MAKASSAR || Jejak-indonesia.id — Ketua Umum Gerakan Revolusi Hukum (GRH), M. Ishadul Islami Akbar, S.H., angkat bicara keras menyikapi persoalan kelangkaan BBM Solar Subsidi yang disebut berdampak pada antrean panjang kendaraan hingga menyebabkan gangguan arus lalu lintas di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Ishadul menilai, antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan teknis distribusi atau fenomena panic buying. Menurutnya, apabila kondisi tersebut berlangsung berulang dan menyebabkan kendaraan logistik harus mengantre hingga berjam-jam bahkan menginap, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Antrean satu hingga dua kilometer, truk logistik harus menginap di SPBU, bahkan jalanan lumpuh karena kendaraan mengular. Ini bukan persoalan sederhana. Kami melihat adanya indikasi kuat penyalahgunaan distribusi dan permainan mafia solar yang harus dibuktikan melalui penyelidikan hukum,” tegas Ishadul.
Ia menekankan, masyarakat kecil dan pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan Solar Subsidi jangan sampai menjadi pihak yang paling dirugikan akibat dugaan penyimpangan dalam rantai distribusi.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat dari hulu hingga hilir, mulai dari distribusi, kuota, penyaluran di SPBU, pembelian dalam jumlah tertentu, hingga kemungkinan adanya penimbunan atau pengalihan BBM Subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Atas kondisi tersebut, GRH mendesak Kapolda Sulawesi Selatan mengambil langkah konkret dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh.
Pertama, GRH mendorong pembentukan Satgas Khusus Anti Mafia BBM di Sulawesi Selatan yang melakukan operasi secara terbuka maupun tertutup pada titik-titik yang dianggap rawan penyalahgunaan.
“Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya di SPBU yang mengalami antrean panjang, tetapi juga terhadap gudang, kendaraan pengangkut, jalur distribusi serta pihak-pihak yang diduga menjadi penampung,” ujarnya.
Kedua, GRH meminta aparat tidak berhenti pada penindakan terhadap sopir atau pekerja lapangan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang ditemukan penyalahgunaan, jangan hanya sopir yang ditangkap. Bongkar siapa yang menyuruh, siapa yang menampung, siapa yang membeli, siapa yang membiayai dan siapa yang mendapatkan keuntungan. Aktor intelektualnya harus diungkap,” tegas Ishadul.
Ketiga, GRH mendorong adanya transparansi penanganan perkara. Namun, setiap pihak yang diumumkan sebagai pelaku harus terlebih dahulu berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti dan proses hukum yang sah, sehingga tidak terjadi tuduhan tanpa dasar.
Ishadul juga menyoroti aspek hukum dalam persoalan penyalahgunaan BBM Subsidi.
Ia menyebut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Selain itu, ketentuan mengenai penyediaan, pendistribusian dan konsumen pengguna BBM tertentu juga diatur dalam regulasi pemerintah, termasuk Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
“Solar subsidi merupakan barang yang penggunaannya diatur negara. Kalau benar ada pengalihan kepada pihak yang tidak berhak, penimbunan, atau perdagangan ilegal, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga meminta aparat berhati-hati dalam menerapkan pasal pidana. Menurutnya, dugaan penadahan maupun tindak pidana lainnya harus dibuktikan berdasarkan unsur pasal, alat bukti dan fakta penyidikan, bukan sekadar asumsi.
GRH juga meminta pihak terkait melakukan evaluasi terbuka terhadap penyebab kelangkaan Solar Subsidi.
“Pertamina dan seluruh pihak terkait perlu menjelaskan secara transparan kondisi stok, distribusi dan penyebab terjadinya antrean panjang. Kalau stok tersedia tetapi masyarakat yang berhak tetap kesulitan mendapatkan BBM, maka harus dicari titik persoalannya,” tutur Ishadul.
Menurutnya, penyelesaian masalah tidak cukup hanya dengan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan. Pemerintah dan aparat juga harus memastikan distribusi BBM Subsidi berjalan tepat sasaran.
“Kami tidak ingin masyarakat terus disuruh bersabar sementara persoalan di lapangan tidak pernah dibongkar. Kalau memang ada kebocoran distribusi atau penyalahgunaan, silakan proses secara hukum. Jangan berhenti pada imbauan,” tegasnya.
Ishadul menambahkan, GRH siap mengawal persoalan tersebut dari sisi pengawasan masyarakat dan supremasi hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau diduga terkait.
“Kami mendesak Kapolda Sulsel jangan hanya memberikan imbauan. Jika ditemukan bukti adanya mafia BBM, bongkar sampai ke akar-akarnya. Masyarakat berhak mendapatkan Solar Subsidi sesuai peruntukannya, dan negara wajib memastikan distribusinya tidak disalahgunakan,” pungkas Ketua Umum GRH M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

