerangkan bahwa tiga unit sepeda motor miliknya diduga telah digadaikan oleh AD tanpa penyelesaian sebagaimana kesepakatan awal.
Mendapatkan informasi tersebut, jajaran Polsek Wonocolo bergerak cepat melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan.
Sigap, tanggap dan sat-set, petugas kemudian menelusuri keberadaan tiga unit sepeda motor tersebut hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankannya dari pihak yang diduga menerima gadai.
Proses pengambilan kendaraan dilakukan dengan mendatangi lokasi satu per satu. Setelah dilakukan komunikasi dan terjadi perdebatan terkait status kendaraan, petugas akhirnya berhasil membawa kembali tiga unit sepeda motor tersebut.
Keberhasilan tersebut menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengungkap dugaan praktik kejahatan yang menggunakan modus penyewaan kendaraan.
Meski demikian, status hukum AD serta pasal yang diterapkan masih perlu mengacu pada hasil penyidikan resmi Polsek Wonocolo. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan hukum dan prinsip pemberitaan yang berimbang.
“LIMBAD86” menambahkan, pengungkapan perkara tersebut menjadi perhatian karena modus penyewaan kendaraan dengan iming-iming keuntungan dapat menimbulkan kerugian apabila tidak disertai kejelasan perjanjian dan penggunaan kendaraan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan kronologi yang disampaikan. Untuk menjaga akurasi dan asas praduga tak bersalah, identitas lengkap serta status hukum para pihak menunggu keterangan resmi dari penyidik Polsek Wonocolo.

