JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah menyusul pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, atau beberapa hari sebelum rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujar Vista dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Bank Mandiri menegaskan, dalam menjalankan layanan perbankan, pihaknya tetap mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta kehati-hatian.
Sebelumnya, rekening tersebut diketahui digunakan untuk menampung donasi masyarakat yang mendukung rencana aksi AMPB. Aksi tersebut antara lain membawa tuntutan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Saat dilakukan pemblokiran pada 21 Agustus 2026, saldo rekening tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Pemblokiran rekening ini kemudian menjadi perhatian karena dilakukan menjelang agenda aksi yang telah direncanakan pada 27 Agustus 2026. Namun, berdasarkan keterangan Bank Mandiri, langkah tersebut disebut merupakan tindak lanjut atas permintaan APH dan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, aspek hukum mengenai dasar permintaan pemblokiran, kewenangan APH, serta status dana dalam rekening tersebut menjadi bagian yang penting untuk diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak berwenang maupun pemilik rekening agar persoalan dapat dilihat secara utuh dan berimbang.
