JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Upaya seorang warga negara (WN) Australia berinisial BA meninggalkan Indonesia terhenti di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. BA diamankan petugas Imigrasi setelah namanya terdeteksi dalam sistem pengawasan keimigrasian terkait video viral dugaan aksi asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pengamanan terhadap BA menjadi bukti pentingnya kecepatan pertukaran informasi dan koordinasi lintas instansi dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan warga negara asing. Informasi yang awalnya menyebar luas melalui media sosial ditindaklanjuti melalui penelusuran, pemanfaatan sistem keimigrasian, hingga koordinasi dengan Kepolisian.
BA dicegat petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Kasus tersebut berawal dari beredarnya video di media sosial pada Sabtu (23/8/2026). Rekaman itu disebut memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di kawasan Kuta Utara, Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung bergerak setelah memperoleh informasi mengenai video tersebut.
“Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial pada Sabtu (23/8) yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara untuk memastikan informasi serta kronologi kejadian,” ujar Novyandri.
Penelusuran kemudian dilakukan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Dari proses tersebut, petugas mengidentifikasi seorang warga negara Australia yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Imigrasi selanjutnya mengambil langkah pencegahan dengan memasukkan data yang bersangkutan ke dalam Subject of Interest (SOI). Mekanisme tersebut memungkinkan petugas mendapatkan peringatan ketika orang yang menjadi perhatian melakukan perlintasan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Langkah itu terbukti efektif.
Ketika BA berada di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai untuk meninggalkan Indonesia, sistem keimigrasian mendeteksi Hit SOI terhadap yang bersangkutan.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengamanan. Tim Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan petugas TPI serta Polres Badung untuk memastikan penanganan selanjutnya berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
BA akhirnya diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut terkait dugaan peristiwa yang menjadi dasar pengamanan tersebut.
Pengamanan ini sekaligus menunjukkan bahwa pintu keluar wilayah Indonesia dapat menjadi titik penting dalam penegakan hukum terhadap warga asing yang tengah berkaitan dengan suatu perkara. Sistem pengawasan memungkinkan petugas mendeteksi perlintasan sebelum orang yang menjadi perhatian meninggalkan wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan setiap informasi masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan warga negara asing akan ditindaklanjuti melalui pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Menurut Hendarsam, pengawasan keimigrasian bukan semata persoalan pemeriksaan dokumen perjalanan. Pengawasan juga merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan memastikan keberadaan serta aktivitas warga asing di Indonesia berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Menjaga kedaulatan negara dimulai dari menjaga setiap pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia. Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, teknologi, dan kolaborasi lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditangani secara cepat, tepat, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hendarsam.
Kasus BA memperlihatkan bagaimana pengawasan berbasis teknologi dapat berperan ketika seseorang yang menjadi perhatian aparat mencoba melakukan perlintasan internasional. Informasi lapangan, koordinasi antarlembaga, serta data keimigrasian menjadi rangkaian yang saling terhubung dalam proses pengamanan tersebut.
Namun demikian, status BA tetap harus ditempatkan dalam koridor dugaan sepanjang proses hukum belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kepolisian, sementara penentuan konsekuensi keimigrasian terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan perkembangan proses penanganannya.
Hendarsam turut memberikan apresiasi terhadap sinergi Imigrasi dan Kepolisian RI dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, semangat “Imigrasi untuk Rakyat” tidak hanya diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan, tetapi juga melalui pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing secara profesional.
Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bahwa warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menghormati hukum, norma, serta ketertiban masyarakat. Status sebagai wisatawan maupun warga asing tidak memberikan pengecualian terhadap ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.
Bali sebagai salah satu destinasi pariwisata internasional memiliki mobilitas warga asing yang sangat tinggi. Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta citra pariwisata Pulau Dewata.
Di sisi lain, masyarakat memiliki posisi strategis dalam membantu pengawasan. Informasi warga dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan verifikasi dan penelusuran apabila ditemukan aktivitas warga asing yang diduga melanggar hukum maupun ketentuan keimigrasian.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana oleh orang asing di sekitarnya melalui kanal resmi Imigrasi atau kantor imigrasi terdekat,” pungkas Hendarsam.
Pengamanan BA di Bandara Ngurah Rai akhirnya menjadi pesan tegas bahwa informasi yang berkembang di masyarakat tidak berhenti sebatas viral di media sosial. Ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum, informasi tersebut dapat ditelusuri, diverifikasi, dan ditindaklanjuti melalui koordinasi aparat.
Kini BA telah diserahkan kepada Polres Badung. Proses hukum akan menentukan lebih jauh duduk perkara dan pertanggungjawaban yang mungkin timbul, sementara asas praduga tak bersalah tetap wajib dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
