BULELENG || Jejak-indonesia.id — Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung proses pembongkaran bangunan vila yang berdiri di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Sabtu (12/9/2026).
Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menertibkan pembangunan yang dinilai tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan dan memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan sesuai aturan.
Pembongkaran dilakukan setelah ditemukan adanya pembangunan sarana akomodasi berupa vila di kawasan Hutan Desa Pejarakan yang dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.
Gubernur Koster menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan pembangunan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.
> “Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Koster.
Vila Tidak Tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial
Hutan Desa Pejarakan diketahui dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup wilayah yang dihuni sekitar 3.262 kepala keluarga.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar dilakukannya langkah penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.
Sudah Tiga Kali Diperingatkan
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak pemilik bangunan disebut telah diberikan tiga kali peringatan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun, hingga hari pelaksanaan penertiban, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Pemerintah akhirnya mengambil langkah pembongkaran sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan pesan bahwa pemanfaatan kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Dugaan Pemodal WNA Masih Ditelusuri
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal pembangunan dengan menggunakan nama warga lokal.
Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran oleh pihak terkait.
> “Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkap Koster.
Koster menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah Perizinan Belum Dipenuhi
Selain persoalan keberadaan bangunan di kawasan Perhutanan Sosial, vila di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut juga disebut belum memiliki sejumlah persyaratan dan perizinan penting.
Di antaranya Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) yang belum dimiliki, meskipun telah dilakukan aktivitas pengambilan air dari dalam tanah atau pembuatan fasilitas ABT.
Bangunan tersebut juga disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin resmi dari instansi perizinan terkait.
Selain itu, penelitian tata kelola landscape juga disebut belum dilaksanakan.
Rangkaian persoalan tersebut semakin memperkuat langkah pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pemanfaatan kawasan.
Lahan Akan Dikembalikan Menjadi Hutan Sosial
Tidak berhenti pada pembongkaran bangunan, Gubernur Koster juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera memulihkan fungsi kawasan tersebut.
Pemulihan akan dilakukan melalui penanaman kembali sehingga lahan dapat dikembalikan pada fungsi sebagaimana mestinya sebagai kawasan Perhutanan Sosial.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan, serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan fungsi ekologisnya.
Dengan pembongkaran tersebut, Pemerintah Provinsi Bali kembali menunjukkan sikap tegas bahwa pembangunan di Bali harus berjalan seiring dengan aturan, tata ruang, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

