Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Siap Menghadapi Persidangan
JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan kesiapannya menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Menjelang persidangan, Yaqut tampak tenang dan berharap proses hukum berjalan lancar serta mengungkap kebenaran seutuhnya.
“Doakanlah, semua yang benar akan kelihatan,” ujar Yaqut saat menunggu sidang dimulai.
Ia juga menyatakan diri dalam kondisi sehat dan akan bersikap kooperatif sepanjang proses persidangan berlangsung. “Saya bertawakal, menyerahkan segala urusan kepada Allah,” tambahnya.
Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani di Ruang Muhammad Hatta Ali, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Perjalanan Panjang Proses Hukum
Perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 ini memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas perkara Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini pertama kali masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Setelah mendalami fakta di lapangan, KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Perkembangan signifikan terjadi pada 24 Februari 2026, ketika KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka Rp622 miliar.
Seiring dengan menguatnya bukti, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari berselang, Ishfah Abidal Aziz juga ikut ditahan.
Status penahanan Yaqut sempat mengalami perubahan. Pada 19 Maret 2026, atas permohonan keluarga, penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Namun, pada 24 Maret 2026, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.
Penyidikan terus berkembang dan melahirkan dua nama baru sebagai tersangka. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba, sebagai tersangka. Keduanya baru menjalani penahanan pada 8 Juni 2026.
Proses hukum sempat terganggu menyusul kondisi kesehatan Yaqut yang mengalami penurunan. Pada 24 Juni 2026, masa penahanannya dipindahkan ke RS Polri dikarenakan gangguan pada saluran pencernaan. Setelah kondisinya membaik, Yaqut kembali ditahan di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Juli 2026.
Pada 14 Juli 2026, KPK secara resmi mengumumkan telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke meja Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour yang juga sempat dibatasi perjalanan ke luar negeri, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
