PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Jajaran Kepolisian Sektor Rejoso didukung Tim Unit Reserse Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial RD (26). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (17/8/2026) malam.
Peristiwa bermula pada Sabtu (15/8/2026) sekira pukul 11.30 WIB, ketika korban MA (26), karyawan swasta asal Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, mendatangi rental Playstation di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso. Sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya diparkir di depan lokasi. Sekira dua jam kemudian, saat hendak membayar sewa, korban dikejutkan suara alarm kendaraannya. Keluarnya mendapati motornya telah digondol pelaku yang melarikan diri ke arah timur.
“Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun situasi di sekitar lokasi sepi sehingga pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Selasa (18/8/2026). Korban menanggung kerugian materiil sekitar Rp 30 juta.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim URC Satreskrim langsung bergerak cepat. Berbekal penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku hingga menangkapnya di wilayah Kecamatan Lekok pada pukul 23.00 WIB. Dalam interogasi awal, RD mengakui perbuatannya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rejoso untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario 125 lengkap dengan kunci kontak, STNK, dan BPKB atas nama pelapor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dan terancam pidana penjara.
