BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Kehadiran layanan SISCAMLING (Sistem Cegah Scam Keliling) milik Telkomsel memunculkan pertanyaan dari perspektif pelindungan data pribadi. Sorotan terutama diarahkan pada sejauh mana teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem tersebut memproses dan menganalisis pola komunikasi pelanggan.
Telkomsel menyatakan SISCAMLING merupakan sistem perlindungan berbasis jaringan yang bekerja secara otomatis ketika pelanggan terhubung dengan jaringan VoLTE. Sistem tersebut ditujukan untuk mendeteksi komunikasi yang berpotensi berkaitan dengan spam maupun scam.
Dalam penjelasan resminya, Telkomsel menyebut penggunaan AI untuk menganalisis sejumlah indikator, antara lain frekuensi dan durasi panggilan masuk maupun keluar, respons penerima, serta laporan pelanggan.
Hal tersebut kemudian menjadi perhatian advokat Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.MSP.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah isi percakapan dibaca. Yang perlu dijelaskan adalah apakah sistem melakukan pengumpulan, analisis, pemodelan, atau profiling terhadap pola perilaku komunikasi pelanggan.”
Menurut Supriyadi, informasi mengenai siapa menghubungi siapa, kapan komunikasi berlangsung, berapa lama komunikasi terjadi, seberapa sering komunikasi dilakukan, hingga bagaimana respons penerima dapat membentuk gambaran mengenai pola perilaku komunikasi seseorang.
Karena itu, ia menilai penggunaan AI dalam pemrosesan data komunikasi perlu disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan tujuan pemrosesannya.
“Kalau informasi tersebut dianalisis secara sistematis menggunakan AI, maka pertanyaannya adalah apa dasar hukumnya, untuk tujuan apa, berapa lama datanya disimpan, siapa yang dapat mengakses, apakah digunakan untuk meningkatkan atau melatih model AI, dan apakah pelanggan memiliki mekanisme untuk mengajukan keberatan atau pembatasan pemrosesan.”
Supriyadi menegaskan bahwa dirinya tidak serta-merta menyimpulkan SISCAMLING sebagai penyadapan ataupun spyware.
Menurutnya, yang perlu dipastikan justru mekanisme teknis sistem tersebut, khususnya apakah pemrosesan hanya terbatas pada metadata komunikasi atau terdapat bentuk pemrosesan lainnya.
“Kita tidak sedang mengatakan Telkomsel melakukan penyadapan. Kita meminta Telkomsel membuktikan apa yang sebenarnya dilakukan sistem terhadap data komunikasi pelanggan.”
Selain aspek pelindungan data pribadi, Supriyadi juga mempertanyakan efektivitas sistem tersebut.
Ia mengaku masih menerima sejumlah panggilan dari nomor tidak dikenal secara berulang meskipun SISCAMLING telah aktif. Sebagian panggilan disebut mendapatkan label spam atau diblokir, sementara sebagian lainnya masih dapat masuk.
Telkomsel sendiri menjelaskan bahwa panggilan yang ditandai sebagai spam/scam dapat tetap masuk dengan memberikan peringatan kepada pelanggan. Mekanisme pemblokiran otomatis juga dijelaskan dalam konteks perlindungan SMS.
Karena itu, Supriyadi menilai efektivitas SISCAMLING perlu dapat diukur menggunakan parameter yang objektif.
“Saya tidak mengatakan SISCAMLING menyebabkan spam meningkat. Tetapi kalau sistem memproses pola komunikasi pelanggan menggunakan AI, kita berhak bertanya: apa manfaat konkretnya, bagaimana efektivitasnya diukur, dan apakah pemrosesan tersebut proporsional dengan tujuan yang hendak dicapai?”
Atas persoalan tersebut, Supriyadi menyatakan telah menyiapkan Somasi I kepada PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Dalam somasi tersebut, sejumlah informasi dan penjelasan yang diminta antara lain:
1. Dasar hukum aktivasi otomatis SISCAMLING;
2. Jenis metadata komunikasi yang diproses;
3. Mekanisme AI dan kemungkinan adanya profiling;
4. Apakah data digunakan untuk training, evaluation, atau model improvement;
5. Masa retensi atau penyimpanan data;
6. Pihak ketiga yang dapat mengakses data;
7. Mekanisme audit trail;
8. Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi atau DPIA;
9. Mekanisme keberatan dan pembatasan pemrosesan; serta
10. Parameter dan hasil pengukuran efektivitas SISCAMLING.
Menurut Supriyadi, persoalan tersebut selanjutnya akan diuji berdasarkan ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), termasuk prinsip pemrosesan data pribadi, transparansi, pembatasan tujuan, hak subjek data pribadi, keamanan data, serta ketentuan terkait pemrosesan yang berpotensi memiliki risiko tinggi.
Somasi tersebut, kata Supriyadi, juga direncanakan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital, BPKN, YLKI, Komisi I DPR RI, serta Ketua Umum DPN PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.
Meski demikian, seluruh pertanyaan tersebut masih merupakan permintaan penjelasan dan posisi hukum dari pihak Supriyadi, bukan kesimpulan bahwa Telkomsel telah melakukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini ditulis, Media Jejak Indonesia akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut, termasuk tanggapan resmi Telkomsel mengenai mekanisme teknis SISCAMLING, jenis data yang diproses, dasar pemrosesan, serta kebijakan pelindungan data pribadi pelanggan.
Prinsipnya sederhana: teknologi boleh semakin canggih, tetapi transparansi terhadap data pribadi pelanggan juga harus semakin jelas.
