JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat, Agus Kliwir meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait memperkuat pengawasan terhadap penanganan setiap perkara yang melibatkan anak.
Agus Kliwir menilai perlindungan terhadap anak memiliki landasan hukum yang cukup kuat. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Selain itu, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur mekanisme khusus dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan anak.
Menurut Agus Kliwir, masyarakat perlu memahami bahwa UU Perlindungan Anak dan UU SPPA merupakan dua aturan yang saling berkaitan
Dalam memberikan perlindungan terhadap anak, tetapi memiliki fokus pengaturan yang berbeda. UU Perlindungan Anak berfokus pada pemenuhan dan perlindungan hak anak secara luas.
Sementara UU SPPA secara khusus mengatur proses peradilan pidana yang melibatkan anak, termasuk perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta upaya penyelesaian yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Karena itu, RPPAI Pusat mengingatkan agar kedua regulasi tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar tujuan hukum.
Ia mempertanyakan munculnya dugaan praktik yang menjadikan perkara anak sebagai ruang transaksi, kepentingan pribadi, atau keuntungan kelompok tertentu.
“Anak bukan objek transaksi. Ketika ada persoalan hukum, yang harus diprioritaskan adalah keselamatan, hak, dan masa depan anak, bukan siapa yang mendapatkan keuntungan,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan, Selasa (25/8/26).
RPPAI mendesak dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pendampingan dan penanganan perkara anak, apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Setiap dugaan pelanggaran, menurut Agus Kliwir, harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar asumsi.
Ia juga meminta keluarga korban mendapatkan akses informasi, bantuan hukum, serta pendampingan yang layak selama proses hukum berlangsung.
“Jangan biarkan keluarga korban berjalan sendirian. Negara memiliki kewajiban memastikan hak anak terlindungi sejak proses pelaporan, pemeriksaan, persidangan, sampai tahap pemulihan,” lanjutnya.
Agus Kliwir menambahkan, keberadaan UU Perlindungan Anak dan UU SPPA harus benar-benar memberikan rasa aman, dan keadilan kepada masyarakat.
Kritik ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, sekaligus menutup celah penyimpangan dalam sistem perlindungan dan peradilan anak”, pungkasnya.(red)
